BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, resmi ditangkap dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Polda Kaltim, dan pihak Lapas Balikpapan dalam razia narkoba pada 27 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 69 gram sabu dan mengamankan sembilan narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.
Kesembilan napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diidentifikasi dengan inisial Ek, E, S, J, S, A, B, B, dan F.
Dari hasil penyelidikan, Ek diketahui sebagai pengendali utama peredaran sabu, yang memiliki koneksi langsung dengan Catur Adi sebagai bandar besar dalam jaringan ini.
Jaringan ini telah beroperasi cukup lama dengan sistem komunikasi dan distribusi yang tersusun rapi.
Peredaran narkoba dilakukan melalui keterlibatan pihak dalam dan luar lapas, dengan metode transaksi yang sulit terdeteksi.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lapas
Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, sementara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Penanganan narkotika di Lapas ditangani oleh Polda Kaltim, sementara kasus TPPU-nya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Yuliyanto dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Sejumlah petugas dan pejabat Lapas Balikpapan tengah diperiksa sebagai saksi.
Yuliyanto menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mengingat kasus ini terjadi di dalam lingkungan lapas, yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap keluar-masuknya barang.
"Dalam kapasitas sebagai saksi, pasti ada petugas lapas yang diperiksa, apakah itu sipir atau pejabat lainnya," ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas, polisi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lapas dan siapa saja yang berperan dalam distribusinya.
Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar yang membantu kelancaran jaringan narkoba di dalam penjara.
Penyitaan Aset Mewah Milik Catur Adi
Selain menangkap para pelaku, kepolisian menyita sejumlah aset milik Catur Adi yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.
"Ada beberapa kendaraan yang telah disita oleh Mabes Polri dan saat ini diamankan di Polda Kaltim," kata Yuliyanto.
Aset yang disita mencakup kendaraan mewah bernilai tinggi, antara lain:
- Honda Freed putih
- Toyota Alphard putih
- Ford Mustang abu-abu gelap
- Lexus S 430 merah
- Honda Civic Type R
- Honda Scoopy hijau tua
- Vespa Matic Piaggio putih
Penyidik menduga kendaraan tersebut dibeli menggunakan keuntungan dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Catur Adi dan jaringannya. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba.
Selain kendaraan, polisi masih mendalami aset lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan adanya rekening bank, properti, atau bisnis lain yang terkait dengan hasil kejahatan ini.
"Kami akan terus mendalami aset-aset yang berkaitan dengan jaringan ini, termasuk rekening bank dan aset tidak bergerak lainnya," lanjut Yulianto.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba ini, terutama untuk mengidentifikasi pihak lain yang berperan dalam operasional bisnis narkoba dari dalam lapas.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami ungkap," kata Yuliyanto.
Polisi juga berjanji akan memperketat pengawasan di lapas guna mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan tahanan. Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan lembaga pemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
"Dengan adanya kasus ini, kami akan terus bekerja sama dengan pihak lapas dan kementerian terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan di dalam lapas," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Polisi berharap dengan terbongkarnya jaringan ini, peredaran narkoba di dalam lapas bisa ditekan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.