Kasus hukum melanda Kebun Binatang Bandung setelah aset yayasan disita. Dua petinggi yayasan ditahan terkait penguasaan lahan milik daerah. [641] url asal
Bandung - Kasus hukum kini sedang menyandera Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo. Setelah aset Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola objek wisata itu disita, kini status badan hukumnya juga dibekukan Kejati Jawa Barat (Jabar).
Persoalan ini bermula tidak terlepas dari ditetapkan dua petinggi yayasan, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan karena dinyatakan tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Kejati Jabar menyatakan keduanya telah membuat kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Kejati menyatakan yayasan tak pernah membayar perjanjian sewa menyewa lahan yang telah berakhir sejak 30 November 2007 silam.
Berangkat dari hal itu, Kejati Jabar kemudian menyita 6 aset Bandung Zoo. Rinciannya yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
Setelah langkah ini ditempuh, kini giliran badang hukum Yayasan Margasatwa Tamansari yang dibekukan. Berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik yayasan.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Tentu saja, upaya ini menimbulkan dampak yang panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan untuk kepentingan penyidikan. "Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, saat pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Pemkot Bandung turut merespons kasus hukum yang sedang terjadi di Bandung Zoo. Pemkot berencana menghadap ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia supaya bisa mendapat solusi atas pengelolaan area wisata edukasi satwa di kebun binantang.
"Mengingat di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini dipergunakan sebagai kebun binatang tersebut terdapat satwa, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Kementerian Kehutanan RI," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Rustaman, Sabtu (15/2/2025).
Herman menyebut, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mendapat arahan mengenai pengelolaan kebun binatang ke depan. Apalagi, banyak satwa di Bandung Zoo yang memerlukan penanganan sesuai keahlian.
"Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas dan kewenangan mengenai satwa tersebut. (Koordinasi) khususnya untuk penanganan satwanya," ucap Herman.
Di sisi lain, pihak Bandung Zoo turut memberikan respons atas polemik ini. Melalui pengacaranya, Yayasan Margasatwa Tamansari memastikan masih menjalankan operasional kebun binatang seperti biasa.
"Bahwa badan hukum yayasan itu bukan dibekukan melainkan diblokir akses administrasinya. Jadi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak bisa melakukan perubahan akta ataupun susunan pengurus karena pemblokiran tersebut," kata pengacara yayasan, Idrus Mony dalam keterangannya.
"Maka dari itu bahasa 'dibekukan; ini terlalu terkesan negatif. Sedangkan operasionalnya pun berjalan normal seperti biasa karena memang hanya diblokir akses administrasinya saja," pungkasnya.
Bisma dan Sri sendiri telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ral/orb)
Kejati Jabar membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari setelah menyita aset Kebun Binatang Bandung. Dua petinggi yayasan ditahan terkait korupsi. [816] url asal
Kasus di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hingga sekarang belum selesai. Setelah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.
Dalam uraian penjelasannya saat itu, RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.
Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.
"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.
Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.
Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.
Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.
RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.