Tahanan inisial L (23) buat pengaduan ke Propam Polda Sumut, ngaku jadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Tudingan itu dibantah Polda Sumut. [973] url asal
Tahanan narkoba berinisial L (23) membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bid Propam Polda Sumut dan mengaku menjadi korban pelecehan dua perwira polisi di Polres Asahan. Belakangan, tudingan itu dibantah oleh Polda Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan L ke Polda Sumut melalui kuasa hukumnya, Kamis (15/5/2025). Bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya:
Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan bahwa dua perwira tersebut, yakni Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kanit di Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S.
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Dia menyebut pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku.
Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan Polres Asahan. Berdasarkan permintaan L, Alamsyah pun mewakili L membuat pengaduan ke Polda Sumut.
"Selama di dalam tahanan kepolisian, dia (L) tidak pernah menceritakan kepada kami. Namun, setibanya dia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku, dia menceritakan perbuatan tidak senonoh ini kepada keluarganya dan kepada kami kuasa hukumnya. Lantas klien kami beserta keluarganya meminta kepada kami untuk melaporkan oknum-oknum terduga yang melakukan tindakan asusila tersebut," jelasnya.
Alamsyah menyebut AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
AKP S awalnya mengizinkan L untuk menggunakan hp di dalam tahanan. Bukti-bukti chat AKP S kepada L yang disebut vulgar juga dibawa ke Propam.
"Modusnya menurut keterangan klien kami, terhadap Kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan. Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus istri sah orang. Via verbal, karena berulang kali ingin melakukan kontak fisik, klien kami selalu menolak. Pelecehan verbalnya ngajak berhubungan, dia sedang mandi ingin VC, merayu, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan (L) dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami, itulah menurut keterangan klien kami. Untuk Ipda S yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan. Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," ujarnya.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL. Chandra sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (15/5).
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pada saat itu juga (penangkapan suaminya), di rumah. (Peran L) nanti di persidangan, itu ranah proses persidangan. Kemarin sudah prapid, kalah," jelasnya.
Polda Sumut Bantah
Polda Sumut pun menyampaikan hasil pendalaman mereka soal dumas itu. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa AKP S dan Ipda S. Selain itu, pihaknya juga mengecek hp kedua personel tersebut dan rekaman CCTV.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian HP ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
Polda Sumut menyampaikan hasil pendalaman soal tahanan narkoba ngaku dilecehkan oleh dua perwira Polres Asahan. Polda menyebut tak ada pelecehan tersebut. [758] url asal
Polda Sumut menyampaikan hasil pendalaman soal tahanan narkoba berinisial L (23) mengaku dilecehkan oleh dua perwira Polres Asahan. Polda menyebut tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan tersebut.
"Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar. Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (17/5/2025).
Ferry menyebut Propam telah memeriksa Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan Kanit Satresnarkoba Polres Asahan Ipda S selaku yang dituding melakukan pelecehan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengecek Hp kedua personel tersebut, rekaman CCTV, serta juga sedang mendalami motif L melaporkan soal dugaan pelecehan itu.
"Jadi, saat ini Propam Polda Sumut sedang melakukan pendalaman untuk motif lainnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami," sebutnya.
Terkait AKP S yang diduga meminjamkan Hp kepada L saat di tahanan, Ferry mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Jika ditemukan pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi yang tegas.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak. Jika itu terbukti pelanggaran, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi," ujar Ferry.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan menyebut Ipda S telah diperiksa dan dipastikan tidak terlibat dalam dugaan pelecehan itu. Sementara AKP S saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian Hp ke L.
"Kanit sudah diperiksa, dipastikan tidak terlibat. Kasat Tahti masih kita didalami karena dugaan memberikan handphone, itu yang masih didalami," kata Julihan.
Sebelumnya diberitakan, dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan kasus narkoba berinisial L. Kuasa Hukum L, Alamsyah menjelaskan pihaknya melaporkan dua perwira tersebut dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
"Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah di Polda Sumut, Kamis (15/5).
Alamsyah menjelaskan kliennya diduga dilecehkan saat menjadi tahanan di Polres Asahan dalam kasus dugaan narkoba. Tak dijelaskan kapan L ditangkap Polres Asahan.
Namun dugaan pelecehan itu baru berani diungkap L saat telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Hal itu dikarenakan L ketakutan saat masih menjadi tahanan.
"Klien kami ini seorang ibu rumah tangga yang saat ini disangkakan melanggar pasal 112 Jo 131 UU narkotika. Klien kami ini saat ini dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Satresnarkoba Polres Asahan. Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," ujarnya.
Menurut Alamsyah, terduga pelaku AKP S dan Ipda S melakukan pelecehan pada waktu yang berbeda. AKP S diduga sering mengirimkan chat tak senonoh kepada L.
Sementara untuk Ipda S, dia mengatakan dugaan pelecehan itu dilakukan di ruangan Ipda S. Caranya, Ipda S membawa L ke ruangannya dengan modus ingin memeriksanya. Di ruangan tersebut, kata Alamsyah, Ipda S diduga menciumi L.
Alamsyah mengaku tidak mempunyai bukti yang spesifik terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Ipda S karena dilakukan di dalam ruangan S.
Belakangan terungkap bahwa L adalah istri bandar narkoba bernama Chandra yang juga merupakan pecatan TNI AL dan sempat viral menembaki petugas kepolisian.
"Iya, istri Chandra, betul (mantan anggota TNI AL)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis.
Mulyoto menjelaskan L ditangkap saat pihak kepolisian hendak menangkap suaminya di Kisaran, Selasa (18/2). Belum diperinci apa peran L dalam jaringan narkoba tersebut.
MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membantah bahwa dua pejabat di Polres Asahan diduga melecehkan tahanan narkoba inisial LS (23).
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S.
"Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita (dugaan pelecehan) tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai di Komplek Tasbih, Kota Medan pada Sabtu (17/5/2025).
"Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," tambahnya.
Dia menyampaikan bahwa Propam Polda Sumut telah memeriksa AKP S dan Ipda S.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa CCTV dan ponsel yang berkaitan.
Sementara itu, pihaknya masih mendalami apakah benar AKP S memberikan LS ponsel untuk berkomunikasi.
Jika terbukti benar, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, kami akan melakukan tindakan sesuai kode etik profesi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, LS melaporkan AKP S dan Ipda S ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual pada Kamis (15/5/2025).
Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan dugaan pelecehan terjadi sejak LS menjadi tahanan kasus narkoba pada Februari 2025.
"Awalnya, Kasat Tahti meminjamkan handphone kepada klien kami. Setelah itu, dia terus menghubungi dan mengajak video call saat klien kami sedang mandi," ujar Alamsyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumut.
Menurut Alamsyah, dalam komunikasi itu AKP S diduga menggunakan bahasa yang tidak sopan, meskipun LS telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan istri sah dari seorang pria bernama Chandra.
"(Ternyata) Ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang. Tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," kata Alamsyah.
Sementara itu, dugaan pelecehan oleh Kanit Satres Narkoba, Ipda S, disebut dilakukan dengan modus pemeriksaan.
Ipda S diduga membawa LS ke ruangannya, tetapi bukan untuk pemeriksaan resmi.
"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa, melainka, dalam dua kejadian berbeda, klien kami diciumi. Itulah menurut keterangan klien kami," kata Alamsyah.
Saat ditanya soal bukti, Alamsyah mengaku telah melampirkan bukti berupa percakapan chat dari AKP S.
Namun, untuk dugaan pelecehan oleh Ipda S, tidak ada saksi lain.
"Kalau bukti, saya lampirkan chat-chat-an dari AKP S. Kalau untuk Ipda S, yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan," ujarnya.
Meski begitu, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut akan terjadi pada tahanan lain.
"Dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," tutur Alamsyah.
Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya masih akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam.
"Saya cek dulu ke Propam ya," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/5/2025) malam.
Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, yang dipecat karena terseret kasus dugaan pelecehan seksual ke seorang tahanan perempuan, mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, banding itu diajukan LC usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang kode etik profesi Polri.
"Setelah hasil putusan yang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Jules, Jumat (25/4)
Pengajuan banding dari LC ini, kata Jules, akan jadi pertimbangan pihak penyidik dan Bid Propam Polda Jatim.
Jules menyebut Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan jajarannya tetap berkomitmen tegas menindak anggota yang melanggar.
"Yang jelas tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari bapak Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan hukum yg dilakukan anggota Polri khususnya anggota Polda Jatim," ujarnya.
Sebelumnya, Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dan pencabulan ke seorang tahanan perempuan. Ia juga dipecat dari institusi Polri.
Dalam kasus ini, kata Jules, Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, sepanjang Maret-April 2025.
LC ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b, c Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian
Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Penghargaan solidaritas Justin Baldoni terkait advokasi atas nama wanita dan anak-anak perempuan dicabut buntut tudingan Blake Lively mengenai pelecehan seksual saat proses produksi It Ends With Us.
Baldoni menerima Penghargaan Voices of Solidarity dari badan amal Vital Voices pada 9 Desember 2024, yang menghormati "pria luar biasa yang telah menunjukkan keberanian dan kasih sayang dalam mengadvokasi atas nama perempuan dan anak perempuan."
Namun, seperti diberitakan Deadline pada Senin (23/12), penghargaan itu kini "dibatalkan" menyusul gugatan hukum Blake Lively pada 20 Desember terkait dugaan pelecehan seksual.
"Kami mengetahui melalui laporan berita tentang gugatan hukum yang diajukan oleh Blake Lively terhadap Tn. Baldoni, humasnya, dan orang lain yang mengganggu dan menuduh adanya perilaku yang menjijikkan," kata Vital Voices.
"Komunikasi antara Tn. Baldoni dan humasnya yang termasuk dalam gugatan hukum tersebut - dan upaya humas yang mereka tunjukkan -, dengan sendirinya, bertentangan dengan nilai-nilai Vital Voices dan semangat Penghargaan tersebut."
"Kami telah memberi tahu Tn. Baldoni bahwa kami telah membatalkan penghargaan ini," bunyi pernyataan resmi mereka.
Blake Lively menuduh aktor sekaligus sutradara berusia 40 tahun itu melakukan pelecehan seksual, lingkungan kerja yang tidak bersahabat, dan memulai "rencana bertingkat" untuk merusak reputasinya dengan klaim kampanye medsos.
Baldoni disebutkan dalam pengaduan Lively bersama anggota timnya, termasuk humasnya, dan Wayfarer Studios - sebuah perusahaan produksi independen yang ia dirikan.
Bryan Freedman, pengacara yang mewakili Baldoni dan terdakwa lainnya, mengatakan klaim tersebut "sepenuhnya salah, keterlaluan, dan sengaja dibuat cabul."
Ia seraya menambahkan bahwa studio "membuat keputusan untuk secara proaktif mempekerjakan seorang manajer krisis sebelum kampanye pemasaran film tersebut."
"Tidak ada tindakan proaktif yang diambil dengan media atau lainnya; hanya perencanaan skenario internal dan korespondensi pribadi untuk menyusun strategi, yang merupakan prosedur operasi standar dengan profesional hubungan masyarakat," kata Freedman.
Seluruh pernyataan tersebut disampaikan setelah Sony Pictures, yang merilis film It Ends With Us, menyuarakan dukungan untuk Blake Lively.
"Kami sebelumnya telah menyatakan dukungan kami untuk Blake sehubungan dengan karyanya di dan untuk film tersebut," kata juru bicara Sony Pictures. "Kami sepenuhnya dan dengan tegas menegaskan kembali dukungan itu hari ini.
"Lebih jauh, kami mengutuk keras setiap serangan terhadap reputasinya. Setiap serangan semacam itu tidak memiliki tempat dalam bisnis kami atau dalam masyarakat sipil."
Selain pembatalan penghargaan, Justin Baldoni sejak 21 Desember juga sudah didepak agensi buntut laporan Blake Lively.
Pemprov NTB siap fasilitasi pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel. Kasus ini tengah menjadi sorotan nasional. [406] url asal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memberikan pendampingan hukum belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS. Tiga korban di antaranya masih anak-anak.
"Beberapa hari lalu kami (UPTD Kota Mataram) sudah berupaya menawarkan (pendampingan) tapi yang bersangkutan (korban) tidak berkenan. Tapi kami mau coba lagi hari ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih di Mataram, Rabu (4/12/2024).
Nunung menuturkan dalam kasus pelecehan seksual ini, Pemprov tidak bisa serta merta melakukan pendampingan hukum. Sebab, harus melalui persetujuan sejumlah korban yang sudah berusia dewasa.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," tutur Nunung.
Nunung berharap kasus pelecehan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.
"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini kami fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.