Polrestabes Medan memulangkan G dan D usai sempat ditahan. G dan D merupakan teman Budianto Sitepu (42) yang tewas usai ditangkap Polrestabes Medan. [729] url asal
Polrestabes Medan memulangkan G dan D usai sempat ditahan. G dan D merupakan teman Budianto Sitepu (42) yang tewas usai ditangkap Polrestabes Medan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan kepada keluarganya, tadi juga saya ke keluarga korban, termasuk juga bertemu dengan 2 orang lainnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Kedua teman Budianto itu ditetapkan sebagai saksi. Awalnya keduanya dibawa bersama Budianto terkait kepemilikan senjata tajam.
"Sebagai saksi, jadi si salah satu orang itu kan diduga membawa senjata tajam pada saat itu, karena awalnya sudah ada persoalan, maka saling mencurigai, waktu itu ditangkap melintas membawa senjata tajam ditangkap sama anggota," ucapnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, senjata tajam itu ternyata milik Budianto. Budianto disebut menitipkan senjata tajam itu ke G dan D.
"Tapi ceritanya senjata tajam dari mana? Senjata tajam dari Pak BS, hanya dititipin, jadi saya rasa kita juga harus fair kalau itu kita pulangkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai dua hari ditangkap pihak kepolisian. Polisi menegaskan bahwa korban tidak tewas di tahanan.
"Sebelumnya saya mengucapkan dukacita dan belasungkawa kami atas meninggalnya salah seorang yang kemarin kita amankan, BS. Yang ingin saya tegaskan bahwa beliau tidak meninggal di dalam tahanan atau di kantor polisi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Kamis (26/12) malam.
Gidion menyebut kejadian itu berawal saat korban dan sejumlah temannya tengah memutar musik dengan volume yang kencang sambil mabuk di salah satu kedai tuak di Desa Sei Semayang, Selasa (24/12) malam.
Lalu, saat itu seorang petugas kepolisian inisial Ipda ID yang kebetulan tengah berada di rumah mertuanya menegur korban. Rumah mertua ID ini berdekatan dengan warung tuak tersebut.
"Awalnya seperti yang disampaikan keluarga korban juga, bahwa yang bersangkutan (korban) mabuk. Memang pada waktu itu, anggota saya itu ada di depan rumah mertuanya, kebetulan di depannya ada kedai tuak," jelasnya.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban, memang dalam kondisi mabuk, terus musiknya dalam kondisi kencang dan tetangganya mungkin sudah sepuh dan waktu itu malam Natal," sambung Gidion.
Kesal ditegur, korban dan dua rekannya mengancam akan membawa massa. Merasa terancam, lalu anggota polisi tersebut pun menghubungi teman-temannya yang juga anggota polisi.
Pada saat itu, kata Gidion, korban dan teman-temanya juga mengancam menggunakan parang. Pengancaman itu juga telah dilaporkan anggota polisi tersebut setelah petugas menangkap ketiganya.
"Iya, ada laporan polisinya juga, ada pengancaman karena yang bersangkutan (BS) merasa punya massa mungkin, mengundang teman-temannya. Kemudian beberapa temannya datang dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Pihak kepolisian pun berupaya mengamankan Budianto dan teman-temanya atas pengancaman itu. Pada saat proses penangkapan itu, sempat terjadi pergulatan antara korban dan petugas kepolisian.
Pada akhirnya, ada tiga orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian sekira pukul 00.20 WIB. Ketiganya, yakni Budianto, G dan D.
Untuk diketahui, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun hari ini terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12).
Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Budianto Simangungsong ditanggapi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [241] url asal
MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Budianto Simangungsong ditanggapi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Korban tewas diduga dianiaya usai ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Gidion mengatakan akan menggali informasi terlebih dahulu secara konfrensif untuk mendapatkan benang merah dugaan penganiayaan dialami Budianto.
Terkait kejadian dan kronologi kasus itu, Kapolrestabes Medan belum memberikan keterangan secara merinci atas dugaan penganiayaan dialami Budianto itu.
"Bentar ya, saya mohon waktunya," ujar Gidion.
Sebelumnya, menurut keterangan Dumaria Simangunsong, istri korban, peristiwa bermula pada Selasa (24/12/2024) malam saat Budianto bersama teman-temannya sedang minum-minum di sebuah warung di Gang Horas, Desa Sei Semayang. Pertengkaran terjadi dengan seorang oknum polisi yang diduga merupakan menantu dari warga sekitar. Akibatnya, Budianto dan dua temannya dibawa oleh oknum polisi tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
"Saya tidak tahu dibawa ke mana suami saya. Saat saya datang ke Polrestabes, saya tidak diizinkan bertemu dengan alasan tidak adanya Kanit," ungkap Dumaria dengan nada sedih.
Keesokan harinya, Dumaria mendapat kabar bahwa suaminya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, saat tiba di rumah sakit, ia tidak diizinkan melihat jenazah suaminya.
"Tiba-tiba saya melihat jenazah suami saya dibawa ke kamar jenazah. Saya tidak diberitahu apapun," tambahnya.
Keluarga mencurigai adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budianto. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengusut tuntas kasus ini.