KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara ini. [270] url asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara ini.
"(Sudah ada tersangka) ada," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Tessa menjelaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Namun belum dirincikan konstruksi perkaranya.
"Sprindik September 2024," ucapnya.
Adapun pada hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan berikut pihak yang dipanggil:
1. DDW Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019) 2. DPA Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019) 3. SFT Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018) 4. FSR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021) 5. HHF Auditor PT Pertamina (Persero) 6. HPTW Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dirinya menyampaikan Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). Heppy menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,"sebutnya.
Seorang tahanan wanita di Rutan Pekalongan berusaha menyelundupkan 100 pil koplo dalam duburnya. Upaya ini digagalkan petugas saat penggeledahan. [428] url asal
Seorang tahanan wanita di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan, Jawa Tengah, berusaha menyelundupkan 100 pil koplo ke dalam rutan. Pil-pil koplo itu disembunyikan di dalam duburnya.
Upaya ini kemudian berhasil digagalkan oleh petugas rutan. Dilansir detikJateng, Kepala Rutan Kota Pekalongan Sastra Irawan mengungkapkan awalnya pelaku inisial HH mengikuti sidang di PN Kota Pekalongan. HH sendiri merupakan tahanan titipan dalam perkara narkoba.
"Sebetulnya (HH) itu tahanan (titipan) ya, bukan warga binaan. Jadi masih proses hukum, menjalani persidangan di PN Pekalongan," kata Sastra, Jumat (22/11/2024).
Setelah mengikuti sidang, HH dikembalikan ke rutan. Pada saat penggeledahan, petugas curiga HH menyembunyikan sesuatu.
"Didapati dari tahanan inisial HH itu benda asing yang disimpan di dubur yang bersangkutan. Oleh teman-teman pengamanan dilakukan pengecekan dan mengeluarkan barang tersebut," lanjutnya.
Setelah dikeluarkan, diketahui benda-benda itu adalah pil koplo. Jumlahnya 100 butir. Pil-pil itu dibungkus dalam kondom, diplester dengan lakban hitam.
"Dilakukan pengecekan didapati kondom yang di dalamnya dibungkus dengan lakban hitam, di dalamnya ada plastik berisi seratus butir obat jenis Alprazolam," katanya.
HH diperiksa lebih lanjut dan mengakui pil-pil itu didapatnya dari wanita berinisial RDY (20). RDY memberikan pil koplo tersebut ketika HH menunggu giliran sidang di PN Pekalongan. Modusnya, RDY pura-pura menjenguk.
"Pembesuk datang kemudian (obat) diselipkan, maaf ya ini wanita diselipkan di bagian dada, terus (dada) nempel di jeruji (tahanan) kemudian diambil, dan langsung dimasukkan ke dalam dubur," jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko.
Polisi pun bergerak menangkap RDY. Atas perbuatannya, RDY juga akan dipenjara seperti HH. Warga Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.