KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan buka suara mengenai kabar terpidana mati Mary Jane Veloso yang disebut-sebut bakal dipulangkan ke Filipina.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa hingga kini belum ada kesepatan antara Indonesia dengan Filipina terkait pemulangan Mary Jane.
"Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujar Deddy melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Kasus Mary Jane
Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Kemudian pada Oktober 2010, Mary jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Pada tahun 2014, Mary Jane Veloso pernah mengajukan grasi kepada Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo namun ditolak.
Kemudian, Mary Jane pernah pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu
Peninjauan Kembali (PK) pada 2015. Namun, hasilnya juga ditolak.
"Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba," kata Deddy.
Belum ada keputusan pemulangan Mary Jane
Lebih lanjut, Deddy menyampaikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia H.E. Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024 lalu.
Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati.
Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina.
Meski demikian, hal tersebut harus melewati sejumlah diskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan sebagainya.
Hingga kini, para pihak terkait masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia.
“Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” tutur Deddy.
Kebijakan yang dirumuskan melalui perundingan bilateral itu, bisa berupa penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Namun, Pemerintah Indonesia nantinya akan mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.