Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Natal 2024. Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, (25/12/2024).
"Jumlah napi Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal 2024 ada 6 orang," ucap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Lapas Kelas II A Sumbawa, Muhammad Setiadin kepada detikBali, Rabu.
Setiadin mengungkapkan besaran remisi yang didapat berbeda-beda. Satu orang WBP mendapat remisi 15 hari. Kemudian tiga orang WBP satu bulan. Serta dua lainnya sebanyak 1,5 bulan.
"Tidak ada yang bebas langsung. Karena masa pidananya masih panjang," ungkap Setiadin.
Setiadin menerangkan enam WBP Nasrani yang mendapat remisi khusus keagamaan itu terkait berbagai kasus tindak pidana. Dua WBP terkait kasus pembunuhan, satu WBP terkait kasus penganiayaan, satu WBP dalam perkara kasus perampokan.
"Lalu satu WBP dalam kasus Laka Lantas dan satu WBP terkait kasus narkotika," imbuh Setiadin.
Setiadin menambahkan seluruh narapidana di Lapas Sumbawa tetap diberikan program keterampilan dan peningkatan keahilian selama diterungku. Misalkan, cara berternak, bertani, mebel, hingga mengelas.
"Kami harapkan dengan keterampilan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan warga binaan setelah bebas nanti dan diharapkan tidak lagi terlibat persoalan hukum," ujar Setiadin