KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah membuat gaduh dengan mengaku menyisipkan uang ke dalam paspor untuk petugas.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat dua WNA China itu menyisipkan uang Rp 500.000 ke dalam paspor mereka saat diperiksa petugas Imigrasi.
Video tersebut diunggah WNA China berinisial LB dan LJ ketika mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2025.
Benarkah Petugas Imigrasi Terima Uang dari WNA China?
Setelah video yang diunggah dua warga China itu viral, pihak Imigrasi pun segera bertindak dan menelusuri kebenarannya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh setelah video yang diunggah akun TikTok @stellaroptics888 itu viral di media sosial.
Mereka memanfaatkan rekaman CCTV bandara untuk memastikan keaslian konten yang ditampilkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti bahwa uang yang diselipkan warga China di dalam paspor tersebut, diserahkan kepada petugas imigrasi.
Bagaimana Tanggapan LB dan LJ?
LB dan LJ, dua warga negara China yang mengungah video itu, akhirnya meminta maaf.
Dua warga China itu mengunggah video permintaan maaf dan mengakui bahwa pernyataan mereka sebelumnya tidak benar.
Dalam video klarifikasi tersebut, mereka menjelaskan bahwa uang yang dimasukkan ke dalam paspor seharusnya digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Mereka juga mengaku kebingungan saat memasuki bandara, sehingga secara tidak sengaja salah jalur menuju area keberangkatan.
Setelah menyadari kesalahan ini, petugas Imigrasi membawa dua WNA China itu ke area kedatangan internasional untuk memproses keimigrasian mereka.
Semua kejadian tersebut terekam dengan jelas di CCTV.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Saat ini, LB dan LJ sedang menjalani masa detensi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.
Godam menekankan bahwa tindakan dua WNA China itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan pentingnya mematuhi peraturan imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Tangkap 2 WN China Pembuat Video Selipkan Uang Rp 500.000 di Paspor".