Lapas Kelas IIB Tabanan memberikan remisi Natal 2024 kepada 10 narapidana. Remisi ini diberikan sesuai ketentuan bagi WBP yang patuh dan aktif. [333] url asal
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan kado spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Hari Raya Natal 2024. Ada 10 narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) keagamaan ini.
"Kami berikan remisi saat Natal. Ini hak bagi warga binaan didapat sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kalapas Tabanan Muhamad Kameily, Rabu (25/12/2024).
Remisi khusus yang diberikan berlangsung oleh Kameily dan jajarannya di Aula Candra Prabhawa. Kameily menyebut warga binaan yang mendapat remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengikuti setiap aturan, tidak melanggar tata tertib, dan aktif di berbagai kegiatan pembinaan.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tabanan Komang Suryana mengatakan warga binaan yang mendapat remisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yakni telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. WBP yang telah menjalani masa penahanan selama enam bulan hingga setahun mendapat remisi selama 15 hari
"Mereka yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun," jelasnya.
Sedangkan WBP yang telah lebih dari setahun mendekam di Lapas Tabanan mendapat remisi selama satu bulan. "Masa hukuman lebih dari setahun, dipastikan memperoleh dua kali remisi. Remisi umum 17 Agustus dan RK Keagamaan," imbuhnya.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas telah memberikan remisi khusus Hari Raya Natal terhadap 191 warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas merincikan dari 191 orang yang mendapat remisi, terdapat lima warga binaan dinyatakan bebas.
“186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, kata Nur, dalam momen ini juga terdapat satu warga binaan yang telah dinyatakan bebas usai melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Di samping itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mendorong warga binaan ke arah yang positif.
Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” pungkasnya.
Sebanyak 311 narapidana di Bali menerima remisi Natal, enam di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi, dengan penyerahan dilakukan setelah ibadah Natal. [542] url asal
Sebanyak 311 narapidana (napi) di seluruh Bali menerima remisi Hari Raya Natal. Enam napi di antaranya langsung bebas. Sebenarnya, ada satu napi lagi yang mendapat remisi bebas, tapi masih harus menjalani hukuman tambahan sebagai pengganti atau subsidair.
"Yang remisi khusus (hari raya keagamaan) ada tujuh narapidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan I Putu Murdiana dihubungi detikBali, Selasa (24/12/2024).
Dari tujuh narapidana yang dapat remisi bebas itu, empat di antaranya narapidana di Lapas Kerobokan. Ada juga narapidana dari Lapas Bangli, Lapas Karangasem, dan Lapas Gianyar. Masih-masing ada satu napi dari tiga lapas itu yang mendapat remisi bebas.
Selain tujuh napi itu, ada 304 empat napi yang mendapat remisi khusus meski tidak langsung bebas. Besaran atau durasi pengurangan hukumannya bervariasi. Mulai pengurangan hukuman selama 15 hari, sebulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga tiga bulan.
"Penyerahan remisi khusus hari Natal akan diserahkan besok pagi, 25 Desember 2024 setelah ibadah Hari Natal," kata Murdiana.
Dia mengatakan para narapidana yang beragama Kristen itu dinyatakan telah memenuhi syarat. Mencakup syarat substantif dan administratif.
Penentuan persyaratan itu juga telah menggunakan asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan kebutuhan (kriminogenik) sebagai instrumen penilaian. Artinya, sudah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani.
Kepala Lapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon mengatakan ada satu narapidana yang mendapat remisi khusus alias langsung bebas yang menghabiskan sisa tiga bulan masa hukumannya. Namun, narapidana itu belum dapat segera dibebaskan.
"Karena dia masih menjalani hukuman subsidair selama empat bulan. Sehingga, harus menunggu empat bulan sebelum bebas," kata Marulye.
Selain napi itu, ada 95 dari 109 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi Natal. Rinciannya, tiga napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 81 napi mendapat remisi sebulan. Ada tujuh napi mendapat remisi sebulan 15 hari dan ada empat orang mendapat remisi selama dua bulan.
Sementara itu, di Lapas Perempuan (LPP) Kerobokan, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi Natal dan langsung bebas. Dari total 28 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 20 orang yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
"RK II (remisi langsung bebas) tidak ada," kata Kepala LPP Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani.
Adapun 20 napi perempuan itu pengurangan masa hukumannya bervariasi. Lima napi mendapat remisi 15 hari. Sementara, 11 napi mendapat remisi sebulan dan empat orang mendapat remisi sebulan 15 hari.
"Sisanya, tidak memenuhi syarat, rekomendasi susulan, dan berstatus tahanan," tandas Andiyani.