Dokter Priguna Anugerah terjerat kasus pemerkosaan anak pasien. Korban berangsur baik, namun proses hukum tetap berlanjut meski ada perdamaian. [795] url asal
Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.
Selain itu, kondisi korban inisial FH (21) sudah berangsur baik dan masih dalam pendampingan rumah sakit dan keluarga.
Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:
Kasus Masih Bergulir
Salah satu kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.
"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5).
Korban dan Pelaku Sempat Berdamai
Menurut Ferdy, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Pelaku Minta Maaf
Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," terangnya.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab didepan hukum dan menerima konsekuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk di dalam rumah tangganya," tuturnya.
Kuasa Hukum: Jangan Ganggu Istri dan Keluarga Pelaku
Ferdy juga meminta kepada masyarakat tidak menghakimi keluarga dan istri pelaku, begitu pun yang menyebarkan identitas pelaku.
"Kami minta tolong agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan foto dan data pribadi dari istri atau keluarga klien kami, mereka tidak bersalah dan tidak turut serta, tolong tidak sebarluaskan," terangnya.
"Kami juga sampaikan teguran keras kepada pihak yang sebarkan dan mencampur adukan pemberitaan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami yang dapat mengancam objektivitas hukum," tambahnya.
Kondisi Korban
Kakak Ipar korban, Agus mengatakan, kondisi psikologis korban sudah berangsur membaik.
"Kondisi korban alhamdulillah masih kita pantau semenjak kejadian itu, juga dari rumah sakit enggak lepas tangan dan ada pendampingan psikologis dari rumah sakit," kata Agus melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, adik iparnya masih dalam pengawasan ketat pihak keluarga dan rumah sakit.
"Alhamdulillah korban dalam keadaan baik walaupun tekanan masih ada, cuman masih tahap kontrol kita," tambahnya.
Maafkan Pelaku Tapi Kasus Hukum Lanjut
Agus membenarkan jika pihak keluarga dan pihak pelaku sudah bertemu dan memaafkan pelaku. Namun menurutnya, kasus tetap lanjut.
"Beberapa hari setelah kejadian memang ada itikad baik dari keluarga pelaku, itu pun setelah kita cari informasi tapi akhirnya keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kita dan lakukan pertemuan," ujarnya.
"Walaupun kita mengutuk perbuatan pelaku, secara kemanusiaan orang meminta maaf kita keluarga memaafkan walaupun tidak mengembalikan kondisi adik saya, kondisi adik saya tidak bisa kembali, kita dampingi dan diawasi betul-betul, terlepas dari pertemuan itu kita sudah saling ngobrol secara kekeluargaan dan kita sebagai keluarga memaafkan," terangnya.
Keluarga Minta Polisi Usut Kasus Ini
Agus meminta, agar kejadian yang menimpa adik iparnya bisa dituntaskan secara hukum.
"Secara hukum kita ingin proses berlanjut dan kita serahkan kepada pihak terkait terutama Polda Jabar dan pihak rumah sakit, kita serahkan kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas," ujarnya.
"Bukan hanya kita, yang lain juga, seutuhnya, senetral mungkin dan sebersih mungkin supaya tidak ada korban lain, hukum tetap jalan dan ditegakan dan semoga Polda bisa tegakan hukum ini seadil-adilnya," pungkas Agus.
Rumah Priguna Anugerah P di Pontianak terlihat kosong. Kuasa hukumnya menegaskan kliennya sudah pindah ke Bandung sejak 2012 dan siap hadapi kasus hukum. [221] url asal
Rumah Priguna Anugerah P alias PAP, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sepi dan terlihat kosong.
Dari informasi kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Priguna yang merupakan Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) sudah lama menetap di Bandung.
"Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang kediaman atau alamat klien kami di luar Jawa tidak benar," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).
"Sejak 2012 klien kami kediamannya sudah pindah dan sewa apartemen di Kota Bandung," ujar Ferdy.
Jangan Hakimi Keluarga dan Istri Pelaku
Ferdy juga meminta kepada masyarakat tidak menghakimi keluarga dan istri pelaku, begitu pun yang menyebarkan identitas pelaku.
"Kami minta tolong agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan foto dan data pribadi dari istri atau keluarga klien kami, mereka tidak bersalah dan tidak turut serta, tolong tidak sebarluaskan," terangnya.
"Kami juga sampaikan teguran keras kepada pihak yang sebarkan dan mencampur adukan pemberitaan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami yang dapat mengancam objektivitas hukum," tambahnya.
Ferdy tegaskan, kliennya siap hadapi kasus hukum yang menjeratnya dengan profesional.
"Kami juga sampaikan klien kami akan kooperatif hadapi permasalahan hukum, karena kami percaya ini bisa memperlancar proses hukum dan membantu kebenaran yang sesungguhnya," pungkasnya.