Imigrasi Bali ungkap fenomena investasi fiktif oleh WNA. Kepala Kanwil Imigrasi, Parlindungan, sebut banyak pelanggaran dan operasi penertiban dilakukan. [394] url asal
Imigrasi mengungkap adanya fenomena warga negara asing (WNA) yang berinvestasi fiktif di Pulau Dewata. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
Dilansir dari detikTravel, Parlindungan mengatakan Imigrasi berupaya mengatasi hal tersebut dengan melakukan sejumlah operasi penertiban.
"Sudah melakukan operasi penertiban terkait persoalan tersebut dan banyak ditemukan dan di-screenshot ini kami tampilkan, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing utamanya terkait investasi atau investor fiktif," terang Parlindungan.
Menurut Parlindungan, investasi WNA di Bali harus senilai Rp 10 miliar ke atas. Namun, ada sejumlah WNA yang melakukan investasi di Bali dengan nilai yang masih diragukan.
"Dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dirwardaskim dan arahan Bapak Plt Dirjen, dengan BKPM kami mendapatkan banyak data-data orang asing yang melakukan bisnis di Bali yang nilai investasinya masih diragukan," terang Parlindungan.
Selain WNA berinvestasi fiktif, Bali juga dihadapkan dengan turis asal Rusia dan Ukraina yang kerap berulah. Bahkan, tidak sedikit para WNA yang membuat tindak pidana di Pulau Dewata.
Parlindungan mengungkapkan WNA dari Rusia dan Ukraina itu menetap di Bali karena tidak bisa pulang. Sebab, kedua negara itu tengah berperang.
"Setelah perang Rusia dan Ukraina, akhirnya banyak orang-orang Rusia dan Ukraina yang stranded (telantar) di Bali. Yang ini kadang-kadang menimbulkan persoalan dan terjadi perilaku-perilaku yang menimbulkan pidana, di masyarakat Bali," terang Parlindungan.
Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini!