Imigrasi mendeportasi puluhan WNA dari Bali karena mendirikan usaha fiktif dan bekerja ilegal. 267 PMA bermasalah terlibat dalam kasus ini. [665] url asal
Imigrasi mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) dari Bali sejak 14 Januari hingga 21 Februari 2025. Mereka dideportasi karena mendirikan usaha fiktif atau mencari pekerjaan di Pulau Dewata.
Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Untuk memuluskan hal itu, pelbagai modus dilakukan agar tidak terdeteksi imigrasi dan tidak membayar biaya birokrasi keimigrasian.
Berikut fakta-fakta puluhan WNA dideportasi gegara pura-pura jadi investor tapi bekerja ilegal di Bali.
Bekerja di 267 PMA Bermasalah
Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal di 267 penanaman modal asing (PMA) bermasalah di Bali. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam.
"Ada 267 perusahaan asing (penanamam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Saffar saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Ratusan WNA Masih Proses Deportasi
Sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Modus Operandi Pemodal Asing Ilegal
Yuldi mengatakan banyak PMA ilegal yang sudah bertahun-tahun bercokol di Bali. PMA asing itu biasanya tidak memiliki kantor resmi. Kalaupun ada kantornya, biasanya bersifat sementara. Itu pun, tidak diketahui identitas pemodal asing dan keberadaannya.
Kemudian, ada juga PMA ilegal yang diketahui memiliki modal kurang dari Rp 10 miliar. Bahkan, ada juga pemodal asing yang mengeklaim berinvestasi di Bali, tapi perusahaannya tidak ada alias fiktif.
"Di Bali ini banyak, notabene, dia berusaha sebagai investor. Akan tetapi saat kami cek lapangan, perusahaannya itu tidak ada. Kalaupun ada, nilainya (investasi) nggak seberapa," kata Yuldi.
Yuldi mencontohkan ada PMA yang mendirikan restoran di Bali. Setelah dicek, ada restorannya. Tapi nilai investasinya kurang dari Rp 10 miliar. Jika dikalkulasi 267 PMA dikali Rp 10 miliar per PMA, maka ada pemasukan negara sebesar Rp 2 triliun.
"Rp 2 triliun itu apakah ya ada. Pas kami cek ke lapangan, akhirnya ditemukan 267 (PMA ilegal) dengan modusnya yang bermacam-macam," ungkapnya.
Berkedok Investasi tapi Cari Kerja di Bali
Yuldi menyebut ada PMA yang berkedok ingin berinvestasi di Bali. Namun faktanya, pemodal asing itu justru datang ke Bali hanya untuk mencari pekerjaan. Padahal, PMA wajib menyetor dana minimal Rp 10 miliar untuk berinvestasi di Indonesia.
"Tapi kenyataannya, mereka malah ikut mencari pekerjaan," kata Yuldi.
Dalam usahanya mencari kerja di Bali, PMA yang berkedok investor itu menggunakan data perusahaan palsu. Jenis usaha di bidang kuliner yang paling sering disasar PMA palsu itu.
"Ada yang jadi koki di restoran. Kebanyakan kan di restoran kerjaannya. Atau konsultan ya," ungkapnya.
Sebanyak 63 WNA dideportasi dalam operasi keimigrasian di Bali. Total 360 pelanggar izin keimigrasian diperiksa, termasuk 43 perusahaan fiktif. [409] url asal
Sebanyak 63 warga negara asing (WNA) dideportasi selama operasi keimigrasian Wira Waspada sejak 14 Januari sampai 21 Februari 2025. Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal dari 267 penanam modal asing (PMA) bermasalah di Bali.
"Ada 267 perusahaan asing (penanam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam, saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Sisanya, sebanyak 111 orang masih dalam proses pendeportasian. Sedangkan 186 orang lainnya, kini masih dalam proses pemeriksaan.
"Sebanyak 111 orang asing masih dalam proses pendeportasian. Februari ini, masih ada 186 orang asing yang masih kami periksa. Karena, mereka disponsori oleh 86 PMA bermasalah," kata Saffar.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Tak hanya di Bali. Operasi keimigrasian juga dilakukan di Maluku Utara. Ada 74 perusahaan tambang asing dan 4.656 pekerja asingnya yang diperiksa. Hasilnya, 41 orang asal China dari 5 di antara 74 perusahaan tambang asing itu yang terbukti melanggar aturan imigrasi.
"Saat ini mereka sedang dalam proses pendeportasian," katanya.