Puasa Nisfu Syaban adalah amalan sunnah yang bisa dikerjakan muslim ketika Syaban. Berikut hukum, niat dan jadwal puasa Nisfu Syaban 2025. [553] url asal
Puasa Nisfu Syaban adalah salah satu amalan yang bisa dikerjakan muslim ketika Syaban. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Nabi SAW juga berpuasa pada bulan Syaban, beliau bersabda:
"Barangsiapa yang mengerjakan puasa 3 hari sejak awal bulan Syaban dan 3 hari di pertengahannya kemudian 3 hari di akhirnya, niscaya Allah SWT menuliskan baginya 70 pahala para nabi dan dia diberi pahala sama dengan orang yang beribadah kepada Allah selama 70 tahun dan sekiranya mati, di tahun itu akan mati syahid."
Hadits di atas sekaligus menjadi dalil puasa Nisfu Syaban. Setiap tahunnya, puasa Nisfu Syaban dikerjakan pada 15 Syaban.
Hukum Puasa Nisfu Syaban
Menukil buku Pintar Menjahit untuk Pemula susunan Herdiansyah Achmad, hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunnah. Amalan ini dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban.
Cara pengerjaan puasa Nisfu Syaban sama seperti puasa sunnah pada umumnya, yang membedakan hanya bacaan niat.
Niat Puasa Nisfu Syaban
1. Niat Puasa Nisfu Syaban ketika Malam Hari
Niat puasa Nisfu Syaban berikut dapat diamalkan malam hari sebelum berpuasa. Berikut bacaannya,
Artinya: "Hamba niat puasa sunah Syaban hari ini karena Allah SWT."
Niat ini bisa dibaca meskipun sudah lewat waktu subuh dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain.
Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025
Merujuk pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), 1 Syaban 1446 H bertepatan dengan 31 Januari 2025. Sementara itu, Nisfu Syaban jatuh setiap 15 Syaban.
Dengan demikian, Nisfu Syaban 1446 H berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025. Adapun, malam Nisfu Syaban telah berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025 seusai waktu Maghrib.
Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal yang sama. Apakah boleh menggabungkan kedua puasa ini? Baca hukumnya dalam artikel ini, yuk! [973] url asal
Puasa yang dikerjakan pada tanggal 15 Syaban atau Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu paling utama untuk berpuasa Ayyamul Bidh. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan kedua puasa ini? Apakah diperbolehkan?
Sebelumnya, sebagaimana penjelasan dalam buku 32 Faidah Seputar Bulan Sya'ban oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, detikers harus paham bahwa dalil hadits puasa Nisfu Syaban dilemahkan para ulama. Kendati begitu, terdapat dalil keumuman puasa selama Syaban berlangsung dalam hadits shahih:
كما قالت أم المؤمنين عائشة رسالتها: ما يتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Ummul Mukminin Aisyah RA berkata: 'Tidak pernah saya melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa di suatu bulan seperti di bulan Ramadhan, dan belum pernah saya melihat beliau lebih banyak berpuasa di suatu bulan seperti berpuasa di bulan Syaban." (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156)
Sementara itu, puasa Ayyamul Bidh sejatinya bisa dikerjakan kapan saja alias tidak terbatas pada pertengahan bulan. Hanya saja, tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah adalah waktu paling utama. Diambil dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah oleh Hari Ahadi, Abu Dzar berkata:
Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasa'i nomor 2422, Ahmad nomo 21335, dan Tirmidzi nomor 761)
Berhubung waktu kedua puasa ini berbarengan, apakah boleh mengerjakannya sekaligus? Begini penjelasan hukumnya yang harus detikers pahami.
Hukum Menggabungkan Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Pertama-tama, hukum kedua ibadah ini, yakni puasa pada pertengahan Syaban dan Ayyamul Bidh adalah sunnah. Dirujuk dari NU Online, Imam Bujairimi menjelaskan bahwasanya boleh-boleh saja menggabungkan dua puasa sunnah.
Bahkan, menurutnya, bila seseorang berniat mengerjakan keduanya sekaligus, insyaAllah, ia akan mendapat dua pahala. Alhasil, detikers dapat memanfaatkan momen Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh untuk mengerjakan dua puasa sekaligus.
Keterangan senada juga dihadirkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wan-Nadhair:
Artinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunnah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut? Maka beliau menjawab: 'Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala.'" (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro)
Niat Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Setiap ibadah mesti dilandasi dengan niat agar hukumnya sah. Niat sendiri letaknya di dalam hati dan bukanlah syarat untuk melafalkannya. Imam Nawawi pernah berkata:
Artinya: Tidak sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Tempat niat di dalam hati, tidak dipersyaratkan untuk dilafalkan, tanpa ada khilaf (perselisihan) dalam masalah ini." (Raudhah ath-Thalibin, II/350)
Namun, bagi detikers yang mengikuti pendapat melafalkan niat, begini bacaannya untuk puasa Nisfu Syaban, dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa oleh Herdiansyah Achmad:
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-syabani sunnata-lillâhi ta'ala. Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta'ala."
Adapun untuk puasa Ayyamul Bidh, begini lafal niatnya:
Arab latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta'âlâ. Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidh karena Allah ta'âlâ."
Jadwal Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh Bulan Syaban 1446 Hijriah
Berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Syaban 1446 H jatuh pada 31 Januari 2025. Oleh karena itu, maka 15 Syaban atau Nisfu Syaban jatuh pada Jumat, 14 Februari 2025.
Di sisi lain, waktu paling afdhal untuk puasa Ayyamul Bidh adalah pada pertengahan bulan Qamariah, yakni tanggal 13, 14, dan 15. Untuk Syaban 1446 H, berikut ini konversi tanggalnya guna memudahkan detikers:
13 Syaban 1446 H: Rabu, 12 Februari 2025
14 Syaban 1446 H: Kamis, 13 Februari 2025
15 Syaban 1446 H: Jumat, 14 Februari 2025
Alhasil, waktu pengerjaan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh jatuh bersamaan pada Jumat, 14 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, dengan seizin Allah, jika detikers berpuasa, pahala puasa sunnah Syaban dan Ayyamul Bidh akan diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum menggabungkan puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh.
Malam Nisfu Syaban jatuh pada 14 Februari 2024. Puasa sunnah ini dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghapus dosa. Temukan hukum dan niatnya. [594] url asal
Malam Nisfu Syaban jatuh pada 14 Syaban 1446 H atau tepatnya pada Kamis (13/2/2025) malam. Artinya puasa sunnah Nisfu Syaban akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2024).
Puasa Nisfu Syaban dilakukan sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Bagaimana hukum, niat, dan keutamaan puasa Nisfu Syaban yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Nisfu Syaban
Hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunnah, berdasarkan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan puasa pada hari ini. Berikut adalah beberapa hadits yang relevan:
Hadits Tentang Puasa Nisfu Syaban
1. Hadits Riwayat Abu Dawud: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah penghapus dosa-dosa setahun yang lalu." (HR. Abu Dawud) 2. Hadits Riwayat Ibnu Majah: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah penghapus dosa-dosa dan memasukkan ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah) 3. Hadits Riwayat Al-Baihaqi: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah sunnah, dan siapa yang melakukannya maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya." (HR. Al-Baihaqi)
Hukum Puasa Nisfu Syaban
Berdasarkan hadits-hadits di atas, hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunnah, yang artinya adalah dianjurkan tetapi tidak wajib. Oleh karena itu, siapa yang melakukannya akan mendapatkan pahala, dan siapa yang tidak melakukannya tidak akan mendapatkan dosa.
Niat Puasa Nisfu Syaban
Umat muslim juga dapat mengerjakan puasa di pertengahan bulan Syaban atau Nisfu Syaban. Berpuasa di pertengahan bulan ini memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri.
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya'bani sunnata-lillâhi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."
Keutamaan Puasa Nisfu Syaban
Ada banyak keutamaan puasa sebelum Nisfu Syaban yang disebutkan dalam hadis, di antaranya:
- Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Sya'ban, sehingga puasa sebelum Nisfu Sya'ban adalah salah satu cara untuk meneladani beliau.
- Menghapus Dosa dan Meningkatkan Amal Dalam hadis disebutkan bahwa amalan manusia diangkat kepada Allah SWT pada bulan Sya'ban. Oleh karena itu, puasa sebelum Nisfu Sya'ban adalah cara untuk memperbanyak amal sebelum pencatatan amal tahunan dilakukan.
- Mempersiapkan Diri untuk Puasa Ramadhan Puasa sunnah di bulan Sya'ban dapat membantu umat Muslim menyesuaikan diri dengan pola makan dan ibadah puasa sebelum memasuki Ramadhan.
Malam Nisfu Syaban jatuh pada 14 Februari 2024. Puasa sunnah ini dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghapus dosa. Temukan hukum dan niatnya. [590] url asal
Malam Nisfu Syaban jatuh pada 14 Syaban 1446 H atau tepatnya pada Kamis (13/2/2025) malam. Artinya puasa sunah Nisfu Syaban akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2024).
Puasa Nisfu Syaban dilakukan sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Bagaimana hukum, niat, dan keutamaan puasa Nisfu Syaban yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Nisfu Syaban
Hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunah, berdasarkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan puasa pada hari ini. Berikut adalah beberapa hadis yang relevan:
Hadis Tentang Puasa Nisfu Syaban
1. Hadis Riwayat Abu Dawud: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah penghapus dosa-dosa setahun yang lalu." (HR. Abu Dawud) 2. Hadis Riwayat Ibnu Majah: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah penghapus dosa-dosa dan memasukkan ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah) 3. Hadis Riwayat Al-Baihaqi: Nabi SAW bersabda, "Puasa pada hari Nisfu Syaban adalah sunah, dan siapa yang melakukannya maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya." (HR. Al-Baihaqi)
Hukum Puasa Nisfu Syaban
Berdasarkan hadis-hadis di atas, hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunah, yang artinya adalah dianjurkan tetapi tidak wajib. Oleh karena itu, siapa yang melakukannya akan mendapatkan pahala, dan siapa yang tidak melakukannya tidak akan mendapatkan dosa.
Niat Puasa Nisfu Syaban
Umat muslim juga dapat mengerjakan puasa di pertengahan bulan Syaban atau Nisfu Syaban. Berpuasa di pertengahan bulan ini memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri.
Arab Latin: Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya'bani sunnata-lillâhi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."
Keutamaan Puasa Nisfu Syaban
Ada banyak keutamaan puasa sebelum Nisfu Syaban yang disebutkan dalam hadis, di antaranya:
- Mengikuti Sunah Rasulullah SAW Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Syaban, sehingga puasa sebelum Nisfu Syaban adalah salah satu cara untuk meneladani beliau.
- Menghapus Dosa dan Meningkatkan Amal Dalam hadis disebutkan bahwa amalan manusia diangkat kepada Allah SWT pada bulan Sya'ban. Oleh karena itu, puasa sebelum Nisfu Syaban adalah cara untuk memperbanyak amal sebelum pencatatan amal tahunan dilakukan.
- Mempersiapkan Diri untuk Puasa Ramadhan Puasa sunah di bulan Syaban dapat membantu umat Muslim menyesuaikan diri dengan pola makan dan ibadah puasa sebelum memasuki Ramadan.