Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan dana desa ... [244] url asal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan dana desa dipakai untuk judi online atau daring (judol) perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kalau memang itu benar, ya seret ke ranah hukum saja. Seret ke ranah hukum,” kata Rifqinizamy usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Karena kalau itu dilakukan (dana desa dipakai judol), saya kira berarti ada dua titik lemah. Satu, titik lemah pengawasan. Dan yang kedua, titik lemah penegakan hukum,” ujarnya.
Adapun Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (20/1).
Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.
PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
Kades Gunung Rancak, MJ ditahan Kejari Sampang diduga terlibat korupsi BLT DD tahun 2020. Kuasa hukum MJ meminta semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah. [543] url asal
MJ (56), Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang ditahan Kejari Sampang. Melalui kuasa hukumnya MJ membeberkan penyebab penahanan dalam kasus yang menjeratnya.
Jakfar Sodik Kuasa hukum MJ meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi dirinya meyakini kasus ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya.
"Mari kita sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah. Presumption of innocence. Yang mana asas ini telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kekuasaan Kehakiman," kata Jakfar, Jumat (32/12/2024)
Menurut Jakfar pendistribusian bantuan tersebut disalurkan oleh bank yang ditunjuk pemerintah langsung kepada masyarakat. Bahkan setiap penyaluran telah dilengkapi berita acara dari bank.
"Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di desa Gunung Rancak ini," Ujar Jakfar
Jakfar mengaku telah mengantongi sejumlah bukti-bukti untuk membela kliennya. Meski demikian ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan kami sampaikan pada saat persidangan nanti. Tapi kami yakin bahwa rekan-rekan di kejaksaan ke depan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 itu ditangani Kejari setelah warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi, dan Bari melapor ke Kejari Sampang pada awal 2022.
Ribuan warga Gunung Rancak tidak terima kadesnya dikriminalisasi sehingga sempat mendemo Kejari Sampang dan bank penyalur. Warga menilai kasus itu sarat muatan politik, karena ketiga pelapor adalah timses rival politik Kades pada Pilkades sebelumnya.
Senin (9/12) sore, MJ (56) Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang resmi ditahan Kejari Sampang. Dia diduga terlibat kasus penyelewengan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Tahun 2020.
Kepala kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyatakan kasus itu sudah cukup lama ditangani kejaksaan. Menurutnya penahanan tersangka dilakukan untuk memberi kepastian hukum.
"Jadi pas di momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, tersangka kami tahan. Penahanan tersangka MJ kami lakukan agar ada kepastian hukum mengingat kasus ini sudah bergulir lama," kata perempuan yang akrab disapa Dila itu.
Dila menyatakan ada sejumlah bukti bahwa Kades Gunung Rancak terlibat penyimpangan BLT DD dengan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Keterlibatan kades itu menguat usai penyidik kejaksaan memeriksa bendahara desa yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.