73 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Natal

73 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Natal

Sebanyak 73 narapidana di Sumsel menerima remisi Natal tahun ini. Satu narapidana dari Lapas Kayuagung langsung bebas.

(Detik) 24/12/24 19:20 35336

Palembang -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Selatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal 2024 kepada 73 narapidana atau warga binaan. Penerima potongan hukuman paling banyak adalah narapidana kasus umum mencapai 39 orang dan narapidana narkotika 34 orang.

"Berdasarkan usulan UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan SK Remisi Dirjen Pemasyarakatan jumlah keseluruhan penerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di Sumsel sebanyak 73 orang. Jumlah penerima remisi khusus berdasarkan tindak pidana narkotika sebanyak 34 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Mulyadi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Dia menyebut, 52 narapidana menjadi penerima remisi khusus Natal 1 bulan atau menjadi yang terbanyak. Berikutnya, 11 narapidana menerima potongan hukuman 15 hari dan 9 orang menerima 1 bulan 15 hari.

"Satu lagi menerima remisi khusus II selama 1 bulan dan langsung bebas karena masa pidananya langsung habis setelah dikurangi remisi. Penerimanya dari Lapas Kelas IIB Kayuagung," ungkapnya.

Mulyadi menyebut penerima remisi khusus paling banyak dari Rutan Kelas I Palembang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas I Palembang 10 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 10 orang, dan Lapas Kelas II A Lubuklinggau 6 orang.

Kemudian masing-masing 5 orang di Lapas II B Sekayu dan Lapas Kelas II B Martapura. Masing-masing 4 orang di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Masing-masing 3 orang di Lapas Kelas II A Lahat, Lapas Kelas II A Banyuasin, dan Lapas Kelas II B Kayuagung. Masing-masing 2 orang di Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, dan Rutan Kelas II B Prabumulih. Kemudian masing-masing 1 orang dari Lapas Kelas II B Muara Enim dan Rutan Kelas II Baturaja.

Diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per 23 Desember 2024 sebanyak 15.698 orang. Rinciannya, 13.292 narapidana dan 2.406 tahanan. Jumlah itu over kapasitas dari jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumsel sebanyak 7.088 orang.




(dai/dai)

#remisi-natal #natal-2024 #sumatera-selatan #palembang #kemenkumham #rutan #pemasyarakatan #sumsel-terima-remisi-natal #rutan-kelas-ii-baturaja #lapas-perempuan #narapidana-narkotika #dirjen-pemasyarakatan #rutan

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7702202/73-narapidana-di-sumsel-terima-remisi-natal