Kuasa Hukum Universitas Diponegoro buka suara soal proses hukum kasus perundungan dr Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran. [531] url asal
Kuasa Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Kaerul Anwar, buka suara soal proses hukum kasus perundungan dr Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK). Ia menyatakan selama ini mengikuti proses hukum dari kepolisian.
"Semuanya kan kita mengikuti proses yang berjalan. Kami melakukan pendampingan di kepolisian, apakah berkas perkara ini sudah sampai kejaksaan atau belum, belum terkonfirmasi ke kami," kata Kaerul di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Soal tiga tersangka dalam kasus tersebut belum ditahan hingga kini, Kaerul mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
"Intinya prosesnya seperti apa di kepolisian, tanyakan kepada kepolisian. Kita menunggu prosesnya, kalau sudah cukup bukti lengkap, bisa dilimpahkan ke kejaksaan, segera dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
"Kalau kejaksaan menyatakan sudah lengkap, P21, segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita ngikutin tahapan itu sampai sekarang, jadi kita pasif sifatnya," lanjutnya.
Kaerul juga tak berkenan menjawab permasalahan soal tersangka kasus pemerasan yang menewaskan dr Aulia, inisial ZYA, yang disebut lulus sertifikat kompetensi peserta PPDS prodi anestesi di FK Undip, meski kelulusannya sudah ditangguhkan.
"Kami fokus hanya terkait pokok perkara yang sedang kita tangani sebagai kuasanya, di luar itu saya tidak statement," tegasnya.
Untuk diketahui, ZYA merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka. Dia sempat dikabarkan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025.
Pengumuman kelulusan diunggah di akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelah itu Kolegium Anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan tersebut.
"Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi," beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima dan dikutip dari detikHealth, Minggu (20/4).
"Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, berkas kasus PPDS telah diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkembangannya kemarin ada P18, P19. Ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Kemudian perkara sudah dikembalikan ke JPU kembali dan untuk dilakukan analisa kembali atau diteliti kembali," kata Artanto saat dihubungi awak media, Rabu (23/4).
Ketiga tersangka belum juga ditahan hingga kini dengan alasan ketiganya selalu kooperatif dengan menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Polda Jateng.