Erick Thohir menegaskan direksi BUMN tetap bisa dipidana jika terlibat korupsi, meski status mereka bukan penyelenggara negara di UU BUMN baru. [226] url asal
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah kabar direksi perusahaan pelat merah tidak bisa dipidana atau kebal hukum bila terjerat kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Erick mengatakan kasus korupsi tetap bisa diseret ke jalur hukum. Menurutnya, tak ada pengaruh perubahan status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara.
"Kalau kasus korupsi mah tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannyalah. Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi, tidak ada hubungan payung hukum bukan penyelenggara negara," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Erick mengatakan justru Kementerian BUMN punya tugas baru dalam pengawasan. Mereka ditugasi untuk mengendus dan menindak dugaan korupsi yang dilakukan BUMN.
Ia mengakui Kementerian BUMN tidak punya kompetensi di bidang tersebut. Oleh karenanya, dia berencana menggandeng penegak hukum.
"Makanya kita sama KPK, kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian," ucap Erick.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan direksi BUMN dijerat hukum bila melakukan korupsi. Pertanyaan muncul karena dua pasal, yaitu 3X ayat (1) dan 9G. Pasal 3X ayat (1) menyebut organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara" bunyi pasal 9G UU BUMN.
Sejumlah pihak mengaitkan dengan aturan UU KPK. KPK hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara. Hal ini ... [372] url asal
Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.
Hal ini disampaikan Erick menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam tidak memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum terhadap direksi BUMN, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berlaku pada 24 Februari 2025.
"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick di Jakarta, Senin.
Erick menjelaskan, saat ini Kementerian BUMN bersama dengan KPK dan pihak kejaksaan tengah duduk bersama untuk membahas perihal pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Lebih lanjut, Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.
"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," katanya.
Dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal 9G yang berbunyi: "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK mengatakan, akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/3) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah hingga KPK sidik dugaan ... [552] url asal
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/3) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah hingga KPK sidik dugaan korupsi di Bank BJB.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemengaruh otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Fitra, kata dia, penyidik memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
2. Polri sebut tersangka WNA pura-pura jadi turis dalam kasus narkoba
Polri menyebutkan terdapat tersangka warga negara asing (WNA) yang menggunakan modus pura-pura menjadi turis dalam kasus peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Tujuannya memang ada yang sekaligus jadi turis," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Selain menjadi turis, kata dia, ada pula tersangka WNA yang datang ke Indonesia karena memang menjadi bagian dari sindikat narkoba.
3. Kejagung bantah keterlibatan Erick dan Boy di kasus minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan dalam barang bukti yang diamankan.
Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.
4. BNN: Peredaran uang narkoba capai Rp524 triliun per tahun
Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Mathinus Hukom menyebutkan peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun, sehingga diperlukan sinergisitas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
"Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun," kata Komjen Pol. Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Rp524 triliun ini yang begitu banyak digunakan untuk membeli narkoba dan mereka melakukan hal-hal yang sia-sia dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, sosial, susu kepada anaknya, membayar uang sekolah anaknya dan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/3) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah hingga KPK sidik dugaan ... [552] url asal
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/3) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah hingga KPK sidik dugaan korupsi di Bank BJB.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemengaruh otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Fitra, kata dia, penyidik memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.
2. Polri sebut tersangka WNA pura-pura jadi turis dalam kasus narkoba
Polri menyebutkan terdapat tersangka warga negara asing (WNA) yang menggunakan modus pura-pura menjadi turis dalam kasus peredaran gelap narkoba di Indonesia.
"Tujuannya memang ada yang sekaligus jadi turis," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Selain menjadi turis, kata dia, ada pula tersangka WNA yang datang ke Indonesia karena memang menjadi bagian dari sindikat narkoba.
3. Kejagung bantah keterlibatan Erick dan Boy di kasus minyak mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan dalam barang bukti yang diamankan.
Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.
4. BNN: Peredaran uang narkoba capai Rp524 triliun per tahun
Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Mathinus Hukom menyebutkan peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun, sehingga diperlukan sinergisitas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
"Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun," kata Komjen Pol. Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Rp524 triliun ini yang begitu banyak digunakan untuk membeli narkoba dan mereka melakukan hal-hal yang sia-sia dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya, sosial, susu kepada anaknya, membayar uang sekolah anaknya dan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum dapat mengonfirmasi terkait dengan potensi investor yang akan me [311] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum dapat mengonfirmasi terkait dengan potensi investor yang akan mendukung keberlangsungan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada investor yang berminat, meski belum dapat dipastikan apakah berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).
"Belum tahu kalau investornya dari BUMN, yang pasti teman-teman dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya nanti PT Sritex akan disewa, kemudian secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ikut bekerja kembali," katanya di Istana Presiden, Senin (3/3/2025).
Kendati demikian, dia memastikan bahwa sebanyak lebih dari 8.000 pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema baru telah disiapkan untuk memastikan para pekerja bisa kembali bekerja di sektor yang selama ini mereka geluti.
"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 8.000 sekian karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti, artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," pungkas Prasetyo.
Di sisi lain, Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun PT Sritex telah dinyatakan pailit, pekerja tetap bisa direkrut kembali melalui mekanisme baru yang telah dirancang.
"Terkait dengan rekrutmen, nantinya akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi, skemanya adalah PT Sritex akan disewakan kepada penyewa baru. Saat ini, tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa PT Sritex. Dan saat ini, sudah ada beberapa investor yang dalam tahap komunikasi dengan kami," papar Nurma.
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara merespons kasus hukum yang melibatkan perusahaan pelat merah. Terbaru, kasus tata kelola impor minyak yang diusut Kejaksaan Agung.
Erick Thohir mengatakan kasus yang menimpa sejumlah BUMN seharusnya tidak disamaratakan bahwa seluruh korporasinya tidak baik. Sebab kasus tersebut umumnya hanya dilakukan oleh segelintir orang.
"Tapi jangan sampai persepsinya bahwa ketika ada oknum, ada individu, akhirnya seluruh korporasinya itu dibilang tidak baik. Kita harus jaga lho. Karena banyak sekali penugasan yang dilakukan tentu pemerintah kepada BUMN yang selama ini improvisasinya luar biasa. Nah ini yang kita jaga," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Erick menyebut kasus-kasus hukum sempat dialami beberapa BUMN seperti ASDP hingga Garuda Indonesia. Menurutnya hal itu harus dijadikan momen untuk mendorong transparansi besar-besaran.
Ia juga mencontohkan persoalan di PT PANN (Persero) yang dulunya bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Meski begitu, ditemukan fakta bahwa PT PANN justru lebih banyak mengandalkan bisnis perhotelan. PT PANN sendiri sudah dibubarkan pada Oktober 2024.
"Tapi setelah saya gali, bisnisnya hotel. Nah itu yang kita perbaiki. Tapi tau nggak PANN itu tutupnya baru kapan? Baru kemarin, periode saya. Saya baru, oh barang ini jadi juga ke sini baru saya teken. Prosesnya panjang sekali nutup. Nah dengan undang-undang BUMN ini, sekarang kita bisa menutup lebih cepat," bebernya.
Erick juga membantah semua BUMN terlibat kasus korupsi dan sebaliknya justru mengedepankan transparansi. Menurutnya jika semua BUMN korupsi maka tidak mungkin perusahaan pelat merah bisa mendapatkan profit Rp 310 triliun.
"Sama yang tadi saya bilang. BUMN korupsi, BUMN nggak bagus. Ya itu kan bagian dari demokrasi. Tapi kalau korupsi semua, tidak mungkin profitnya Rp 310 triliun," tutupnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung ... [238] url asal
Kita kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum, kita harus hormati dan semua proses hukumnya pasti kita dukung
Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN akan selalu menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi.
Hal ini disampaikan Erick sebagai respons atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pimpinan di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional.
"Kita kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum, kita harus hormati dan semua proses hukumnya pasti kita dukung," ujar Erick usai menghadiri peluncuran Bank Emas di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberantas kasus-kasus korupsi, baik di Kementerian BUMN ataupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya.
Menurut Erick, hal tersebut telah dilakukan sejak lama, contohnya pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jadi ya kami menjaga proses hukum dan semua itu secara transparan," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan pengganti Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Erick mengatakan belum dibicarakan lebih lanjut. Menurut dia, hal tersebut akan dikonsultasikan dahulu bersama Komisaris Utama.
"Kan ada Komut (komisaris utama), Dirut nanti kita konsultasi, kita diskusi juga seperti apa TPA (Tim Penilai Akhir) proses berikutnya," kata Erick.
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi
UU Exsting
DIM RUU BUMN
Hasil Paripurna
Modal BUMN
Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
Modal milik BUMN
Modal milik BUMN
Kerugian BUMN
-
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Direksi - Komisaris
-
Bukan Penyelenggara Negara
Bukan Penyelenggara Negara
Tugas BPK
BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Pertanggungjawaban Hukum
Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Usulan pemerintah:
‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan lantang membacakan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Badan Usaha Milik Negara di ruang Komisi VI DPR pada Sabtu (1/2/2025). Eko menjadi sosok penting dalam RUU BUMN lantaran didapuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU No.19/2003 itu.
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan terdapat 2.411 DIM yang dibahas terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara ringkas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan 11 poin utama draf RUU BUMN.
Satu dari 11 poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN.
Masuknya substansi terkait dengan BPI Danantara dalam RUU BUMN menjadi payung hukum lahirnya lembaga anyar yang digadang-gadang bakal menjadi cikal bakal terbentuknya super holding BUMN Indonesia. Nantinya, setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR, payung hukum itu menjadi landasan berdirinya BPI Danantara.
Sedikit menengok ke belakang, BPI Danantara merupakan organ baru yang dirancang untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Peresmian BPI Danantara belum juga terealisasi sejak rencana awal pada November 2024 karena belum ada UU yang mengatur lembaga tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan hal yang mendesak. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap payung hukum ini segera diselesaikan sehingga BPI Danantara bisa dirilis pada kuartal I/2025.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan salah satu pokok penting dalam revisi UU BUMN itu ialah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Asal Usul Modal Jumbo Danantara
Ditelisik lebih dalam, DIM RUU BUMN menjabarkan sejumlah poin krusial terkait dengan BPI Danantara. Salah satunya terkait dengan permodalan entitas baru tersebut.
Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.
Adapun, modal BPI Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya."
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Organ Danantara dan Fungsi Menteri BUMN
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Terkait dengan Badan Pelaksana BPI Danantara, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah jumlahnya dari semula enam orang menjadi dua orang dari profesional. Merujuk perubahan tersebut, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Draf RUU BUMN juga mengatur sederet persyaratan bagi kandidat Badan Pelaksana BPI Danantara. Tiga persyaratan khusus di antaranya ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Masa Depan Tata Kelola BUMN
Dari kalangan pengamat BUMN, RUU BUMN yang tengah dibahas saat ini menyiratkan sejumlah sinyal kuat terkait dengan masa depan tata kelola perusahaan pelat merah dan peran strategis BPI Danantara.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan bahwa salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada BPI Danantara. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Danantara
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry.
Terpisah, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Didik J. Rachbini, mengatakan industrialisasi merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan ekspor.
Menurutnya, tanpa industrialisasi yang kuat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai sulit tercapai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Danantara diharapkan memainkan peran strategis sebagai motor penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di kancah internasional.
“Danantara punya kesempatan yang besar dengan aset Rp9.000 triliun untuk membuat Indonesia tidak masuk middle income trap,” ujarnya dalam dokumen rapat panja pembahasan RUU BUMN dikutip pada Senin (3/2/2025).
Didik menyatakan bahwa Danantara tidak boleh diposisikan hanya sebagai entitas BUMN yang terpisah dari ekosistem ekonomi nasional. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan kejelasan dalam strategi dan kebijakan supaya Danantara dapat bersaing secara global, dan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kepemimpinan ekonomi penting untuk memastikan BPI Danantara menjadi sumber peningkatan investasi baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan visi yang sejalan dengan model investasi global seperti Temasek di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang cerdas dan efisien.
Namun, tantangan yang dihadapi BUMN tidak sedikit. Menurut Didik, masalah tata kelola seperti transparansi, konflik kepentingan, risiko korupsi, serta inefisiensi operasional masih menjadi hambatan utama.
“Perlu peraturan perundang-undangan yang dilandasi secara ilmiah rasional untuk membangun BUMN yang sehat,” pungkas Didik.
Jakarta: Menteri Badan Usaha dan Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengutuk tindakan pelecehan seksual seorang manajer BUMN terhadap mahasiswi magang. Pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang. Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan," kata Erick dalam Instagram @kementerianbumn dikutip Jumat, 22 November 2024.
Seorang mahasiswi mengalami pelecehan seksual oleh salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang. Korban telah mengadukan kasus itu ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 20 November 2024. Pelecehan itu terjadi pada Senin, 18 November 2024. Saat itu, korban dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset.
Pada pagi hari, dia dipanggil sang pimpinan. Awalnya, dia diminta perkenalan diri sampai akhirnya pelaku memegang-megang korban.
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan pelecehan itu pada mentor magang dan kampusnya. Kini, korban masih mengalami trauma atas kejadian itu.
Dalam unggahannya, Kementerian BUMN berkomitmen memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN telah menerapkan program AKHLAK sejak 2022 dan Respectful Workplace Policy (RWP) melalui Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Sejumlah langkah nyata yang terus dilakukan Kementerian BUMN, yakni:
Penyusunan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan
Mekanisme pelaporan yang jelas dan pendampingan profesional untuk korban
Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten kepada pelaku.
Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sangat baik. Nasaruddin meyakini kegiatan itu dapat menyamakan visi dalam kabinet.
"Ya alhamdulillah saya kira ini suatu kegiatan yang sangat bagus ya untuk merapikan barisan, menyamakan visi, dan memudahkan misi itu terwujud karena kita perlu gerakan kebersamaan, dimulai dari gerakan fisik, kemudian kebersamaan dalam jalan pikiran, kemudian kebersamaan dalam hati nurani," kata Nasaruddin seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/10/2024).
Senada, Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku senang mengikuti kegiatan retreat. Ia menyebut kebersamaan dapat mewujudkan kabinet yang kompak.
"Kita dua hari ini sungguh luar biasa kekompakan dari seluruh anggota Kabinet Merah Putih, semangatnya terus satu sama lain saling mengingatkan, berangkat bersama, makan bersama, berkegiatan bersama, mendengarkan arahan bersama," ujarnya.
"Luar biasa saya melihat teman-teman kabinet sangat senang, sangat gembira banyak mendapatkan ilmu baru dan terutama kekompakan," lanjut Prasetyo.
Diketahui, retreat hari kedua ini dimulai dengan olahraga dan latihan baris-berbaris. Semua anggota Kabinet Merah Putih masih kompak mengenakan seragam komponen cadangan (komcad).
Usai makan pagi, ada sejumlah pembekalan dari narasumber yang berbeda. Narasumber yang akan mengisi materi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Simak Video Serba-serbi Retret Menteri di Magelang: Naik Hercules-Pakai Baju Loreng
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto sebagai Komisaris PT Pindad. Halaman all?page=all [394] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto sebagai Komisaris PT Pindad.
Adapun Putranto merupakan asisten khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ia menduduki jabatan komisaris menggantikan Mayjen TNI (Purn.) Sakkan Tampubolon.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan PT Len Industri atau Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID.
KOMPAS.com/Joy Andre T. Didin, warga asal Setiabudi, Jakarta Selatan, saat berfoto di depan Panser 6x6 Badak pabrikan PT Pindad yang melintas di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). Didin merupakan salah satu warga yang hadir menyaksikan pawai alutsista dalam rangkaian HUT TNI ke-78 di Jakarta.
Keputusan itu pun disahkan Erick selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna PT Pindad melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-69/MBU/03/2024.
Selain itu, disahkan pula oleh Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin selaku pemegang saham Seri B PT Pindad melalui Surat Keputusan Nomor: 002/KRUPS/LEN-PINDAD/III/2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sakkan, selama 3 tahun 1 bulan sudah luar biasa sekali dalam mendukung PT Pindad dan sebagai perpanjangan tangan pengawasan kami terhadap kinerja PT Pindad," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
"Kami juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Putranto, selamat bergabung di keluarga besar Defend ID," imbuhnya.
Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menambahkan, pihaknya berharap dengan bergabungnya Putranto dalam jajaran komisari bisa memberikan masukan dan arahan yang mendorong pengembangan bisnis perusahaan.
"Selamat datang kepada Bapak Putranto, saya pribadi sudah mengenal beliau pada saat turun langsung untuk memberi masukan terkait produk Medium Tank Harimau, Ranpur 6x6 Anoa 2 dan Ranpur 4x4 Komodo," katanya.