Hari ini 17 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum ibadah haji dalam artikel ini! [1,136] url asal
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 17 Mei 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 17 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut NU
Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.
Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Sabtu, 17 Mei 2025, bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah
Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29.
"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 19 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Jumat bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.
Tanggal Hijriah Hari Ini 17 Mei 2025 Menurut Pemerintah
Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.
Dengan demikian, 17 Mei 2025 bertepatan dengan 19 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 17 Mei 2025 menjadi 19 Zulkaidah 1446 H.
Hukum Haji
Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang diberangkatkan dari tempat-tempat embarkasi di seluruh Nusantara. Sebenarnya, haji itu hukumnya apa? Dirujuk dari buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, para ulama sepakat haji hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang yang mampu.
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Hukum ini juga diperkuat oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya. Diambil dari buku Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadits yang dimaksud adalah:
Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara; Syahadat Laa Ilaaha Illa Allah wa Anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan puasa Ramadan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)
Perlu ditekankan sekali lagi, haji hanya diwajibkan sekali saja. Itu pun untuk orang yang mampu. Bila detikers memiliki harta berlebih dan bisa melakukan haji untuk kali ke-2 hingga seterusnya, ibadah tersebut dihukumi sunnah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعُ
Artinya: "Haji itu hanya sekali, barang siapa yang menunaikan lebih dari itu maka menjadi amalan sunnah." (HR Abu Dawud no 1721, Ibnu Majah no 2886, dan Ahmad 5/331. Hadits ini shahih)
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 17 Mei 2025 dan hukum menunaikan ibadah haji yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
Kabar gembira bagi calon jemaah haji asal Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut memberikan pelayanan. [415] url asal
MEDAN, iNewsMedan.id - Kabar gembira bagi calon jemaah haji asal Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memberikan pelayanan khusus dengan melakukan pemeriksaan keimigrasian langsung di Asrama Haji Embarkasi Medan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan keberangkatan ibadah haji 1446 H/ Tahun 2025.
Sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara yang terbagi dalam 24 kloter akan diberangkatkan melalui Embarkasi Medan. Mereka mulai memasuki Asrama Haji Medan sejak 1 Mei 2025, dan kloter pertama dijadwalkan terbang menuju Madinah melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, pada 2 Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas imigrasi yang tergabung dalam Satgas Haji Kantor Imigrasi Medan, yang terdiri dari 6 tim. Mereka akan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait seperti Petugas Pemberangkatan Ibadah Haji Embarkasi Medan (Kementerian Agama), Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, BPJS, Polri, Garuda Indonesia, Karantina, dan Gapura.
"Sinergi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dokumen berjalan lancar dan tertib," katanya, Rabu (14/5/2025).
Inovasi pelayanan pemeriksaan keimigrasian langsung di Asrama Haji ini memberikan kemudahan signifikan bagi para calon jemaah. Petugas imigrasi siap siaga melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen perjalanan, serta memberikan tanda keluar wilayah Indonesia pada paspor. Setelah itu, petugas juga aktif dalam proses distribusi paspor kepada para jemaah, memastikan setiap orang membawa dan menyimpannya dengan aman.
"Selain itu, petugas juga memasang stiker clearance pada bus yang mengangkut jemaah dan melakukan pengawasan menyeluruh hingga para jemaah naik ke pesawat," ungkap Uray Avian.
Ibu Siti Aisyah, salah seorang calon jemaah haji, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan ini. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan bahagia bisa menunaikan ibadah haji tahun ini. Saya diberangkatkan tanpa harus menunggu lama dalam antrean pemeriksaan keimigrasian seperti penumpang pada umumnya, sebuah kemudahan yang luar biasa. Dengan adanya kemudahan ini, saya bisa fokus menjalankan ibadah dengan khusyuk. Semoga pengalaman ini menjadi berkah dan inspirasi bagi kita semua," ujarnya penuh haru.
Kepala Kantor Imigrasi Uray Avian juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh jemaah. "Selamat menunaikan Ibadah Haji. Semoga seluruh jemaah diberikan kesehatan selama di Tanah Suci, kembali ke tanah air dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur, Aamiin. Saya juga mengimbau kepada seluruh jemaah untuk selalu menjaga dan menyimpan dokumen perjalanan yaitu paspor dengan baik selama menjalankan ibadah," pesannya.
Langkah proaktif Imigrasi Medan ini diapresiasi oleh para calon jemaah haji karena memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu, sehingga mereka dapat lebih fokus mempersiapkan diri untuk ibadah di Tanah Suci.
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh turut menyikapi kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama karena kedapatan menggunakan visa kerja.
Pangeran berpandangan penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal. Dia mengatakan pelanggara tak hanya menyangkut persoalan administratif tetapi juga menyangkut marwah negara.
“Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/4/2025).
Buntut dari kasus tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sistem pengawasan terkait jemaah haji nonprosedural memerlukan perbaikan.
Pangeran mengaku telah sejak lama mendorongpenegakan hukum dalam praktik pemberangkatan jemaah haji nonprosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.
Di lain sisi, dia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau rumah.
“Pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri. Perlunya sosialiasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah,” katanya.
Sebagai informasi, 10 calon jemaah haji dicekal ketika hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, padahalArab Saudi telah menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji resmi.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran haji menggunakan visa nonhaji.
Sementara itu, hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombonga mengungkap bahwa pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 juta–Rp200 juta untuk perjalanan ibadah tersebut.