GOWA, iNewsCelebes.id — Ada yang berbeda di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa pada Jumat siang (16/5). Usai salat Jumat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa menggelar aksi sosial bertajuk "Jumat Berkah", dengan membagikan nasi kotak kepada para tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, namun wujud nyata kepedulian Satnarkoba Polres Gowa terhadap warga binaan yang tengah menjalani proses hukum. Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, menegaskan bahwa aksi berbagi ini bertujuan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan membangun hubungan emosional antara aparat kepolisian dan para tahanan.
" Mereka memang sedang menjalani proses hukum, tapi jangan lupa, mereka tetap manusia yang layak mendapatkan perhatian dan kepedulian. Lewat kegiatan sederhana ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga memiliki sisi humanis,” ujar IPTU Syarifuddin.
Puluhan nasi kotak dibagikan langsung oleh personel Satnarkoba ke masing-masing tahanan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan dan protokol yang berlaku di dalam rutan.
Respons positif datang dari para tahanan. Mereka mengaku senang dan mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh aparat. Tak sedikit yang berharap kegiatan serupa bisa terus berlanjut sebagai penyemangat mereka untuk menjalani proses hukum dan pembinaan.
Lebih dari sekadar membagikan makanan, Satnarkoba Polres Gowa ingin menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalin kedekatan dengan masyarakat dan warga binaan, agar tercipta rasa saling menghargai dan membangun motivasi untuk berubah menjadi lebih baik,” tutup IPTU Syarifuddin.
Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menahan 11 orang tersangka kasus uang palsu (Upal) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, setelah menerima ... [606] url asal
Gowa (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menahan 11 orang tersangka kasus uang palsu (Upal) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, setelah menerima pelimpahan delapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polres Gowa.
"Setelah tahap dua ini, 11 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret-7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kejari Gowa Muhammad Ihsan di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta para tersangkanya ini, kata Ihsan, maka JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya di bawa ke Pengadilan Negeri Gowa guna menunggu jadwal persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menjelaskan, delapan berkas perkara dari 11 orang tersangka ini sudah P21 oleh jaksa. Sedangkan sisanya masih ada tujuh berkas dengan tujuh tersangka sedang diproses. Total ada 18 tersangka Upal
"Dari 11 tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Sisanya tujuh berkas dengan tujuh tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," paparnya.
Peranan 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini, kata dia, terbagi tiga klaster. Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan klaster ketiga, tersangka menerima uang rupiah palsu.
Peran 11 tersangka masing-masing inisial tersangka AI (54) sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Tersangka AK (50) pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) berprofesi ASN dan IM (42) wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya, tersangka SW (55) ASN Guru berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka MN (40) honorer berperan turut mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KG (48) sebagai juru masak dan IY (37) sebagai karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka SW (35) sebagai wiraswasta juga berperan menerima uang rupiah palsu dan tersangka MM (40) berprofesi ASN berperan menerima uang rupiah palsu.
Tim penyidik Kejari Gowa menunjukkan barang bukti disela ekspos kasus pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembuat dan peredaran uang rupiah palsu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/3/2025). (ANTARA)
Barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yakni 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp446,7 dari tersangka AI. Sebanyak 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp23,4 juta dari tersangka SY.
Sebanyak 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp7,8 juta dari tersangka IY. Lima uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG. Sejumlah rekening koran dari berbagai bank, satu unit motor, serta lima ponsel berbagai merek.
Guna memastikan uang rupiah palsu tersebut pecahan Rp100.000 telah disimpulkan tidak asli dan kualitas jauh di bawah uang asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Selanjutnya, warna uang buram, benang hasil dari cetakan yang tidak tertanam, pengaman memiliki Colour Shifting dan Laten Image namun tidak berubah warna Ketika dilihat dari sudut pandang tertentu, Rectoverso tidak saling isi dan tidak terdapat Electrotype.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi, mengedarkan maupun menerima uang rupiah palsu, disangkakan pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sebelumnya, kasus pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut terbongkar setelah polisi mengendus adanya peredaran uang palsu di Gowa. Dalam proses pengembangannya, terungkap pembuatan upal tersebut di dalam Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata Kabupaten Gowa.
Polres Gowa mencegah sejumlah terduga pelaku uang palsu di UIN Alauddin Makassar ke luar negeri. 17 tersangka ditetapkan, ancaman pidana hingga seumur hidup. [491] url asal
Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Pokoknya ada nama yang kami kirimkan ke Imigrasi untuk dicegah," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada detikSulsel, Senin (24/12/2024).
Rheonald tidak membeberkan detail nama-nama yang dimaksud. Dia mengatakan langkah ini untuk memastikan terduga pelaku tidak melarikan diri demi menghindari proses hukum.
"Iya (dicegah keluar negeri)," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 17 orang tersangka terkait kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
"Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12).
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Dalam kasus ini polisi menyita 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Selain mesin pencetak uang palsu, ada juga surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia yang turut diamankan.
"Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini," tuturnya.
"Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun," tambah Yudhiawan.
Selain itu, ada 2 unit mobil turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Salah satu mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
"Iya, betul. Salah satu mobil dinas," jelas Rheonald.
Rheonald mengungkapkan, mobil itu diserahkan langsung Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis kepada pihak kepolisian. Kata dia, hal itu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Diserahkan. Ya (sama Rektor UIN Makassar)," tuturnya.
GOWA, investor.id – Polres Gowa, Sulawesi Selatan melayangkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah pemodal pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin kabur keluar negeri. Politikus sekaligus pengusaha berinisial ASS tersebut menjadi buronan polisi diduga sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Tiga nama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan Imigrasi setelah Satreskrim Polres Gowa menetapkan dan menahan 17 orang tersangka dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu beberapa waktu lalu
Selain ketiga DPO tersebut, Polres Gowa menyebutkan satu pelaku lainnya berinisial M yang juga sebagai saksi kunci, namun telah meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.
"Kami sudah layangkan surat ke kantor Imigrasi untuk mencegah pelaku yang DPO ini ke luar negeri," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (23/12/2024).
Keterangan ketiga DPO sangat penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan para tersangka serta mengungkap tersangka lain yang masuk dalam jaringan sindikat uang palsu UIN Alauddin.
"Keterangan tiga orang ini akan membuka secara terang-terang para tersangka kasus uang palsu ini," tuturnya.
Sejak pengungkapan sindikat uang palsu, Polres Gowa kini telah memeriksa 6 orang saksi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id