Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk mengusut kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, termasuk perlindungan dan kompensasi bagi korban. [677] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian, menyatakan bahwa Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada Polri untuk mengusut kasus ini. Rekomendasi tersebut mencakup pelaksanaan penyelidikan yang transparan dan akuntabel, serta mengungkap individu yang berperan sebagai perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh mantan Kapolres Ngada.
"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dan saudari F," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penting untuk mengungkap peran pihak yang menyediakan jasa layanan kencan bagi Fajar serta perantara lainnya yang hingga kini belum teridentifikasi.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polri memberikan kompensasi yang layak dan adil bagi korban serta keluarga mereka. Dalam penyelidikan kasus ini, Polri diminta untuk mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan hak-hak korban tetap terjaga.
"Memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga korban, menetapkan Undang-undang perlindungan anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka," katanya.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Uli, Komnas HAM menyarankan adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
"Kemudian rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Komdigi, terkait dengan perlunya ada evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilakukan oleh anak-anak, secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
Selain kepada Polri dan Komdigi, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban anak, termasuk aspek kesehatan, keamanan, serta pendidikan mereka di masa depan.
Berikut ini rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur NTT dan Walikota Kupang terkait pemenuhan hak korban kasus pelecehan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada:
1. Melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
3. Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya. Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
4. Memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban, baik melalui program pendidikan penyetaraan, maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.
5. Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Menteri Natalius Pigai dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menyampaikan belasungkawa atas serangan KKB yang menewaskan guru asal NTT di Papua. Halaman all [288] url asal
SIKKA, KOMPAS.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang guru asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025).
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan turut berbelasungkawa dengan keluarga korban atas kejadian di Yahukimo ini,” ujar Natalius melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Natalius menyatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dan otoritas daerah di Provinsi Papua Pegunungan.
Koordinasi itu, kata mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut, guna memastikan penanganan yang maksimal pada para korban.
“Para korban pasca-kejadian ini harus ditangani dengan baik, termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” kata dia.
Natalius meminta pemerintah memastikan dengan lebih baik lagi upaya perlindungan terhadap masyarakat sipil sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan.
“Bagaimana pun, masyarakat sipil harus dilindungi, utamanya di daerah-daerah rawan yang ada, seperti Yahukimo ini,” ucapnya.
Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena mengecam keras aksi keji yang dilakukan oleh KKB di Papua.
Dia pun prihatin atas insiden tragis itu karena korbannya adalah warga NTT.
Menurutnya, sejak menerima kabar pada Sabtu malam, dirinya langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak di Papua dan Jakarta untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Sebagai kepala daerah, saya sangat prihatin. Apalagi, saya sudah cukup mengenal situasi di Papua, termasuk banyak warga NTT yang bekerja dan mencari nafkah di sana. Ini menyentuh hati saya karena yang menjadi korban adalah warga NTT,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah sedang berupaya memulangkan Rosalia Rerek Sogen (30) ke daerah asal di Desa Persiapan Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, NTT.