Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi digelar di PN Solo. Jokowi tidak hadir. [234] url asal
Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Jokowi tidak hadir.
Sidang pertama dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Majelis hakim terlebih dahulu menyidangkan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi.
Pantauan detikJateng, sidang dilangsungkan secara terbuka untuk umum. Banyak orang yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang hingga ruang sidang penuh.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan Jokowi masih berada di Jakarta, sehingga sidang hari ini diwakili kuasa hukumnya.
"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir, beliau kemarin ada di Jakarta. Barusan saya mendengar berita Pak Jokowi mendapatkan utusan khusus dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) untuk layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus (Fransiskus). Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kundur (pulang)-nya kapan," kata Irpan kepada wartawan di PN Solo, dilansir detikJateng, Kamis (24/4/2025).
Irpan menegaskan sudah mendapatkan dua surat kuasa menjadi kuasa hukum Jokowi untuk perkara nomor nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt soal ijazah. Dalam sidang ini, dia ingin melihat resume yang dibuat oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo, YB Irpan siap menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan oleh warga Ngoresan, Jebres, Solo, Aufaa Luqmana Re A (19). Dalam menghadapi persidangan Kamis (24/4) besok, Jokowi akan diwakili Irpan.
Irpan mengatakan, sidang perdana dengan agenda sebatas memeriksa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi kuasa hukum dan para pihak.
"Persiapan yang kami lakukan ya sebatas menyiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khususnya, itu aja," katanya dihubungi awak media, Rabu (23/4/2025).
Ditanya apakah Jokowi akan hadir langsung di persidangan perdana, Irphan mengatakan dirinya yang akan mewakili di persidangan. Dia bilang Jokowi masih ada kegiatan di Jakarta.
"Bapak untuk besok pagi sementara saat tadi belum atur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena Bapak sudah memberikan kuasa kepada saya itu cukup saya wakili. Namun demikian, semisal Bapak longgar ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan, tapi nampaknya Bapak terlalu banyak kesibukan ya di Jakarta hari ini," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa proses gugatan ini melalui proses yang panjang. Di sidang pertama memastikan kelengkapan berkas
"Untuk sidang pertama kan sebatas memastikan mengenai kelengkapan berkas itu sah atau tidak, sehingga berhak mewakili atau tidak. Nanti kalau sudah lengkap mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu," bebernya.
"Kalau mediasi deadlock baru ya, pada saat tuh mediasi itu nanti oleh hakim mediator kan berharap para pihak secara prinsipal hadir ya. Apabila deadlock mediasi jawab terlebih dahulu baru pembuktian," lanjutnya.
Untuk menghadapi proses persidangan besok, dirinya mendapat pesan dari Jokowi untuk tetap menjaga etika dan tidak boleh terlalu reaktif.
"Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan. Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara seksama. Intinya itu saja ya," tuturnya.
Selain sebagai kuasa hukum dalam gugatan mobil Esemka, dirinya juga ditunjuk Jokowi sebagai kuasa hukum dalam gugatan ijazah SMA 6.
"Nah, hari ini saya merapat di Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi Mengenai perkara yang nomor 99 yang dilayangkan Pak Muhammad Taufiq," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 24 April.
Artinya, sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto saat dihubungi awak media, Selasa (15/5).