Walhi NTB akan menggugat pemerintah terkait kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Sekotong dan pengeboran air di Gili Meno. [409] url asal
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat pemerintah. Hal ini terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dan pengeboran air milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Meno, Lombok Utara.
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengatakan kerusakan lingkungan oleh beberapa aktivitas pertambangan di sejumlah daerah di NTB masuk dalam refleksi dan menjadi perhatian sepanjang tahun 2024.
"Kami lihat ini ada banyak kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup sudah jelas secara hukum. Sudah jelas itu masuk kejahatan lingkungan. Itu nggak ada penegakan hukumnya oleh negara," kata Amri saat Diskusi Refleksi Kerusakan Lingkungan di NTB Tahun 2024 di Mataram, Senin sore (30/12/2024).
Menurut Amri, kasus kerusakan lingkungan yang tidak mendapatkan kejelasan hukum menjadi contoh buruk penegakan hukum di NTB.
"Semua ini meninggalkan kerusakan lingkungan, tapi tidak ada tindaklanjuti itu. Negara seolah-olah melupakan itu," kritik Amri.
Amri menjelaskan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023, semua perkara lingkungan hidup bisa dilakukan gugatan secara konstitutif.
"Kami bisa menggugat secara perdata atau PTUN. Tapi, tidak seluruhnya kami akan konsolidasi dengan warga yang dirugikan," katanya.
"Ya kemungkinan besar akan menggugat Sekotong sama aktivitas pengeboran air milik PT TCN. Kami dorong bagaimana implementasi penegakan hukum lingkungan hidup melahirkan rekomendasi penghentian aktivitas meraka," sambung Amri.
Walhi berharap adanya proses hukum bisa mengembalikan kerugian kawasan lingkungan hidup yang dirusak oleh para investor.
"Untuk di Meno kita tahu kasus tindak pidana korupsi tidak jalan sama halnya dengan di Sekotong. Tahun depan kami akan melakukan kampanye bersama untuk itu bersama warga yang terdampak," tegas Amri.