Kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. [827] url asal
Kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. KPU pun diminta melampirkan bukti saat bicara.
Dilansir detikNews, teguran itu disampaikan saat Suhartoyo memimpin sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Awalnya Unoto memaparkan terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.
"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68%, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81%, pemilihan serentak 2020 76% Yang Mulia dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," kata Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.
Asal data partisipasi pemilih 68% tersebut dipertanyakan Suhartoyo. Unoto lantas menjawab jika data itu berasal dari berita.
"Datanya dari mana yang 68%?" tanya Suhartoyo.
"Dari berita," jawab Unoto.
"Berita apa?" tanya Suhartoyo.
"Nanti akan kita susulkan jadi bukti," jawab Unoto.
Suhartoyo lantas mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.
"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.
"Belum," jawab Unoto.
Suhartoyo lalu menegur Unoto karena bicara tanpa bukti di sidang MK. Suhartoyo mengatakan jika hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.
"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.
"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.
"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.
"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Unoto mengatakan jika di Sumut ada 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan delapan TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di lima kabupaten/kota.
"Di luar dari itu, meskipun nomenklatur-nya susulan atau lanjutan kan tetep bisa dilaksanakan, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada," jawab Unoto.
Unoto membantah dalil pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran TSM. Unoto mengatakan tidak ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
"Menurut dalil pemohon di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS, sehingga patut diduga jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya, ini dalil pemohon," ujarnya.
"Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS dari TPS 3 untuk Kelurahan Darat, Medan Baru, dalam klarifikasi tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata KPPS beserta seluruh penyelenggara yang ada di TPS lupa untuk meminta pemilih mengisi daftar hadir," sambungnya.
Anggota KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih. Raja mengatakan petugas KPPS lalu mendatangi para pemilih untuk meminta tanda tangan.
"Kami sudah tindak lanjuti dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS untuk dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan alat bukti," ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," tuturnya.
Pihak Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya turut menepis tudingan Edy Rahmayadi. Pihak Bobby menyatakan tak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar pengacara tim Bobby-Surya. Bobby sendiri merupakan Wali Kota Medan.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Dalam gugatannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak menghormati apa pun putusan MK nanti. [264] url asal
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yusril mengatakan pemerintah tidak dapat ikut campur dalam proses gugatan PHP. Meski begitu, kata dia, pihaknya akan mengakomodir jika MK memerlukan keterangan dari pemerintah daerah.
"Kalau pun ada, nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya Mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya akan mendengarkan hal-hal yang didalilkan oleh para pemohon. Termasuk, kata dia, adanya kemungkinan anggapan pemerintah berpihak atau ikut melakukan pelanggaran.
"Tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan, dan dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga gakkumdu juga akan dimintai keterangan," ujarnya.
"Jadi kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM misalnya ya silakan dia dalilkan. Tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," sambung dia.
Yusril mengatakan pemerintah akan menerima apapun keputusan MK. Yusril juga meminta agar para pihak lainnya untuk menerima putusan nanti.
"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu, dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi," tuturnya.
Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Minggu (8/12), dan berikut beberapa di antaranya yang dapat dibaca kembali oleh Anda, yakni dari jumlah gugatan ... [427] url asal
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Minggu (8/12), dan berikut beberapa di antaranya yang dapat dibaca kembali oleh Anda, yakni dari jumlah gugatan Pilkada 2024 hingga surat edaran daftar pencarian orang (DPO) terkait Harun Masiku.
1. MK telah terima 115 gugatan Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.
Pengamatan ANTARA berdasarkan laman MK berikut pada Minggu (8/12) menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.
2. Polres Pemalang sebar edaran DPO Harun Masiku dari KPK
Kepolisan Resor Pemalang, Jawa Tengah, menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap, Harun Masiku, yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu (8/12), mengatakan penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai bentuk dukungan pada kinerja KPK.
3. Polda NTT ungkap kasus dugaan TPPO di Kota Kupang
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Kupang dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada calon pekerja migran di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
“Tersangka berinisial AS ditangkap pada Sabtu kemarin (7/12) setelah keluarga korban melaporkan kasus dugaan TPPO itu ke Polda NTT pada Sabtu (7/12) malam pukul 20.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Minggu (8/12) pagi.
4. Damkartan gabungan evakuasi tiga warga tewas dalam sumur di Lombok
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama aparat gabungan Tim SAR melakukan evakuasi terhadap tiga warga yang meninggal di dalam sumur di Desa Pegandang, Kecamatan Praya Tengah.
"Ketiga korban dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia di dalam sumur," kata Kepala Damkartan Lombok Tengah Supardan di Lombok Tengah, Minggu (8/12).
5. ICJR: Penangkapan oleh Polri harus jadi objek uji pengadilan di RKUHAP
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus memberi peluang agar seluruh tindakan kepolisian, dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, bisa menjadi objek uji dari pengadilan (judicial scrutiny).
Kebijakan tersebut diyakini oleh ICJR sebagai salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mereformasi Polri.