NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Mahmoud Khalil, mahasiswa pascasarjana asal Palestina di Universitas Columbia, New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan dirinya sebagai tahanan politik setelah ditahan dan menghadapi ancaman deportasi dari pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pernyataan itu disampaikan Khalil dalam surat terbuka yang dipublikasikan pada Selasa (18/3/2025), menandai komentar langsung pertamanya sejak penahanan tersebut.
Kasus Khalil menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia yang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak atas proses hukum yang adil.
Penahanan Khalil juga menjadi sorotan di tingkat legislatif, dengan lebih dari 100 anggota Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat AS mempertanyakan legalitas tindakan tersebut dalam surat resmi kepada pemerintahan Trump.
Menurut Departemen Kehakiman AS, Khalil yang berusia 30 tahun dapat dideportasi karena Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyatakan bahwa keberadaannya di AS berpotensi menimbulkan "konsekuensi negatif bagi kebijakan luar negeri" negara tersebut.
Kebebasan berpendapat yang dipertaruhkan
Kasus Khalil menjadi ujian bagi batasan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amendemen Pertama Konstitusi AS, terutama dalam kaitannya dengan warga non-AS.
Pemerintah menilai beberapa bentuk protes dapat membahayakan kebijakan luar negeri, sedangkan para pendukung hak-hak sipil melihat hal ini sebagai bentuk represi terhadap aktivisme politik.
Dalam suratnya, Khalil menyatakan bahwa dirinya ditangkap karena bersuara menentang "genosida di Gaza" dan menyuarakan kebebasan bagi rakyat Palestina.
"Nama saya Mahmoud Khalil dan saya adalah tahanan politik," tulisnya. "Penangkapan saya adalah konsekuensi langsung dari penggunaan hak saya atas kebebasan berbicara ketika saya menyuarakan kebebasan Palestina dan diakhirinya genosida di Gaza, yang kembali berlangsung dengan intensitas penuh pada Senin malam."
Khalil merujuk pada serangan terbaru Israel di Gaza yang menurut otoritas setempat menewaskan lebih dari 400 warga Palestina.
Sementara itu, para pengacaranya telah mengajukan permintaan agar dia segera dibebaskan, mengingat statusnya sebagai penduduk tetap AS sejak tahun lalu dan kondisi istrinya yang tengah hamil delapan bulan.
Protes dan ketegangan politik
Penangkapan Khalil pada 8 Maret memicu gelombang protes di berbagai kota di AS, termasuk di New York City. Ratusan orang berkumpul di Times Square menuntut pembebasannya.
Gelombang protes ini mencerminkan meningkatnya ketegangan atas kebijakan luar negeri AS di Timur Tengah dan respons pemerintah terhadap gerakan pro-Palestina di kampus-kampus.
Presiden Trump telah berulang kali menyatakan tekadnya untuk mendeportasi para aktivis pro-Palestina yang terlibat dalam aksi protes di kampus-kampus.
Ia menuding para pengunjuk rasa bersikap antisemit dan mendukung kelompok Hamas yang oleh AS dianggap sebagai organisasi teroris.
Namun, kelompok pendukung Palestina, termasuk beberapa kelompok Yahudi progresif, menolak tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan Israel tidak boleh disamakan dengan antisemitisme, serta membantah anggapan bahwa membela hak-hak warga Palestina berarti mendukung Hamas.
Dalam suratnya, Khalil menegaskan bahwa penangkapannya mencerminkan sikap diskriminatif terhadap warga Palestina.
Hingga kini, pemerintahan Trump belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Khalil dapat dianggap sebagai ancaman bagi kebijakan luar negeri AS.
Trump sendiri menuduhnya memiliki keterkaitan dengan Hamas, meski tanpa bukti yang jelas, sedangkan tim hukum Khalil membantah tuduhan tersebut.