Darso yang Tewas Usai Dijemput Polisi Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Penghinaan!
Darso (43), warga Semarang yang meninggal usai dijemput polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut memprotes keras hal itu. Halaman all
(Kompas.com) 23/01/25 08:57 58370
SEMARANG, KOMPAS.com – Keputusan Polresta Jogja menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia usai dijemput polisi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Darso, yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja, kini dijadikan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja, pada 12 Juli 2024.
Langkah ini dinilai keluarga sebagai penghinaan terhadap almarhum.
"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, Kamis (23/1/2025).
Polresta Jogja tidak hanya menetapkan almarhum Darso sebagai tersangka, tetapi juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena statusnya yang telah meninggal dunia.
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025).
Namun, Antoni mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.
Ia menegaskan, Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.
"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Antoni.
Antoni menambahkan, keluarga korban merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.
"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga," tambah Antoni.
Pihak keluarga berharap ada transparansi dalam kasus ini dan menuntut keadilan untuk almarhum Darso.
Mereka menilai langkah Polresta Jogja tidak hanya tidak adil, tetapi juga menambah beban emosional keluarga yang sudah kehilangan.
Tewas usai dijemput polisi
Untuk diketahui, Darso sempat dijemput oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 dalam kondisi sehat.
Ia dijemput untuk diperiiksa terkait keterlibatannya dalam sebuah kecelakaan di Yogyakarta.
Beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit. Darso kemudian meninggal dunia.
Namun, ada perbedaan versi antara keterangan pihak keluarga dan kepolisian. Pihak keluarga Darso menduga Darso tewas usai dianiaya polisi karena adanya luka memar.
Di sisi lain, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya. Polda Jawa Tengah masih menelusuri kasus ini.
#darso-dianiaya-polisi #penyebab-kematian-darso #kecelakaan-yang-libatkan-darso-di-jogja #kasus-darso-naik-penyidikan #penganiayaan-darso #darso-tersangka #darso-sebagai-tersangka