MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu atas dugaan perusakan pagar di kawasan hutan lindung di Deli Serdang.
Perusahaan tambak udang itu mengeklaim pagar yang dibongkar merupakan milik mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Yuliani menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
“Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Yuliani menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung. Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, tapi mereka tidak mau membuka sendiri sengnya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap PT Tun Sewindu yang baru bereaksi setelah pagar dibongkar.
“Pada prinsipnya, silakan saja mau somasi atau buat laporan. Tapi kenapa sebelumnya tidak ada yang keluar, lalu setelah pagar dihancurkan baru dibilang saya menyuruh mencuri seng? Mau buat apa untuk saya, kandang ayam? Itu hanya gurauan saya ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan bahwa Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Menurut dia, pagar yang dibongkar adalah milik kliennya, dan tindakan Yuliani dianggap ilegal.
“Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipagari memiliki luas 40,08 hektar, yang telah dimiliki kliennya sejak 1982 setelah dibeli dari masyarakat melalui skema ganti rugi. Pada 2022, PT Tun Sewindu baru mengetahui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Junirwan mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar area tambak dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan menyelesaikan perizinan. “Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B,” katanya.
Ia juga mengklaim pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat sebagai bukti kepemilikan lahan tambak, serta menyebut pagar sudah terpasang sejak 1988 dan baru diperbarui sebulan terakhir.
Junirwan menyayangkan tindakan Yuliani yang disebutnya mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar.
“Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya. Nanti itu berkembang karena di situ ada massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu untuk dibawa pulang. Seng itu jumlahnya ribuan lembar dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta,” katanya.
Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Yuliani yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara.
“Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Kasmen Arhanud-2, Letkol Arip Budi Cahyono, menegaskan prajurit yang merusak warung akan diproses hukum meski tanpa laporan. Halaman all [473] url asal
MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Staf Resimen (Kasmen) Arhanud-2/SSM, Letkol Arip Budi Cahyono, menegaskan bahwa prajurit yang merusak warung di Desa Durin Simbelang, Kabupaten Deli Serdang, akan diproses hukum meskipun korban tidak membuat laporan ke Polisi Militer (POM).
“Bukan berarti bapak tidak melaporkan ke POM, anggota saya tidak diproses. Semuanya diproses hukum. Karena apa pun ceritanya, itu adalah suatu kesalahan,” kata Arip saat mengikuti mediasi dengan para korban di Kantor Pemerintah Desa Durin Simbelang pada Kamis (30/1/2025).
Arip menyampaikan bahwa para anggota yang terlibat masih dimintai keterangan terkait insiden perusakan warung, mobil, hingga sepeda motor warga.
Ia menegaskan bahwa para prajurit tersebut bergerak di luar kendali.
“Jadi bukan bapak tak melaporkan ke POM, terus prajurit tidak melanggar. Prajurit kalau salah, ya salah. Kalau melanggar, ya melanggar, karena bergerak di luar kendali pimpinan atau pun atasan,” ucap Arip.
Ia pun menyampaikan permohonan maafnya terkait insiden perusakan itu.
Dia berjanji pihaknya akan mengganti seluruh kerugian dari warga.
Alhasil, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebelum insiden perusakan itu, ada seorang prajurit Arhanud-2 bernama Praka Darma Saputra Lubis yang dikeroyok sejumlah pemuda di sekitar warung.
Terkait kronologinya, Dody menjelaskan bahwa mulanya Praka Darma melintas di Jalan GBKP, Dusun Lau Gelunggung pada Rabu (29/1/2025).
Ia berpapasan dengan tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor trail dengan knalpot racing.
Para pemuda itu menggeber-geber motornya ke arah Praka Darma.
Alhasil, Praka Darma terganggu dan mengikuti para pemuda itu hingga tiba di sebuah warung milik warga.
Para pemuda itu duduk di warung dan Praka Darma menghampiri.
"Karena tidak diterima ditegur, terjadi cekcok mulut yang menyulut emosi. Ketiga pemuda tersebut bersama kawannya sekitar 10 orang melakukan pengeroyokan," kata Dody dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (30/1/2025).
"Karena kalah jumlah dan terkena pukulan kayu pada bagian wajah dan punggung, yang bersangkutan (Praka Darma) lari ke kebun sawit dan bersembunyi," tambahnya.
Praka Darma meminta pertolongan kepada rekannya melalui chat grup WhatsApp anggota Resimen Arhanud.
Tak lama, puluhan prajurit datang ke warung dan terjadi insiden perusakan.
Akibatnya, satu warung, satu mobil, dan tiga sepeda motor warga rusak.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bakal memberikan hukuman bagi prajurit yang menyerang warga sipil di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kalau yang melanggar seperti tadi itu (kasus Deli Serdang) ya kita kasih punishment," kata Panglima saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Agus menyatakan, TNI menerapkan sistem reward and punishment kepada setiap prajuritnya.
Ia menyebutkan, apabila prajurit bermasalah bakal dihukum, prajurit yang berprestasi pun akan mendapatkan penghargaan.
"Kalau prajurit yang berprestasi kita akan kasih reward, kita akan kasih sekolah, mungkin mendahului dari teman-temannya, kemudian juga mungkin bisa melaksanakan operasi ke luar negeri, reward-nya seperti itu," kata Panglima.
Agus pun menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Hal ini ia sampaikan merespons berulangnya kasus kekerasan prajurit TNI terhadap warga sipil di Deli Serdang.
Ia pun kemudian mengutip survei Litbang Kompas terkini yang menunjukkan TNI sebagai lembaga negara dengan citra tertinggi di mata rakyat.
"Terima kasih dari Kompas sudah menyatakan kalau TNI kepuasan masyarakat 94,2 (persen). Itu akan kita pertahankan," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, 40 prajurit TNI dari Resimen Arhanud-2/SSM menyerang warung warga di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (29/1/2025).
Akibat serangan 40 prajurit TNI ini, sebanyak tiga sepeda motor dan satu mobil milik warga rusak.
Serangan ini disebut bermula dari aksi balas dendam para prajurit TNI karena ada satu anggotanya yang dikeroyok warga sebelum kejadian.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah kejadian serupa pada akhir 2024 lalu di mana puluhan prajurit TNI juga terlibat bentrok dengan warga sekitar akibat cekcok soal geng motor.
Dumaria sambil menangis bercerita bahwa tak sengaja melihat jasad suaminya dengan kondisi wajah lebam, gigi rontok dan tubuh penuh luka. Halaman all [650] url asal
KOMPAS.com - Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, meninggal dunia setelah diduga dianiaya sejumlah personel kepolisian dari Polrestabes Medan.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik, terutama setelah keluarga korban membeberkan kronologi yang penuh kejanggalan.
Kronologi kejadian menurut keluarga
Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, Budianto berpamitan meninggalkan rumah dalam kondisi sehat pada Selasa (24/12/2024) malam.
Ia pergi ke warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, untuk berkumpul bersama teman-temannya. Namun, malam itu menjadi tragedi bagi keluarga mereka.
"Saat ditangkap, saya tidak ada di tempat. Jam satu dini hari, saya dikabari kawannya bahwa suami saya ditangkap," ujar Dumaria, seperti dilansir Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).
Setelah mendapat kabar tersebut, Dumaria langsung mencari informasi mengenai keberadaan suaminya. Ia sempat mengunjungi Polsek Sunggal, tetapi tidak menemukan suaminya.
Akhirnya, ia mendapatkan informasi bahwa suaminya ditangkap oleh Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
"Saya datang ke mertuanya Ipda Imanuel Dachi yang rumahnya berada di depan warung tuak tempat suami saya nongkrong. Dari situ, saya tahu suami saya dibawa ke Polrestabes Medan," ungkap Dumaria.
Dumaria mengaku kesulitan menjenguk suaminya.
"Saya mau besuk tidak diizinkan. Alasannya hari Minggu Kanit tidak masuk," katanya.
Pada Kamis (26/12/2024), ia akhirnya mendapat kabar bahwa suaminya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, setibanya di sana, Dumaria justru mendapati suaminya telah meninggal dunia.
"Saya melihat jenazah suami saya tanpa sengaja. Wajahnya lebam, gigi rontok, dan tubuhnya penuh luka. Saya bingung harus mengadu ke mana," tutur Dumaria dengan tangis.
Versi kepolisian
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa insiden bermula ketika Budianto dan teman-temannya sedang minum tuak di warung dengan volume musik yang keras, sehingga mengganggu warga sekitar.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan yang kebetulan berada di rumah mertuanya, di depan warung tersebut, menegur Budianto.
"Korban yang dalam kondisi mabuk tidak terima ditegur dan mengancam akan memanggil teman-temannya. Situasi memanas ketika salah satu temannya mengancam menggunakan senjata tajam berupa golok," kata Gidion, Kamis (26/12/2024).
Enam personel Satreskrim Polrestabes Medan turun tangan menangkap Budianto dan dua rekannya, G dan D.
Pada Rabu (25/12/2024) dini hari, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan. Namun, Budianto diduga mengalami penganiayaan saat proses penangkapan.
"Dugaan sementara kekerasan terjadi pada proses penangkapan," jelas Gidion.
Setelah penangkapan, Budianto mengeluhkan sakit dan muntah-muntah. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan ia meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024).
Pemeriksaan dan penyelidikan
Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa enam personel yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh Paminal untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).
"Hasil visum sementara menunjukkan ada luka di kepala dan rahang. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan pada progres penyidikan selanjutnya," ujar Gidion.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV, dan bukti lainnya untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kejadian ini.
Sementara itu istri korban, Dumaria berharap agar kasus ini diusut secara adil dan transparan.
"Suami saya saat dibawa baik-baik saja, tetapi kenapa pas meninggal kondisinya penuh luka? Harapan saya, ada keadilan," tutup Dumaria.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, Andi Hartik), Tribun Medan
Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Peristiwa itu menyita perhatian publik. Simak di sini. [1,526] url asal
Berbagai peristiwa dan kasus kriminal terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini. Peristiwa itu menyita perhatian publik.
Misalnya, soal kasus seorang kakek di Deli Serdang yang menganiaya istrinya hingga tewas lalu bunuh diri hingga kasus tahanan Polrestabes Medan yang tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian.
Berikut detikSumut rangkum peristiwa dan kasus kriminal yang terjadi dalam sepekan terakhir:
1. Kakek Hajar Istri Pakai Kapak Lalu Bunuh Diri
Seorang kakek di Kabupaten Deli Serdang bernama Sulaiman Ginting (56) menghajar istrinya, Sulastri Sinulingga (44) menggunakan kapak hingga tewas. Setelah itu, pelaku membunuh dirinya sendiri.
"Pelaku dan korban satu tahun yang lalu menikah secara siri," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung, Senin (23/12/2024).
Banuara menyebut peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban di Dusun IV Namo, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (20/12). Korban kabur ke ruang orang tuanya usai terlibat cekcok dengan pelaku pada Minggu (15/11).
Lalu, pada saat kejadian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban sambil memegang pisau dan kapak. Setelah itu, pelaku mencari korban dan menemukannya di dapur.
Kemudian pelaku menyeret korban dan menghajarnya menggunakan kapak dan pisau hingga tewas. Usai membunuh korban, pelaku berupaya bunuh diri dengan menyayat perutnya. Akibatnya, korban dilaporkan tewas di lokasi kejadian.
Pembunuhan itu diduga dipicu karena pelaku cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
2. Kadis PUTR Toba Diculik Saat Antar Anak Sekolah
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba Sofian Sitorus diduga diculik saat tengah mengantar anaknya sekolah. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang pelaku.
"Sudah, ada tiga orang sudah kita amankan," kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/12).
Bungaran menyebut peristiwa itu terjadi saat Sofian tengah mengantarkan anaknya ke sekolah TK Mutiara, Kecamatan Balige, Kamis (5/12). Usai mengantar anaknya, korban tiba-tiba dipepet sejumlah orang dan dipaksa turun dari mobil dinasnya.
Lalu, korban dibawa paksa ke dalam mobil milik para pelaku. Sementara, mobil korban saat itu tertinggal di depan sekolah tersebut.
Setelah itu, kata Bungaran, korban dibawa ke arah Parapat. Di dalam mobil, para pelaku memukul dan mengancam korban.
Lalu, pada sore harinya para pelaku memulangkan korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Toba pada 9 Desember 2024
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki secara bertahap sejak 21-23 Desember. Ketiganya, yakni MS, WSS dan JWS.
Bungaran belum memerinci motif penculikan itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya. Termasuk mendalami apakah ada pelaku lain dalam peristiwa itu.
3. Dokter Muda Aniaya Penjual Roti Bakar
Mahasiswa kedokteran berinisial F viral karena menganiaya penjual roti bakar di Kota Medan bernama Fitra Samosir (26). Fitra menyebut peristiwa itu terjadi di tempatnya bekerja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (19/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelum kejadian itu, dokter muda itu memang membeli roti bakar rasa cokelat keju pada sore harinya.
"Kakak itu dari sore memang sudah belanja kemari. Pesan roti bakar Bandung coklat keju," kata Fitra, Selasa (24/12).
Lalu, pada malam harinya, FFdatang dan tiba-tiba melempar dua potong roti sisa yang dibelinya ke korban. Fitra menyebut pada saat dokter muda itu pergi, dia sempat menanyakan alasannya mengamuk. Pada saat itu, F menyebut bahwa dirinya mempermasalahkan soal toping roti yang menurutnya terlalu sedikit.
Atas kejadian itu, Fitra mengaku mengalami luka cakar di tangan dan kening. Dia menyebut telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 19 Desember 2024.
FFmerupakan mahasiswa kedokteran yang sempat menjalani koas di RSUD Pirngadi Medan. Namun, belakangan, pihak rumah sakit mengembalikan F ke kampusnya sejak Juli 2024.
"Sudah diserahkan kembali ke kampusnya sejak Juli kemarin," kata Kepala Humas RSUD Pirngadi Medan Gibson Girsang saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (26/12).
Gibson mengatakan F dikembalikan ke kampusnya karena hubungannya dengan rekan-rekannya tidak harmonis. Namun, Gibson belum memerinci lebih lanjut terkait hal itu.
Saat menjalani koas di RSUD Pirngadi, FFjuga sempat viral karena mengamuk ke pasangan suami istri (pasutri) di parkiran RSUD Dr Pirngadi Medan tahun 2023. Adu mulut tersebut disebabkan oleh masalah parkir. Namun, pada akhirnya kasus itu diselesaikan dengan perdamaian usai dimediasi oleh Polsek Medan Timur.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan itu. Polisi juga akan segera memeriksa F.
"Hari Senin rencana akan kami panggil," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat mengunjungi korban Fitra Samosir di tempat jualannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/12).
Gidion mengatakan penyidik telah memeriksa tiga saksi atas kejadian itu. Rencananya, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologi kepada terlapor karena sudah dua kali viral.
"Kami juga akan memberikan pendampingan psikologi terhadap yang bersangkutan karena berulang. Meskipun tidak ada korelasinya antara pendampingan dan proses hukumnya secara langsung dan itu jadi pertimbangan," ujarnya.
4. Pria di Taput Panjat Pohon Natal Setinggi 15 Meter Gegara Depresi
Satu video yang menunjukkan seorang pria nekat memanjat pohon natal setinggi 15 meter, viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menyebut peristiwa itu terjadi di depan gedung Sopo Partukkoan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung, Minggu (22/12) malam. Pria yang memanjat pohon natal setinggi 15 meter itu adalah Reynaldo Sihite (29).
"Pemuda itu memanjat pohon natal setinggi 15 meter di depan gedung Sopo Partukkoan Jalan Sisingamangaraja Tarutung," kata Walpon, Kamis (26/12).
Walpon menyebut pria itu tiba-tiba memanjat pohon natal tersebut hingga ke puncaknya. Setelah pihak kepolisian mendapat informasi tersebut, petugas langsung menghubungi pihak PLN Tarutung untuk membawa tangga.
Selang beberapa waktu, petugas PLN pun tiba di lokasi. Tak lama, Abang pria tersebut juga tiba di lokasi dan naik ke atas pohon natal untuk membujuk korban. Berdasarkan pengakuan abangnya, korban mengalami depresi berat selama dua tahun terakhir.
5. Tahanan Tewas Usai 2 Hari Ditangkap
Seorang pria bernama Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka lebam di tubuh dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan di Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan jika sesuai keterangan keluarga Budianto Sitepu, ada keributan saat minum minuman keras. Warung minuman keras itu bertetangga dengan mertua Ipda ID yang saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus) terkait peristiwa ini.
"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID)," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12).
Pada Senin (23/12) malam, sudah mulai ada persoalan di lokasi kejadian. Saat itu, atap warung tempat minum korban dilempar batu.
"Lalu terjadi persoalan, dilempar batu seng-nya itu dilempar batu di kedai ini, ter tanggal 23 (Desember), 23 (Desember) sudah mulai," ucapnya.
Kemudian besok malamnya, Budianto bersama teman-temannya kembali minum-minuman keras di warung dekat rumah mertua Ipda ID tersebut dan terjadi persoalan. Ipda ID kemudian memanggil personel Polrestabes Medan yang saat itu sedang patroli pengamanan malam Natal.
Gidion tidak merinci persoalan apa yang terjadi sehingga Ipda ID memanggil personel Polrestabes Medan lainnya. Pihaknya bakal mendalami apakah ada persoalan pribadi terkait hal itu.
Kekerasan diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi.
Berdasarkan visum et repertum, Gidion menjelaskan jika terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul di tubuh Budianto. Seperti pendarahan otak, luka menganga di rahang, hingga luka di bagian mata.
Dalam perjalanan dari lokasi ke Polrestabes Medan, Budianto juga diduga mengalami kekerasan. Budianto kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara karena belum 1x24 jam.
Budianto kemudian mengeluh muntah-muntah saat berada di ruang tahanan sementara tersebut. Budianto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan meninggal pada Kamis (26/12) pagi.
"Di ruang penitipan sementara tadi yang bersangkutan muntah-muntah kemudian menyampaikan tidak kuat karena muntah-muntah tadi, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit pada hari Kamis sekira pukul 10.30 WIB," tutupnya.
Awalnya Gidion menyampaikan ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh.
7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dipatsus. Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal.
Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
Tahanan Polrestabes Medan, Budianto Sitepu, tewas dengan lebam di tubuh setelah ditangkap. Keluarga menduga ada penganiayaan. Polisi masih menyelidiki. [626] url asal
Tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai dua hari ditangkap petugas kepolisian. Keluarga menyebut ada lebam-lebam di tubuh korban.
Istri korban, Dumaria Simangunsong, menyebut kejadian itu berawal pada Selasa (24/12) malam. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang menghidupkan musik sambil meminum minuman keras di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 tepatnya di Gang Horas Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Setahu saya, karena saya tak ikut di tempat itu, awalnya mereka buat acara minum-minum pada 24 Desember malam, sekitar jam 11 malam lah kejadian itu," kata Dumaria saat diwawancarai di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
Aksi korban dan teman-temanya itu diduga mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil terjadi keributan di lokasi tersebut. Setelah itu, korban dan teman-temanya dibawa ke Polrestabes Medan.
"Karena mereka musik-musikan sampai malam, terganggu lah masyarakat di situ. Sebenarnya gara-gara ributnya dipengaruhi minuman keras," sebutnya.
Dumaria menyebut tidak ada anggota polisi yang memberitahunya bahwa suaminya telah ditangkap. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa suaminya dibawa ke kantor polisi dari teman-teman suaminya pada Rabu (25/12) sekira pukul 01.00 WIB
Kemudian, pada pagi harinya Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk mengecek kondisi suaminya sambil membawa makanan. Namun, dia menyebut tidak diberikan izin untuk membesuk suaminya. Sementara makanan yang dibawanya diserahkan oleh petugas kepolisian.
"Saya minta tolong mau melihat saja dari jauh, sebentar aja, nggak boleh. Besok saja katanya (petugas) kalau mau," jelasnya.
Dumaria pun kembali datang ke Polrestabes, Kamis (26/12). Namun, saat itu, Dumaria diberitahu bahwa suaminya telah dibawa ke RS Bhayangkara karena sakit.
"Pas saya datang tadi, saya dikasih tahu suami saya di rumah sakit," ujarnya.
Dia pun pergi menuju RS Bhayangkara Medan untuk melihat kondisi suaminya. Namun, setibanya di rumah sakit itu dia melihat suaminya digotong dalam keadaan tidak bernyawa.
Dumaria menyebut wajah suaminya sudah lebam-lebam. Selain itu, bagian badannya juga telah membiru.
"Hanya lewat saja saya nampak suami saya digotong. saya lihat wajahnya iya itu suami saya, sudah meninggal. Saya lihat wajahnya sudah lebam-lebam, badan biru-biru, dadanya juga," kata Dumaria.
Dia menduga suaminya dipukuli. Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti di mana suaminya dianiaya.
"Di rumah sakit (meninggalnya). Saya nggak tahu di mana suami saya dipukuli, tapi kondisi suami saya waktu dibawa ke Polres nggak begitu, sehat. Setelah meninggal saya lihat semuanya lebam-lebam, biru," jelasnya.
Dumaria merasa ada yang janggal dengan kematian suaminya. Untuk itu, dia meminta peristiwa tersebut diusut.
"Saya minta seadil-adilnya karena suami saya pas dibawa baik-baik saja, tapi kenapa pas meninggal suami saya dalam kondisi lebam-lebam biru-biru?," pungkasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut telah mendapatkan informasi soal kejadian itu. Namun, Gidion mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait peristiwa itu. Dia mengatakan masih akan mengumpulkan data terkait kejadian tersebut.
Imigrasi Medan akan tambah petugas dan konter jelang Nataru di Bandara Kualanamu. Sehingga para calon penumpang tujuan luar negeri dapat cepat terlayani. [363] url asal
Imigrasi Medan akan menambah petugas dan konter jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Hal ini dilakukan agar para calon penumpang tujuan luar negeri dapat cepat terlayani.
"Persiapan kita yang pertama, kita menambahkan petugas memaksimalkan kuonter yang ada sehingga penumpang yang datang ataupun yang berangkat bisa cepat dilayani," ungkap Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sofyan Martono Wibowo, Selasa (10/12/2024).
Sofyan menyebutkan kenaikan jumlah calon penumpang tujuan luar negeri akan terlihat mulai terlihat pada tanggal 15 Desember 2024.
"Kalau kita prediksi untuk Nataru dimulai dari 15 Desember sampai 10 Januari 2025. Nanti prediksi kami setelah tanggal 15 itu pun setelah anak sekolah pada libur Nataru, prediksi kami akan meningkat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Sofyan, rata-rata penumpang tujuan luar negeri melalui Bandara Kualanamu mencapai 5.000-6.000 orang per hari saat Nataru.
"Paling tidak satu hari kita di 2.500-3.000 orang saat low season dan kalau sudah high season itu bisa 5.000 hingga 5.500, hampir dua kali lipatnya," kata Sofyan.
Dari jumlah data tersebut, Sofyan menyebut rata-rata para penumpang dengan tujuan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Kalau dari Kualanamu sendiri masih penerbangan ke luar negeri itu tujuannya ke Malaysia dan Singapura," ucapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [527] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [527] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, ... [530] url asal
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,"
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menelusuri kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, (3/12).
Dalam siaran pers resmi LPSK yang diterima ANTARA Rabu, dijelaskan penelusuran tersebut merupakan upaya LPSK dalam mendorong terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal itu.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran persnya, Rabu.
Sri melanjutkan, dirinya bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses tersebut meliputi penelaahan, pengumpulan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mengetahui peristiwa secara menyeluruh
Berdasarkan hasil penelusuran LPSK, terungkap bahwa insiden tersebut bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil pada 8 November 2024 lalu.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka cukup serius.
Sri melanjutkan, saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
Setelah mengungkap kronologi peristiwa tersebut, Sri memastikan pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan dari saksi dan korban.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Sri.
Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Polisi tetapkan guru SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya squat jump 100 kali hingga berujung meninggal. Akibat ulahnya, SW terancam 15 tahun bui. [535] url asal
Polresta Deli Serdang telah menetapkan oknum guru SMPN 1 STM Hilir berinisial SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir bernama Rindu Syahputra Sinaga (14), squat jump sebanyak 100 kali hingga meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodomengatakan SW ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Raphael, Sabtu (30/11).
Setelah jadi tersangka, Sandhy menyebut SW bakal dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. SW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sandhy, Senin (2/12).
Raphael menyebut pihaknya belum menahan SW. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan SW usai berstatus sebagai tersangka.
"Belum (ditahan)," jelasnya.
Untuk diketahui, Rindu Syahputra Sinaga diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang.
Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.
Guru SW jadi tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir, Rindu Syahputra Sinaga (14) squat jump sebanyak 100 kali. SW terancam 15 tahun penjara. [507] url asal
Polresta Deli Serdang menetapkan SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir, Rindu Syahputra Sinaga (14) squat jump sebanyak 100 kali. SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (2/12/2024).
Raphael menyebut pihaknya belum menahan SW. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan SW usai berstatus sebagai tersangka.
"Belum (ditahan)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, SW ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian pada 19 November 2024.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Raphael saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (30/11).
Untuk diketahui, Rindu diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang.
Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban.