Dekan Fakultas Hukum Unisma Dr Arfan Kaimudin serukan reformasi KUHAP harus perkuat penegak hukum secara proporsional. Dia juga tekankan tidak tumpang tindih. [554] url asal
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr Arfan Kaimudin, SH, MH menyerukan pentingnya reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia berharap KUHAP mampu memperkuat pembagian fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum.
Menurut Dr Arfan, sistem peradilan pidana Indonesia akan jauh lebih efektif jika masing-masing aparat penegak hukum menjalankan peran secara proporsional sesuai mandat konstitusional dan undang-undang.
"Polri harus konsisten pada fungsi penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan fokus pada penuntutan, dan lembaga peradilan menjalankan fungsi pengadilan. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan, karena itu justru melemahkan proses penegakan hukum," tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Poin utama yang disampaikan Dr. Arfan adalah pentingnya rekonstruksi peran kelembagaan dalam tahap pra-ajudikasi, yakni fase awal dalam proses peradilan pidana. Tahap ini meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan.
Menurutnya, jika kewenangan tidak dijalankan secara konsisten dan sesuai batas fungsi, akan berdampak langsung pada kerancuan hukum dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka maupun korban.
Dr Arfan menekankan bahwa reformasi KUHAP harus tidak hanya sebatas revisi norma, tetapi menyentuh akar praktik institusional agar terbentuk mekanisme peradilan yang adil, transparan, dan menghargai nilai-nilai HAM. Ia menilai bahwa salah satu kelemahan selama ini adalah kaburnya batas antar lembaga penegak hukum dalam praktik di lapangan.
"Prinsip keadilan akan tercapai jika tidak ada superioritas lembaga tertentu dalam proses pidana. Yang diperlukan adalah keseimbangan fungsi dan penghormatan atas ranah kewenangan masing-masing," ujar akademisi sekaligus praktisi hukum ini.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Arfan dalam forum akademik yang membahas arah pembaruan sistem peradilan pidana nasional, seiring dengan pembahasan reformasi KUHAP yang tengah digodok oleh pemangku kebijakan.
Selain akademisi hukum, forum tersebut juga melibatkan perwakilan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga perlindungan HAM. Mereka menyoroti pentingnya penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif, bukan hanya pada aspek prosedural semata.
Dr. Arfan mengusulkan agar dalam pembaruan KUHAP nanti, terdapat klausul yang memperjelas batas kewenangan institusi penegak hukum di tahap pra-ajudikasi. Dengan demikian, fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri bisa dijalankan secara profesional tanpa intervensi kewenangan pihak lain.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa peradilan pidana yang ideal adalah yang mampu menjamin keadilan sejak awal, bukan sekadar menghukum.
"Kejelasan fungsi dan pembagian peran adalah kunci. Jika tahap pra-ajudikasi sudah keliru, maka keadilan pada akhirnya hanya menjadi jargon tanpa makna nyata," pungkas Dr. Arfan.
Tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu. [701] url asal
Tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) Dr. Arfan Kaimuddin. Arfan menyampaikan kritik tajam terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Arfan salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.
Arfan menilai ketentuan tersebut berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Kewenangan penyidikan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diperbolehkan untuk langsung memproses laporan tanpa melalui mekanisme penyidikan polisi, ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam proses hukum," kata Arfan kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Sebagai lulusan doktoral hukum dengan konsentrasi hukum pidana, Dr. Arfan juga menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara penyidik dan jaksa penuntut umum didasarkan pada asas specialty dan separation of powers.
Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang spesifik untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya.
Arfan juga menyoroti dampak negatif Pasal 12 Ayat 11 terhadap asas due process of law. Dalam sistem hukum pidana, penyidikan merupakan tahap awal yang sangat sensitif dan harus dijalankan dengan prosedur ketat.
"Jika penuntut umum langsung terlibat dalam proses penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena proses hukum yang ideal mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas," tambah pria Kelahiran Kota Ambon ini.
Selain itu, Arfan mengungkapkan bahwa ketentuan ini dapat membebani kejaksaan dengan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik.
Fungsi utama kejaksaan adalah memproses perkara berdasarkan hasil penyidikan, bukan melakukan investigasi awal.
Dalam analisisnya, Arfan juga mengkritik Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum dapat mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang seharusnya hal demikian merupakan kewenangan kepolisian.
Hal ini akan melemahkan sistem peradilan pidana yang sudah terintegrasi dengan baik selama ini. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial (fair trial).
"Jaksa dan polisi adalah bagian dari rantai penegakan hukum yang harus bekerja secara kolaboratif, bukan saling menilai atau mengintervensi. Ketentuan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius," tegas Arfan.
Arfan yang meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Tahun 2018 ini, juga menyoroti dampak perluasan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Salah satu kewenangan yang dianggap bermasalah adalah fungsi intelijen kejaksaan, seperti pengawasan multimedia dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan.
"Kejaksaan didesain untuk menegakkan hukum, bukan untuk melaksanakan tugas pembangunan atau pengawasan multimedia yang sifatnya abstrak," ujarnya.
Arfan menambahkan bahwa perluasan kewenangan kejaksaan ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti Kepolisian, TNI, dan BIN, serta mengaburkan fungsi utama kejaksaan sebagai penegak hukum.
Sebagai akademisi, Arfan mengusulkan agar legislator mempertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam RUU KUHAP.
"Pendekatan dalam sistem peradilan pidana dititik beratkan pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, bukan justru memberikan ruang yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum," tutupnya.
Pandangan kritis Arfan diharapkan menjadi masukan bagi legislator untuk menyusun regulasi yang lebih matang dan adil bagi semua pihak dalam sistem peradilan pidana.