Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel). MK menyatakan perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terkait dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu. MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu. Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya," ujarnya.
"Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum," sambung Ridwan.
Kemudian, Ridwan menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Ridwan mengatakan MK meyakini adanya daftar hadir pemilih yang tidak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
MK berpandangan daftar hadir yang tidak diisi tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK mendapatkan fakta jika kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
"Mahkamah berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemih yang tidak diisi, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemilih siluman dan/atau kecurangan dalam proses pencoblosan kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos (namun tidak menandatangani daftar hadir) adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Daftar Pemilih," jelasnya.
"Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Apalagi seandainya benar bahwa tidak diisinya daftar hadir merupakan bagian dari rangkaian tindakan curang di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, quod non, menurut Mahkamah dibatalkannya perolehan suara di semua TPS tersebut tidak signifikan berpengaruh para peringkat Pemohon dan Pihak Terkait dalam hal perolehan suara. Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.
Danny Pomanto-Azhar Arsyad Gugat Hasil Pilgub Sulsel
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan adanya praktik 'Politik Gentong Babi' sebagai upaya memenangkan pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024. Danny-Azhar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi-Fatmawati.
Istilah politik gentong babi adalah penggunaan sumber daya negara untuk merebut suara pemilih atau bisa juga dikenal politik iming-iming. Pada sidang sengketa perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1), Danny-Azhar menuding adanya keterlibatan ASN mendukung pasangan Andi-Fatmawati. Selain itu, adanya anomali surat suara tidak sah pada TPS-TPS di Kota Makassar.
"Kami menemukan adanya perbedaan tanda tangan pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap. Pengakuan petugas KPPS dia sendiri yang tanda tangan daftar hadir. Pengakuan pemilih yang hadir di TPS tapi tidak diminta tanda tangan. Tanda tangan yang kasat mata identik pada dua nama atau lebih yang tercantum dalam satu daftar hadir," ujar kuasa hukum Danny-Azhar, Donal Fariz.
Simak Video: 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK
Kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. [827] url asal
Kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. KPU pun diminta melampirkan bukti saat bicara.
Dilansir detikNews, teguran itu disampaikan saat Suhartoyo memimpin sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Awalnya Unoto memaparkan terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.
"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68%, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81%, pemilihan serentak 2020 76% Yang Mulia dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," kata Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.
Asal data partisipasi pemilih 68% tersebut dipertanyakan Suhartoyo. Unoto lantas menjawab jika data itu berasal dari berita.
"Datanya dari mana yang 68%?" tanya Suhartoyo.
"Dari berita," jawab Unoto.
"Berita apa?" tanya Suhartoyo.
"Nanti akan kita susulkan jadi bukti," jawab Unoto.
Suhartoyo lantas mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.
"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.
"Belum," jawab Unoto.
Suhartoyo lalu menegur Unoto karena bicara tanpa bukti di sidang MK. Suhartoyo mengatakan jika hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.
"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.
"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.
"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.
"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Unoto mengatakan jika di Sumut ada 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan delapan TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di lima kabupaten/kota.
"Di luar dari itu, meskipun nomenklatur-nya susulan atau lanjutan kan tetep bisa dilaksanakan, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada," jawab Unoto.
Unoto membantah dalil pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran TSM. Unoto mengatakan tidak ada keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
"Menurut dalil pemohon di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih tidak diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS, sehingga patut diduga jumlah pemilih yang hadir pada tanggal 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya, ini dalil pemohon," ujarnya.
"Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan cara memanggil KPPS dari TPS 3 untuk Kelurahan Darat, Medan Baru, dalam klarifikasi tersebut ditemukan fakta bahwa ternyata KPPS beserta seluruh penyelenggara yang ada di TPS lupa untuk meminta pemilih mengisi daftar hadir," sambungnya.
Anggota KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai tidak ditandatanganinya daftar hadir pemilih. Raja mengatakan petugas KPPS lalu mendatangi para pemilih untuk meminta tanda tangan.
"Kami sudah tindak lanjuti dengan cara mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS untuk dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan alat bukti," ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," tuturnya.
Pihak Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya turut menepis tudingan Edy Rahmayadi. Pihak Bobby menyatakan tak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar pengacara tim Bobby-Surya. Bobby sendiri merupakan Wali Kota Medan.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Dalam gugatannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.
Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pilkada 2024. [325] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk diketahui, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Meski begitu, Khofifah mengaku tak ingin terlalu memikirkan hal tersebut dan lebih menyerahkan urusan itu kepada tim hukum.
“Saya serahkan aja ke tim hukum. Saya bekerja aja gitu. Makan Bergizi Gratis pun saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).
Sekadar informasi, Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.
"Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.
"Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim," katanya.
Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.
Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung. "Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya," ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak menghormati apa pun putusan MK nanti. [264] url asal
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yusril mengatakan pemerintah tidak dapat ikut campur dalam proses gugatan PHP. Meski begitu, kata dia, pihaknya akan mengakomodir jika MK memerlukan keterangan dari pemerintah daerah.
"Kalau pun ada, nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya Mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya akan mendengarkan hal-hal yang didalilkan oleh para pemohon. Termasuk, kata dia, adanya kemungkinan anggapan pemerintah berpihak atau ikut melakukan pelanggaran.
"Tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan, dan dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga gakkumdu juga akan dimintai keterangan," ujarnya.
"Jadi kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM misalnya ya silakan dia dalilkan. Tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," sambung dia.
Yusril mengatakan pemerintah akan menerima apapun keputusan MK. Yusril juga meminta agar para pihak lainnya untuk menerima putusan nanti.
"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu, dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi," tuturnya.