Bandung -
Pihak Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang dirawat di RSHS Bandung angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya dari Fra & Co Law Frim, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot.
Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kasus ini masih bergulir di Unit PPA Ditreskimum Polda Jabar. Ferdy menegaskan jika kasus ini akan ditangani seprofesional mungkin.
"Kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel," kata Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/5/2025).
Ferdy menyebut, sebelum kasus ini berlanjut di Polda Jabar. Keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyamapaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban hingga akhirnya diselesaikan dengan baik, dan kekeluargaan, dan diadakan perdamaian secara tertulis," ujarnya.
Ferdy dan Gumilang sempat menunjukkan bukti perdamaian yang ditandatangani dan disertai materai, lalu bukti pencabutan laporan yang dilakukan Tanggal 23 Maret atau di tanggal korban melakukan pelaporan ke Polda Jabar.
Dengan adanya kejadian ini Priguna, melalui Ferdy memohon maaf atas ulah yang dilakukannya. "Dengan rasa menyesal klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan ada kejadian ini, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga dan tidak akan terulang lagi oleh klien kami dikemudian hari," terangnya.
Meski laporan sempat dicabut, karena kasus yang menimpa korban merupakan kasus pidana, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat pelaku. Ferdy juga menyebut, jika Priguna siap menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
"Klien kami juga bersedia bertanggungjawab didepan hukum dan menerima konskuensi hukum termasuk konsekuensi terburuk didalam rumah tangganya," pungkasnya.
(wip/sud)