Kuasa hukum keluarga korban yakin hasil ini akan memperkuat dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oknum polisi Jogja terhadap Darso. Halaman all [388] url asal
SEMARANG, KOMPAS.com - Hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja telah keluar.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timur mengatakan, keluarga telah mengetahui informasi terkait hasil ekshumasi tersebut.
"Sudah keluar hasilnya," kata Antoni saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).
Namun, dia enggan membeberkan detail hasilnya, terutama karena dokumen itu menggunakan terminologi medis yang cukup teknis.
"Ada bocoran yang kami terima, tapi karena ini menggunakan bahasa medis, saya tidak berani menyampaikan secara detail agar tidak terjadi kesalahan informasi,"ujarnya.
Meski belum diungkapkan secara terbuka, Antoni berharap hasil ekshumasi ini menjadi landasan kuat bagi penyidik Polda Jawa Tengah untuk segera memeriksa para terduga pelaku.
Dia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada kini sudah semakin mendekati cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Harapannya, para terduga pelaku segera dipanggil ke Semarang untuk dimintai keterangan,"tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto membenarkan bahwa hasil ekshumasi telah diterima beberapa hari yang lalu.
Namun, dia menyatakan bahwa hasil tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, dan jajaran penyidik.
"Hasil ekshumasi sudah diterima, tetapi belum dapat disampaikan kepada publik. Saat ini, hasil tersebut akan menjadi petunjuk untuk menentukan arah pemeriksaan kasus ini," kata Artanto.
Dia memastikan bahwa hasil tersebut akan segera dipublikasikan setelah dilakukan pembahasan dengan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini.
"Hasil ekshumasi akan menjadi penentu, apakah ada tindak pidana atau tidak. Penyidik bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur," tegasnya.
Darso (43), warga Semarang yang meninggal usai dijemput polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut memprotes keras hal itu. Halaman all [489] url asal
SEMARANG, KOMPAS.com – Keputusan Polresta Jogja menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia usai dijemput polisi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Darso, yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja, kini dijadikan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja, pada 12 Juli 2024.
Langkah ini dinilai keluarga sebagai penghinaan terhadap almarhum.
"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, Kamis (23/1/2025).
Polresta Jogja tidak hanya menetapkan almarhum Darso sebagai tersangka, tetapi juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena statusnya yang telah meninggal dunia.
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025).
Namun, Antoni mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.
Ia menegaskan, Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.
"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Antoni.
Antoni menambahkan, keluarga korban merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.
"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga," tambah Antoni.
Pihak keluarga berharap ada transparansi dalam kasus ini dan menuntut keadilan untuk almarhum Darso.
Mereka menilai langkah Polresta Jogja tidak hanya tidak adil, tetapi juga menambah beban emosional keluarga yang sudah kehilangan.
Tewas usai dijemput polisi
Untuk diketahui, Darso sempat dijemput oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat.
Ia dijemput untuk diperiiksa terkait keterlibatannya dalam sebuah kecelakaan di Yogyakarta.
Beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit. Darso kemudian meninggal dunia.
Namun, ada perbedaan versi antara keterangan pihak keluarga dan kepolisian. Pihak keluarga Darso menduga Darso tewas usai dianiaya polisi karena adanya luka memar.
Di sisi lain, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya. Polda Jawa Tengah masih menelusuri kasus ini.
"Karena ini aneh, ini (penetapan tersangka) penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal," kata kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor. [562] url asal
Polresta Jogja menetapkan warga Semarang yang tewas diduga dianiaya polisi, Darso (43), sebagai tersangka tabrak lari. Menurut kuasa hukum keluarga Darso, penetapan tersangka ini jadi penghinaan bagi mendiang Darso.
Diketahui, Darso ditetapkan Polresta Jogja sebagai tersangka kasus kecelakaan yang sempat terjadi di Jogja, Juli lalu. Rekannya, Toni yang berkendara bersamanya juga ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengaku keluarga mendiang Darso terluka akan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi penghinaan bagi mendiang Darso.
"Saya bingung harus ketawa atau harus prihatin dengan Polresta Jogja, atau harus bagaimana ini," kata Antoni saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).
"Karena ini aneh, ini (penetapan tersangka) penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin orang yang meninggal, bukan subjek hukum, ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Ia menilai, ada langkah yang kurang dalam penetapan tersangka Darso. Seharusnya, Darso menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Antoni, hingga kini Darso tak pernah diperiksa.
"Ketika orang ditetapkan sebagai tersangka itu harus didahului oleh pemeriksaan. Sementara almarhum Darso ini tak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka," terangnya.
Menurutnya, Polresta Jogja tidak menggunakan alat bukti yang sah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap mendiang Darso. Penetapan tersangka ini pun dinilai cukup memaksakan.
"Lalu bagaimana mereka kemudian tidak menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum menetapkan orang menjadi tersangka ini menurut saya aneh. Diperiksa juga belum," tuturnya.
Tak hanya itu, Antoni melanjutkan, penetapan Darso sebagai tersangka lantaran menabrak Tutik Wiyanti (48) juga dinilai aneh karena kasus itu akan langsung dihentikan karena Darso telah meninggal.
"Nanti akan di SP3, ngapain? Kok senang repot Polresta Jogja, ngapain?" ujarnya.
Antoni tak terima dengan penetapan Darso sebagai tersangka. Ia kembali menegaskan, penetapan itu sangat melukai hati keluarga mendiang Darso.
"Pak Darso meninggal diduga dianiaya, sekarang malah orang-orang yang bekerja di institusi itu malah menetapkan Pak Darso sebagai tersangka. Ini melukai hati keluarga," tegasnya.
Dilansir detikJogja, Polresta Jogja Darso dan salah satu teman Darso yang bernama Toni ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan.
"Iya sudah digelar (perkara) dengan si T, jadi tersangka yang kedua," Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma saat dihubungi, Rabu (22/1).
Darso menjadi tersangka pertama dalam kecelakaan lantaran menabrak Tutik Wiyanti (48) hingga terluka dan Toni menjadi tersangka kedua lantaran sempat kabur serta menabrak suami korban, Restu Yosepta Gerimona (40). Namun kasus itu akan dihentikan karena Darso sudah meninggal.
"Untuk Pak Darso nanti akan di-SP3 karena korban (Darso) sudah meninggal, ini masih kita lengkapi," ujarnya.