Umat Muslim bertanya tentang hukum Qadha Puasa untuk yang meninggal. Syaihul Anam menjelaskan pentingnya wasiat dan sunnah dalam ibadah ini. [411] url asal
Banyak umat muslim masih bertanya-tanya tentang hukum membayar Qadha Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia. Simak penjelasannya.
Pemimpin Majelis Ta'lim Al-Fatih, Syaihul Anam, memberikan beberapa poin penjelasan.
"Yang pertama, bilamana orang yang meninggal dunia itu berpesan, berwasiat kepada anaknya, santrinya, saudaranya atau siapapun muslimin muslimat yang ada berwasiat nanti suat saat kalau aku meninggal dunia mohon untuk diqadhakan puasaku maka jawabannya adalah wajib" ucapnya kepada detikjatim.
Ia menegaskan hal ini sesuai dengan hukum melaksanakan wasiat yakni wajib.
"Yang kedua, mengqadhakan puasa Ramadan bagi orang yang telah meninggal dunia sama halnya mengqadhakan salat lima Waktu bagi orang yang telah meninggal dunia," lanjutnya.
Jika anak atau ahli warisnya tidak mendapat wasiat tetapi dia mengetahui jika Ayahnya, Ibunya atau keluarganya yang telah meninggal dunia belum melaksanakan puasa Ramadan, atau belum melaksanakan salat lima waktu yang Ia ketahui selama saki, kemudian Ia menunaikan ibadah puasa pengganti, kondisi ini hukumnya sunnah.
Untuk diketahui, Sunnah adalah perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sehingga menurutnya, umat islam wajib memanfaatkan Waktu di dunia sebaik-baiknya dengan senantiasa menunaikan amal ibadah karena sejatinya siapapun tidak mengetahui kapan akan dipanggil oleh Allah SWT.
"Manfaatkan waktu sebaik-baiknya karena kita tidak akan tahu kapan kita akan dipanggil oleh Allah SWT," Tutupnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.
KH Muhammad Abdul Mughis menjelaskan bahwa puasa tetap sah meski tidak sahur, asalkan ada niat. Jika tidak kuat, boleh membatalkan dan harus mengganti. [464] url asal
Bisa saja seseorang kesulitan bangun di tengah malam hingga akhirnya tidak sempat sahur. Dia tetap berpuasa, tapi di tengah perjalanan membatalkan puasa dengan alasan tidak sahur.
Jadi apakah yang tidak sahur tetap boleh berpuasa atau mending tidak usah?
Pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin, KH Muhammad Abdul Mughis berupaya memberikan jawaban atas pertanyaan ini dengan menyebutkan bahwa memang cukup banyak orang yang tidak sahur saat berpuasa.
"Banyak orang tidak sahur ketika puasa, kemudian dia tidak (Melanjutkan) puasa dengan alasan dia tidak sahur. Atau sedikit-sedikit dia tidak puasa (dengan alasan) karena dia tidak kuat," ujarnya kepada detikJatim, Selasa (4/3/2025).
Untuk menjawab masalah yang dalam tanda kutip 'pelik' tersebut, Kiai Mughis memberikan penegasan bahwa berpuasa itu tergantung pada 2 hal. Yang pertama adalah niat, yang kedua adalah kuat.
"Orang yang berpuasa itu yang pertama harus niat. Yang kedua adalah kuat dalam berpuasa. Kalau kita sudah niat di malam hari, maka puasanya tetap sah meski tidak sahur, (karena) sahur itu hanya sunnah," katanya.
"Bagaimana saat ada orang yang ketika di tengah perjalanan kita tidak kuat, betul-betul tidak kuat loh ya, bukan ipok-ipok (pura-pura), tapi tidak kuat sungguhan, maka boleh membatalkan puasa," ujarnya.
Tapi dengan catatan. Tentu saja orang bersangkutan harus mengganti puasa yang telah dibatalkan itu di kemudian hari setelah Ramadan. Bila dia tidak bisa mengganti sampai Ramadan berikutnya bisa diganti dengan membayar fidyah.
"Harus diqada puasanya. Diqada hari berikutnya setelah puasa (Ramadan). Kalau tidak sempat qada sampai puasa berikutnya, harus bayar fidyah. Tapi belum sampai di sini, puasanya harus tetap diqada supaya kita tidak bermasalah dengan Allah SWT," ujarnya.
Artikel ini ditulis dari sejumlah video pendek program Kuliah Ramadhan (Kurma) yang diproduksi detikJatim, ditayangkan khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu video sketsa. Pada season 3 tahun ini, Kurma kembali mengajak kiai-kiai kampung di Jawa Timur. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim.