Anggota DPR Tonny Tesa usulkan amnesti untuk 7 anggota KKB di Lapas Makassar yang telah deklarasi NKRI. Usulan ini disambut baik Menkum Supratman. [479] url asal
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesa mengusulkan 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berada di Lapas Makassar diberi amnesti. Tonny mengatakan ketujuh narapidana itu berpeluang diberi amnesti karena sudah mendeklarasikan diri dan mengakui NKRI.
Dilansir dari detikNews, usulan itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Tonny menganggap tidak semua anggota KKB terlibat langsung melakukan kejahatan melainkan hanya ikut-ikutan.
"Kami usulkan di Papua saat ini setelah kami lakukan komunikasi masih banyak saudara-saudara kita yang beda ideologi, tapi banyak yang ikut-ikutan, tokoh-tokohnya ini banyak yang sudah dihukum," ungkap Tonny.
Tonny mengatakan 7 anggota KKB telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan diri kembali ke NKRI. Hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan amnesti.
"Artinya sesuai dengan program Nawacita Presiden, untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali," paparnya.
Dia mengatakan surat pernyataan itu telah diberikan kepada pimpinan DPR. Menurut Tonny, deklarasi 7 narapidana KKB itu bisa berpengaruh kepada KKB di Jayapura dan Nabire.
"Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan, Pak, apalagi mereka sudah siap kembali," ucap Tonny.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemberian amnesti itu. Supratman mengatakan usulan ini akan dikoordinasikan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman.
Supratman meminta pihak-pihak yang ingin mengusulkan anggota KKB itu menyampaikan surat kepada pemerintah. Dia mengatakan pemberian amnesti kepada pelaku kriminal bukan hal baru di Indonesia.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," jelasnya.