Kasus suap izin PLTU, penyidik KPK periksa mantan Bupati Cirebon di Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SJP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin ... [302] url asal
#kasus-suap-izin-pltu-cirebon #herry-jung #juru-bicara-kpk #kpk-budi-prasetyo
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SJP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.
"Atas nama SJP, Bupati Cirebon periode 2014–2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan mantan Bupati Cirebon Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, guna penyidikan kasus suap izin PLTU dengan tersangka Herry Jung (HJ).
Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PLTU oleh KPK pada 15 November 2019.
Sebelumnya, pada Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017–2018 Sono Suprapto.
Pada Selasa (6/5), KPK memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Suasana Haru di Lapas Cirebon Saat Momen Lebaran
Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas I Cirebon saat Lebaran. Kunjungan meningkat hingga 70% dibanding hari biasa. [462] url asal
#lebaran-2025 #lapas-cirebon #kunjungan-lapas #berita-jabar #cirebon #jawa-barat #kesambi #lingkungan-lapas #petugas-lapas #suasana-haru #lapas-cirebon-saat-momen-lebaran #jalan-kesambi #saudara #lapas #petugas #hibu
Cirebon - Tepat di hari kedua Lebaran Idulfitri 2025, suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, masih dipadati pengunjung yang ingin bersilaturahmi dengan warga binaan. Kunjungan keluarga dan kerabat ini menciptakan momen haru, di mana banyak warga binaan melepas rindu dengan sanak saudara mereka.
Dari pantauan, antrean panjang pengunjung terlihat di pintu masuk lapas yang berlokasi di Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Petugas lapas pun tampak sibuk melayani para pengunjung, memastikan pemeriksaan barang bawaan demi keamanan. Meski harus menunggu giliran, para pengunjung tetap antusias untuk bertemu dengan keluarga mereka di dalam lapas.
Tidak hanya sekadar menerima kunjungan, suasana di dalam lapas pun terasa lebih hidup dengan hiburan musik yang disajikan petugas yang berkolaborasi dengan warga binaan. Alunan musik ini memberikan nuansa hangat, membuat momen pertemuan semakin berkesan di tengah suasana Lebaran.
Salah seorang pengunjung, Iis (33), mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mengunjungi lapas untuk menjenguk seorang teman yang tengah menjalani masa hukuman. Ia membawa makanan kesukaan temannya sebagai bentuk perhatian di hari yang spesial ini.
"Ya ingin silaturahmi aja kan suasana Lebaran, jenguk teman di dalamnya, ya ini bawa makan kesukaannya aja," ujar Iis singkat, Selasa (1/4/2025).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanang Samsudin, menjelaskan bahwa selama masa kunjungan Lebaran, pihaknya memberikan kelonggaran bagi pembesuk. Jika pada hari biasa kunjungan dibatasi hanya untuk empat orang, maka khusus Lebaran, setiap warga binaan diperbolehkan menerima hingga tujuh orang pengunjung.
Nanang juga mengungkapkan bahwa jumlah pengunjung mengalami peningkatan signifikan. "Pada hari pertama Lebaran, jumlah kunjungan meningkat sekitar 20-30 persen dibandingkan hari biasa. Namun, jika dibandingkan dengan hari normal di luar Lebaran, peningkatannya bisa mencapai 70 persen," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap para warga binaan tetap bisa merasakan kehangatan momen Lebaran bersama keluarga mereka, meskipun dalam keterbatasan.
"Kami pihak lapas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar kunjungan berjalan tertib dan lancar, serta tetap menjaga keamanan di dalam lingkungan lapas," pungkasnya.
(sud/sud)
Anak Bermasalah dengan Hukum di Cirebon Diberi Kesempatan Mesantren dan Modal Usaha
Imron mengaku prihatin, masih banyaknya anak-anak di Cirebon yang terjerat hukum [417] url asal
#anak-bermasalah-dengan-hukum #cirebon #diberi-kesempatan #mesantren #modal-usaha
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Anak-anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) di Kabupaten Cirebon diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan mereka. Bupati Cirebon, Imron, menawarkan kesempatan kepada mereka untuk belajar di pondok pesantren serta memberikan modal usaha bagi yang ingin berubah.
Hal itu disampaikan Imron saat menghadiri kegiatan Pesantren Kilat ABH, yang digelar Polresta Cirebon di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/3/2025).
“Siapa yang mau mondok, saya berangkatkan ke Pondok Pesantren. Kalau ada yang mau buka usaha, nanti saya berikan modal, yang penting mau berubah,” ujar Imron di hadapan para peserta pesantren kilat.
Imron mengaku prihatin dengan masih banyaknya anak-anak di Kabupaten Cirebon yang terjerat masalah hukum. Ia menilai, kurangnya perhatian dari orang tua menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak terlibat dalam perilaku negatif.
“Saya merasa prihatin karena ternyata masih banyak anak-anak di Cirebon yang kurang perhatian dari orang tua. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua, baik masyarakat maupun orang tua, untuk menjaga anak-anak agar tidak sampai terlibat dalam kasus hukum sejak dini,” katanya.
Imron juga mengapresiasi langkah kapolresta Cirebon yang telah membina anak-anak tersebut melalui pesantren kilat. Ia berharap pembinaan itu bisa memberikan dampak positif bagi masa depan mereka. “Mereka harus dibina agar tidak mengulangi kesalahan. Kalau sudah masuk proses hukum, masa depan mereka akan lebih sulit. Tapi dengan pembinaan seperti ini, kita berharap mereka bisa berubah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.
“Kami ingin anak-anak ini memiliki masa depan yang lebih baik. Mereka harus diberi kesempatan untuk berubah, dan kami siap membantu,” imbuh Imron.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa program pesantren kilat itu sudah memasuki angkatan ketiga. Sebanyak 51 anak dibina dalam kegiatan itu setelah sebelumnya terlibat dalam berbagai pelanggaran, seperti perang sarung, konvoi liar, dan kepemilikan senjata tajam.
“Kami berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami ingin mereka siap menjadi sumber daya manusia yang unggul di masa depan,” kata Sumarni.
Dalam pesantren kilat itu, para peserta mendapatkan berbagai materi. Di antaranya, Tasawuf Psikoterapi oleh Universitas Muhammadiyah Cirebon, untuk membentuk kesadaran diri dan spiritualitas. Kesadaran hukum dan ketertiban lalu lintas oleh Kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta pelatihan ekonomi kreatif untuk membekali anak-anak dengan keterampilan wirausaha.
Selain itu, juga ada DPRD Kabupaten Cirebon, yang memberikan pembekalan dan dukungan terhadap program ini. “Beberapa peserta yang sudah lulus sekolah juga diarahkan agar bisa melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan keterampilan,” kata Sumarni.
FH UMC Gelar Seminar Linguistik Forensik: Analisis Peran Bahasa dalam Penegakan Hukum
UMC mengumumkan rencana untuk membuka Pusat Studi Linguistik Forensik. [855] url asal
#universitas-muhammadiyah-cirebon #umc #fh-umc #seminar-linguistik-forensik
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH UMC) sukses menyelenggarakan Seminar Internasional Linguistik Forensik, sebuah forum akademik yang membahas peran bahasa dalam sistem hukum dan peradilan. Seminar ini menghadirkan Assoc Prof Dwi Santoso, PhD dari Universiti Muhammadiyah Malaysia Perlis sebagai pembicara utama. Dwi Santoso, yang juga sering menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE, membahas secara mendalam bagaimana Linguistik Forensik berperan dalam analisis bukti digital, ujaran kebencian, dan kejahatan berbasis komunikasi.
Selain itu, seminar ini menghadirkan dua pembicara lainnya dari institusi penegak hukum, yaitu Kapolres Cirebon, Kombes. Sumarni, dan Kajari Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UMC, Dr Arif Nurudin, yang menekankan pentingnya Linguistik Forensik sebagai alat bantu dalam dunia hukum.
"Dalam dunia hukum, analisis bahasa memiliki peran yang sangat besar, terutama dalam menginterpretasikan ujaran atau teks yang menjadi barang bukti. Seminar ini diharapkan dapat membuka wawasan lebih luas tentang bagaimana Linguistik Forensik dapat diterapkan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Seminar ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UMC, Dr Elya Kusuma, serta jajaran kaprodi, dosen, pengacara, jaksa, polisi, dan mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin mendalami lebih jauh mengenai peran bahasa dalam sistem hukum.
Sebagai pembicara pertama, Kapolres Cirebon, Kombes. Sumarni menjelaskan bagaimana kepolisian semakin sering menghadapi kasus yang melibatkan analisis bahasa dalam komunikasi digital, seperti ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan tindak pidana berbasis media sosial.
"Saat ini, penyelidikan tidak hanya dilakukan terhadap kejahatan fisik, tetapi juga terhadap kejahatan berbasis komunikasi digital. Bukti bahasa menjadi sangat krusial dalam menentukan apakah suatu pernyataan melanggar hukum atau tidak," jelasnya.
Kapolres juga menyoroti tantangan yang dihadapi aparat kepolisian dalam menginterpretasikan bukti digital yang berupa teks atau rekaman suara.
"Dalam beberapa kasus, kepolisian harus memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan benar-benar mendukung unsur pidana yang disangkakan. Oleh karena itu, kerja sama dengan ahli Linguistik Forensik sangat diperlukan untuk menilai motif, konteks, dan dampak dari suatu pernyataan," katanya menambahkan.
Sebagai pembicara kedua, Kajari Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, membahas peran bahasa dalam sistem peradilan, khususnya dalam penyusunan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan analisis bukti verbal di pengadilan.
"Bahasa yang digunakan dalam hukum harus jelas, tidak ambigu, dan sesuai dengan konteksnya. Kesalahan dalam memahami pernyataan atau teks dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa kasus di mana analisis linguistik membantu jaksa dalam menentukan apakah suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya.
"Misalnya, ada kasus di mana seseorang didakwa melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Namun, setelah dilakukan analisis linguistik, ditemukan bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk kritik yang sah. Ini membuktikan bahwa analisis bahasa dapat membantu dalam proses peradilan," jelasnya.
Kajari juga menegaskan bahwa Linguistik Forensik dapat membantu jaksa dalam menafsirkan pernyataan saksi, mengidentifikasi keabsahan dokumen hukum, serta menganalisis bukti bahasa yang diajukan dalam persidangan.
Sebagai pembicara utama yang menutup seminar, Assoc Prof Dwi Santoso yang juga sering menjadi saksi ahli dalam kasus UU ITE, memberikan paparan mendalam tentang bagaimana Linguistik Forensik dapat digunakan untuk menganalisis bukti digital, ujaran kebencian, dan manipulasi bahasa dalam kasus hukum.
“Dalam era digital ini, komunikasi tidak hanya terjadi secara lisan, tetapi juga melalui teks, media sosial, dan rekaman suara. Oleh karena itu, Linguistik Forensik menjadi alat yang sangat penting dalam menilai bukti bahasa dalam kasus hukum," paparnya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan beberapa metode utama dalam Linguistik Forensik, seperti:
• Analisis teks tertulis, untuk mendeteksi pemalsuan dokumen atau mengidentifikasi penulis anonim.
• Forensik akustik, untuk menganalisis rekaman suara dan memastikan keabsahan sebuah pernyataan.
• Analisis ujaran kebencian, untuk menentukan apakah suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dwi Santoso juga menjelaskan beberapa studi kasus di mana Linguistik Forensik membantu dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum berbasis komunikasi digital.
"Kita sering menemukan kasus di mana sebuah pernyataan di media sosial dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Namun, setelah dianalisis lebih dalam, ternyata pernyataan tersebut adalah kritik yang masih berada dalam batas kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk memahami konteks dan struktur bahasa sebelum mengambil keputusan hukum," katanya.
Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan Linguistik Forensik dalam sistem hukum Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana menentukan batasan hukum dalam menilai ujaran kebencian.
Menanggapi hal ini, Assoc Prof Dwi Santoso menjelaskan bahwa analisis konteks, motif, dan dampak pernyataan harus dilakukan sebelum menentukan apakah sebuah pernyataan melanggar hukum atau tidak.
“Hukum harus memastikan bahwa batas antara kritik yang sah dan ujaran kebencian benar-benar jelas. Tanpa analisis linguistik yang mendalam, ada risiko kesalahan dalam menafsirkan pernyataan seseorang,” tegasnya.
Sebagai hasil dari seminar ini, UMC mengumumkan rencana untuk membuka Pusat Studi Linguistik Forensik, yang akan menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum dalam mengembangkan penelitian serta pelatihan di bidang ini.
“Kami melihat bahwa Linguistik Forensik semakin dibutuhkan dalam sistem hukum kita, terutama dengan meningkatnya kasus berbasis komunikasi digital. Oleh karena itu, UMC berkomitmen untuk mendirikan pusat studi ini agar ilmu ini dapat diterapkan lebih luas dalam sistem peradilan di Indonesia,” ujar Dr Arif Nurudin dalam penutupan acara.
Dengan adanya pusat studi ini, diharapkan penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa hukum dapat lebih memahami bagaimana bahasa dapat dijadikan alat bukti ilmiah yang kuat dalam pengadilan, serta mendukung keadilan hukum yang lebih objektif dan berbasis bukti ilmiah.
Siasat Pemkab Cirebon Atasi Tantangan Investasi melalui Kepastian Hukum
Keamanan investasi di Cirebon terancam oleh perizinan rumit dan premanisme. Pemkab berkomitmen menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan. [446] url asal
#investasi #keamanan-investasi #cirebon #premanisme #berita-jabar #jawa-barat #forum-koordinasi-pimpinan-daerah #wahyu-mijaya #rencana-tata-ruang-wilayah #siasat #potensi-kerugian #indonesia #kabupaten-cirebon #hki
Cirebon - Keamanan dan kepastian hukum bagi para investor masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berbagai kendala seperti perizinan yang rumit hingga praktik premanisme kerap menjadi penghambat investasi. Kondisi ini membuat para calon investor ragu untuk menanamkan modalnya di wilayah yang satu ini.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan para investor dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif.
Salah satu langkah yang sedang dilakukan Pemkab Cirebon adalah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini akan menjadi panduan dalam mengalokasikan investasi ke lokasi-lokasi strategis mulai 2025.
"Penyusunan RTRW dan RDTR ini sangat penting karena akan menentukan zona-zona prioritas untuk investasi. Kami ingin memastikan bahwa investor memiliki kepastian tentang area mana saja yang dapat dimanfaatkan serta regulasi yang harus dipatuhi," ujar Wahyu pada Senin (10/2/2025).
Dengan adanya tata ruang yang jelas, Pemkab Cirebon berharap dapat menarik lebih banyak investor, khususnya di sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Selain itu, perencanaan yang matang diharapkan mampu mengurangi potensi konflik lahan yang sering menjadi kendala dalam investasi.
Selain fokus pada perencanaan tata ruang, Pemkab Cirebon juga berupaya menyederhanakan proses perizinan. Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun pusat, guna mempercepat proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha lainnya.
"Kami terus berupaya agar perizinan bisa lebih cepat dan mudah. Investor tidak boleh terhambat oleh prosedur birokrasi yang berbelit-belit," tegasnya.
Pemerintah daerah juga menggandeng forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menjamin keamanan investasi. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menangani gangguan di lapangan dengan lebih efektif.
Sebagai upaya mencari solusi konkret, Pemkab Cirebon membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha dan investor untuk mendengar langsung aspirasi serta kendala yang mereka hadapi. Wahyu menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
"Diperlukan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, agar investasi di Cirebon dapat berkembang dengan baik," tutup Wahyu.
Sementara itu dilansir dari detikfinance, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyoroti maraknya gangguan dari ormas yang semakin mengancam keamanan di kawasan industri. Ia mengungkapkan bahwa praktik 'jatah preman' terhadap limbah ekonomis sering terjadi sejak awal investasi masuk ke daerah tertentu.
"Begitu investor memilih kavling, informasi itu cepat menyebar, dan tiba-tiba banyak pihak yang datang meminta jatah. Mereka bahkan terang-terangan menuntut bagian," ujar Sanny.
Gangguan ini telah memicu keluhan dari beberapa investor yang akhirnya mengadu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. "Jika kondisi ini tidak segera diatasi, potensi kerugian akibat terhambatnya investasi di Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah," terangnya.
(sud/sud)
KY Usul Bantuan Hukum untuk Terpidana Diatur di Revisi KUHAP
KY usul muatan aturan tentang pemberian bantuan hukum untuk terpidana di RUU KUHAP. KY menyebut sejauh ini bantuan hukum hanya ada buat tersangka atau terdakwa. [413] url asal
#komisi-yudisial #ruu-kuhap #komisi-iii-dpr #revisi-kuhap #komisi-iii-dpr-ri #dpr #pidana #perubahan #peruntukannya #undang-undang #bantuan-hukum #cirebon #vina #kuhap #hukum-acara-pidana #joko-sasmito #pasal-54
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan adanya muatan aturan tentang pemberian bantuan hukum untuk terpidana di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KY mengatakan KUHAP saat ini baru mengatur adanya bantuan hukum untuk tersangka atau terdakwa.
"Penyediaan bantuan hukum di dalam persidangan sejauh ini peruntukannya masih sebatas untuk pendampingan dalam perkara di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Dalam KUHAP disebutkan dalam pasal 54," kata anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (10/2/2025).
Joko menyebut terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan lewat peninjauan kembali (PK). Ia menilai tak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menghadirkan penasehat hukum sendiri.
"Sedangkan untuk terpidana tidak diatur. Padahal, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanismenya peninjauan kembali atau PK. jika pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan atau persidangan sampai pada tingkat kasasi telah dijamin adanya bantuan hukum berdasarkan KUHAP, hendaknya pada saat pengajuan PK juga perlu diberi jaminan tersebut," ujar Joko.
Joko lantas mencontohkan kasus upaya perlawanan dari para terpidana kasus Vina Cirebon. Ia menyebut negara perlu hadir untuk memberi bantuan bagi pihak yang tidak mampu.
"Kasus yang pernah viral pada tahun lalu di Cirebon menjadi salah satu contoh para terpidana merasa putusan pengadilan telah salah sehingga ia mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Jika tidak ada penasihat hukumnya yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana seperti mereka," imbuhnya.
(dwr/maa)
Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Melebihi Kapasitas, Penghuni Nyaris 1.000 Orang
Dari kapasitas daya tampung 555 warga binaan, lapas ini kini menampung 964 orang. Halaman all [790] url asal
#overkapasitas-lapas-kesambi-cirebon #lapas-kesambi-cirebon-overkapasitas #penghuni-lapas-kesambi-cirebon-melebihi-kapasitas
(Kompas.com) 08/02/25 13:28
v/71723/
CIREBON, KOMPAS.com – Jumlah penghuni Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, saat ini melebihi kapasitas. Dari kapasitas daya tampung 555 warga binaan, lapas ini kini menampung 964 orang.
Lapas Kelas I Kesambi telah melaporkan kondisi ini kepada kementerian sebagai bagian dari pendataan dan bahan evaluasi.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, mengatakan bahwa kondisi melebihi kapasitas ini membuat warga binaan harus tinggal dalam satu ruang tahanan secara bertumpuk, jauh dari jumlah ideal.
"Ada ruangan yang seharusnya hanya dihuni 10 orang, tetapi karena tidak ada lagi ruang tahanan yang cukup, akhirnya ditumpuk hingga 20 orang atau lebih," ujar Rommy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2025) siang.
Menurut Rommy, dalam beberapa kasus, satu ruangan dengan kapasitas lima orang kini dihuni hingga 10 orang.
"Kalau kita melihat secara logis, dengan jumlah penghuni melebihi hampir 100 persen, artinya kapasitas yang seharusnya untuk 10 orang kini dihuni hampir 20 orang," tambahnya.
Kondisi melebihi kapasitas dan Ruang Khusus untuk ODGJ
Lapas Kelas I Kesambi memiliki delapan blok tahanan, dari Blok A hingga Blok H, dengan jumlah ruang tahanan dan ukuran yang berbeda-beda.
Di antara blok-blok tersebut, terdapat ruang khusus untuk tahanan dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau yang dianggap membahayakan.
"Ada kamar yang seharusnya diisi empat orang, tetapi hanya dihuni satu orang karena yang bersangkutan mengalami ODGJ dan tidak mungkin digabung dengan yang lain. Jika dicampur, bisa mengamuk dan membahayakan warga binaan lainnya," jelas Rommy.
Selain ODGJ, beberapa warga binaan yang keamanan dan keselamatannya terancam juga ditempatkan di ruang khusus.
"Ada juga orang yang merasa sangat terancam, sehingga sesuai ketentuan, harus dipisahkan," tambahnya.
Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Kondisi melebihi kapasitas juga berdampak pada warga binaan lansia dan yang memiliki penyakit menahun. Mereka tidak bisa digabung dengan tahanan lain dalam ruangan yang sesak, karena dapat membahayakan kesehatan mereka.
Untuk menangani kondisi ini, Lapas Kesambi menyiagakan tim medis internal setiap hari.
"Layanan kesehatan kita buka setiap hari. Ada petugas medis yang melayani, termasuk dokter dan perawat dengan status perjanjian kerja. Jika ada narapidana yang mengeluh sakit, petugas blok bisa mendatangi mereka, atau mereka bisa datang langsung ke klinik," jelas Rommy.
Kementerian Cari Solusi untuk Lapas yang Melebihi Kapasitas
Kepala Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Nanang Syamsudin, menyampaikan bahwa kelebihan daya tampung ini menjadi perhatian Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, saat kunjungan kerja.
"Kalau melihat dari kapasitas ideal, penghuni saat ini sudah lebih, overkapasitas lebih dari 100 persen, jumlahnya 964 dari kapasitas 555. Pak Wamen menjadikan kondisi ini sebagai bahan perubahan kebijakan, karena di lapangan terdapat gap yang cukup besar," kata Nanang, Jumat (7/2/2025) petang.
Salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan adalah pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi prosedur.
Opsi Rehabilitasi dan Amnesti untuk Mengurangi Kapas Berlebihan di Lapas
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa lapas yang melebihi kapasitas merupakan masalah lama yang belum terselesaikan.
Dari data yang dimiliki, sekitar 55 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba.
"Kami tidak ingin menambah lapas dan rutan, karena itu berarti kita berpikir bahwa kejahatan akan terus terjadi. Yang seharusnya dipikirkan adalah bagaimana kejahatan bisa menurun sehingga jumlah penghuni lapas sedikit demi sedikit berkurang. Itu konsep yang harus dibuat," ujar Otto, saat ditemui di Lapas Kelas I Kesambi, Jumat (7/2/2025) petang.
Otto mencontohkan bahwa banyak pengguna narkoba pemula masuk penjara dan justru keluar menjadi bandar.
"Bagaimana kalau pengguna narkoba pemula, bukan bandar, dihukum lebih dulu lalu direhabilitasi? Jangan sampai mereka masuk lapas, keluar justru jadi bandar," ujarnya.
Otto juga membandingkan biaya antara hukuman penjara bertahun-tahun dan rehabilitasi.
"Kita coba hitung, apakah biaya rehabilitasi lebih murah dibandingkan dengan biaya menghidupi napi di dalam penjara selama bertahun-tahun? Jangan-jangan lebih ringan biayanya," tambahnya.
Menurutnya, skema ini dapat menjadi opsi untuk mengurangi jumlah penghuni lapas tanpa mengorbankan penegakan hukum. Selain rehabilitasi, pemerintah juga mempertimbangkan amnesti dan kebijakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meski demikian, Otto menegaskan bahwa rencana ini masih perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Otto Hasibuan Temukan Warga Binaan ODGJ di Lapas Kelas I Cirebon
Wamenko Otto Hasibuan kunjungi Lapas Cirebon, soroti ODGJ dan narapidana lanjut usia. Temuan ini akan jadi bahan evaluasi untuk kebijakan ke depan. [767] url asal
#otto-hasibuan #lapas-kelas-i-cirebon #odgj #kriminal-jabar #berita-jabar #cirebon-raya #cirebon #nanang-syamsudin #lapas #pemberian #lapas-kelas #lapas-cirebon #anak #narapidana #psikiater #otto-hasibuan-temukan-war
Cirebon - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengungkap berbagai hal setelah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Beberapa hal yang ia soroti, salah satunya mengenai adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi warga binaan di lapas tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti adanya warga binaan yang sudah lanjut usia. "Di sini kita baru menemukan satu hal, bahwa ternyata ada juga di sini orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ," kata Otto Hasibuan di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, kata Otto, pihaknya ingin memastikan apakah warga binaan tersebut sudah berstatus ODGJ sebelum menjalani proses hukum atau setelah berada di lapas. "Kita mau cek lagi. Apakah dia masuk ini sudah dalam gangguan jiwa kemudian dihukum. Karena kan nggak mungkin, kalau dia sudah gangguan jiwa sebelum dihukum, dia kan dianggap tidak bertanggungjawab. Artinya dia tidak bisa dihukum," kata Otto.
"Tapi masalahnya sekarang, kalau dia sudah masuk kemudian ada gangguan jiwa, bagaimana ini. Kalau dicampur dengan yang lain juga kan repot. Secara singkat, kita pikir mestinya kan dia ditahan di tempat yang lain, di rumah sakit jiwa. Tapi di rumah sakit jiwa pun berbeda. Di sana kan, di rumah sakit jiwa, memang yang sakit jiwa. Tapi ini adalah orang gangguan jiwa yang dalam keadaan terpidana dan ditahan," kata dia menambahkan.
Di sisi lain, dalam kunjungannya ke Lapas Kelas I Cirebon, Otto Hasibuan juga menyoroti adanya warga binaan yang sudah berusia lanjut. Otto menyebut di Lapas Kelas I Cirebon ada warga binaan yang sudah berusia 95 tahun.
"Tadi juga kita melihat di sini, ternyata ada napi yang sudah berusia 95 tahun. Secara fisik juga sudah tidak bisa apa-apa. Kita dalam rangka memberikan amnesty juga kan akan memasukan kategori tentang umur. Usia 95 tahun ini apa layak dia ditahan di sini, apalagi secara fisik sudah tidak mampu. Tetapi dia dipidana dengan kasus perlindungan anak, sensitif juga. Hal-hal ini yang sedang kita pikirkan jalan keluarnya," kata Otto.
Otto menyampaikan bahwa temuan-temuan yang ia dapatkan saat mengunjungi Lapas Kelas I Cirebon akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ini ternyata banyak hal-hal yang kita temukan, untuk masalah-masalah seperti ini. Kita tentunya ingin mengambil kebijakan-kebijakan. Kita harus mengambil kebijakan, mana yang terbaik untuk bangsa ini," kata Otto.
Warga Binaan ODGJ Ditempatkan di Ruang Khusus
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanang Syamsudin membenarkan jika di lapas tersebut memang ada warga binaan yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Bahkan, ia menyebut jumlah warga binaan yang diduga ODGJ ada sebanyak 13 orang.
"Kurang lebih ada 13 orang. Dan rata-rata memang kasusnya adalah narkoba," ucap Nanang saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon.
Namun, untuk memastikan kondisi kejiwaan para warga binaan, kata Nanang, diperlukan pemeriksaan oleh psikiater. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan hak-hak para warga binaan tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan psikiater, apakah memang yang bersangkutan sudah termasuk ODGJ. Karena tentunya kalau memang dia sudah termasuk (ODGJ), kita akan laporkan sebagai upaya untuk penanganan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan akan diberikan hak lain, berupa amnesti ataupun grasi," ucap Nanang.
Saat ini, kata Nanang, para warga binaan Lapas Kelas I Cirebon yang diduga ODGJ telah ditempatkan di ruang khusus. "Kita tentunya melakukan penanganan tersendiri. Ditempatkan di tempat tersendiri, jangan sampai mengganggu narapidana yang lain," kata Nanang.
Di sisi lain, Nanang juga menyebut bahwa di Lapas Kelas I Cirebon memang ada warga binaan yang sudah berusia lanjut dan sakit berkepanjangan. "Tadi beliau (Wamenko Otto Hasibuan) juga melihat, bahwa ditemukan beberapa narapidana yang sudah berusia lanjut dan sakit berkepanjangan. Dan tentunya ini menjadi bagian dari upaya untuk penyusunan kebijakan, bagaimana pemberian pengurangan pidana atau pemberian amnesti untuk narapidana sudah sakit berkepanjangan ataupun mungkin juga yang sudah manula," kata Nanang.
Secara keseluruhan, Nanang menyebut jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon saat ini sudah mencapai lebih dari 960 orang. "Jumlah narapidana di kita itu ada 964," kata dia.
Menurutnya, dengan jumlah warga binaan yang ada saat ini, Lapas Kelas I Cirebon sudah over kapasitas. "Kalau melihat kapasitas, memang ini sudah lebih. Sudah over kapasitas 100 persen," kata Nanang.
(iqk/iqk)
Otto Soroti Sesaknya Lapas, Minta Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi
Wakil Menko Hukum Otto Hasibuan kunjungi Lapas Kelas I Cirebon untuk evaluasi. Ia soroti over kapasitas dan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. [492] url asal
#lapas-kelas-i-cirebon #lapas #berita-jabar #jawa-barat #cirebon #kondisi-lapas-kelas-i-cirebon #kota-cirebon #kejahatan #lapasnya #rutan #kepala-lapas-kelas-i-cirebon #minta-penyalahguna-narkoba-direhabilitasi
Cirebon - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Otto mendatangi Lapas Kelas I Cirebon.
Otto mengatakan, kunjungannya tersebut dalam rangka melakukan evaluasi. Ia mengungkapkan bahwa kondisi Lapas Kelas I Cirebon saat ini sudah over kapasitas.
"Kami datang ke sini untuk kunjungan. Karena kami ini sedang dalam rangka memberikan evaluasi-evaluasi mengenai beberapa hal tentang ketentuan-ketentuan hukum, termasuk rencana amnesty," kata Otto Hasibuan di Kota Cirebon, Jumat (7/2/2025).
"Kami juga ingin melihat kondisi-kondisi lapas. Bahwa ternyata jumlah di lapas itu sudah over capacity. Termasuk sudah lama sebenarnya," kata dia menambahkan.
Otto mengatakan, saat ini lapas-lapas di Indonesia mayoritas dihuni oleh warga binaan atau narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Memang terlihat bahwa jumlah lapas yang ada itu, penghuninya itu hampir 55 persen ke atas, itu rata-rata dihuni oleh kasus narkoba. Sehingga kita sekarang sedang berpikir, kalau ini dibiarkan terus ini akan masalah," kata dia.
Tidak Ingin Menambah Lapas
Meskipun Otto menyebutkan bahwa penghuni lapas sudah melebihi kapasitas, ia menegaskan bahwa penambahan lapas bukanlah solusi utama. Menurutnya, yang lebih penting adalah fokus pada upaya untuk menekan angka kejahatan di masyarakat, sehingga jumlah penghuni lapas bisa berkurang.
Otto melihat langkah ini sebagai hal yang sangat penting untuk diterapkan di Indonesia. Dengan mengurangi angka kejahatan, diharapkan jumlah penghuni lapas bisa terkendali, tanpa perlu memperbanyak jumlah lapas.
"Kita mempunyai paradigma tidak ingin sebenarnya menambah lapas atau rutan. Sebab kalau kita berpikir menambah lapas, berarti kita berpikir kejahatan terus terjadi dan lapasnya ditambahkan," ucap Otto.
"Kita berpikir bagaimana caranya agar kejahatan ini tidak banyak terjadi, sehingga lapas menjadi kosong. Itu konsep yang harus dibuat dalam bernegara sebenarnya," sambung dia.
Minta Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Otto kemudian menyoroti masalah warga binaan atau narapidana yang terjerat kasus penggunaan narkoba. Ia berpendapat bahwa para pengguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan langsung dijebloskan ke penjara.
"Untuk kasus narkoba, jadi banyak juga pengguna pertama, dia baru coba-coba, tapi akhirnya langsung masuk penjara, dihukum. Lama-lama keluar jadi bandar dia. Ini juga menjadi perhatian kita," kata Otto.
Otto menilai bahwa pengguna narkoba yang terjerat untuk pertama kali sebaiknya diberi kesempatan untuk direhabilitasi, bukan dihukum dengan penjara. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi pengguna, bukan pengedar.
"Kita mengambil kesimpulan, kalau ada pengguna pertama ini, mungkin kita pikirkan bagaimana kalau boleh itu direhabilitasi saja. Tapi bukan pengedar yah, hanya pengguna," kata dia.
Lapas Kelas I Cirebon Over Kapasitas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanang mengatakan bahwa kondisi lapas saat ini memang sudah over kapasitas. Saat ini, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Cirebon telah mencapai lebih dari 960 orang.
"Jumlah narapidana di kita itu ada 964," kata Nanang Syamsudin saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Kota Cirebon.
Menurut Nanang, jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kelas I Cirebon sebenarnya memang sudah sangat melebihi kapasitas.
"Kalau melihat kapasitas, memang ini sudah lebih. Sudah over kapasitas 100 persen," kata Nanang.
(sud/sud)Wamenko Kumham Imipas tinjau Lapas Cirebon guna kaji kebijakan hukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I ... [457] url asal
#wamenko-kumham-imipas #otto-hasibuan #lapas-cirebon #cirebon
Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama.
Cirebon (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jabar, untuk mengumpulkan bahan kajian serta evaluasi kebijakan hukum, khususnya penanganan narapidana (napi) di lapas.
Otto dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat, mengatakan bahwa bahan evaluasi ini berkaitan dengan rencana penerapan amnesti, rehabilitasi pengguna narkoba, serta penanganan warga binaan dengan gangguan kejiwaan.
"Hari ini kami datang untuk melihat langsung kondisi lapas dan mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk overkapasitas, dan kemungkinan amnesti bagi napi tertentu," katanya.
Berdasarkan pendataan, kata dia, sekitar 55 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah penghuni lapas akan makin meningkat.
Menurut dia, pemerintah pusat tidak ingin sekadar menambah lapas baru, tetapi mencari solusi agar angka kejahatan menurun serta jumlah penghuni lapas berkurang.
Ia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dikaji adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemula. Hal ini mengingat banyak dari mereka yang setelah menjalani hukuman justru berisiko menjadi bandar narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi kelompok ini. Akan tetapi, proses hukum tetap diberlakukan.
"Sebelum mengambil keputusan, perlu merumuskannya dan mengkajinya dengan saksama," ujarnya.
Selain itu, Otto mengkaji pemberian amnesti bagi napi lanjut usia karena dalam kunjungannya ada seorang napi berusia 95 tahun di Lapas Kelas I Cirebon yang sudah tidak mampu beraktivitas secara normal.
Otto akan meninjau apakah napi dalam kategori ini bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan tetap mempertimbangkan kasus hukum yang menjerat warga binaan tersebut.
Di sisi lain, dia juga menemukan adanya napi dengan gangguan kejiwaan yang masih berada di dalam lapas. Napi dengan kondisi ini seharusnya mendapat penanganan berbeda dan tidak dicampur dengan napi lainnya.
"Pada prinsipnya bahan evaluasi ini nanti dibahas dan dikaji, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tidak bisa sendiri. Itulah maksud kedatangan saya ke sini (Lapas Cirebon). Saya sudah cek ke lapas di Bangli, Grobogan, dan beberapa lokasi yang nanti kami datangi agar referensinya cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cirebon Nanank Syamsudin mengatakan bahwa saat ini lapas tersebut menampung 964 napi dengan kondisi kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 31 napi lanjut usia dan sekitar 13 warga binaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Nanank menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan psikiater untuk menentukan status kejiwaan napi.
Jika diagnosis medis membenarkan kondisi tersebut, kata dia, akan ada langkah lebih lanjut untuk penanganannya.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan napi lansia dan napi dengan gangguan kejiwaan untuk memastikan apakah mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu, seperti amnesti atau pengurangan hukuman," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Rentetan Kasus Hukum dari Panji Gumilang hingga Terpidana Kematian Vina
Sepanjang 2024, sejumlah kasus hukum di Jawa Barat mencuat, termasuk penahanan Ema Sumarna, vonis Panji Gumilang, dan kasus pembunuhan Vina Cirebon. [4,067] url asal
#kasus-hukum-jabar #kriminal-jabar #kriminal-jabar-2024 #kaleidoskop-jabar-2024 #kaleidoskop-2024-detikjabar #berita-jabar #jawa-barat #panji-gumilang #ema-sumarna #vina-cirebon #kecamatan-coblong #bikers-brother
Bandung - Sepanjang 2024, telah terjadi sejumlah kasus hukum yang menjerat beberapa tokoh ternama di Jawa Barat (Jabar). Mulai dari penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK, vonis 1 tahun penjara untuk pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus penodaan agama, hingga kandasnya upaya peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas, bagaimana perjalanan sejumlah kasus hukum di Jabar itu bisa terjadi? Berikut ini rangkumannnya
1. Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK
Kasus pertama diawali dengan penahanan mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna oleh KPK pada 26 September 2024. Ema telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 13 Maret 2024 dalam kasus korupsi dugaan proyek Bandung Smart City.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ema langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung. Berbulan-bulan kasus ini dalam tahap penyidikan, KPK kemudian menahan Ema beserta empat orang lainnya yaitu 3 anggota DPRD Kota Bandung terpilih, Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Fery Cahyadi.
Dalam paparannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat itu menyatakan bahwa Ema diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan dan instansi lainnya selama periode 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ema memiliki wewenang untuk mempermudah pengalokasian anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan anggota DPRD.
"ES selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," katanya seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Kamis (26/9/2024).
Hingga sekarang, kasus korupsi yang menjerat Ema Sumarna dkk masih dalam tahap penyidikan di KPK. Komisi Antirasuah pun telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan pada Kamis (6/12/2024) di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung untuk menelusuri aliran uang dugaan korupsi kasus proyek Bandung Smart City ini.
Selain Tedy Rusmawan, KPK juga telah memeriksa delapan saksi lainnya. Mulai dari Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat, Staf Ahli Wali Kota Bandung EM Ricky Gustiadi, Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo, Kabag Persidangan/Sekretariat DPRD Kota Bandung Eka Taofik Hidayat, Kepala BPKAD Agus Slamet, anggota DPRD Kota Bandung Riana, Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Asep Kurnia hingga Kasubbag Keuangan Dishub Kalteno.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Ema Sumarna cs merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada April 2023 silam. Saat itu, Yana terkena OTT bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.
Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Keenamnya pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sony Setiadi divonis 1,5 tahun penjara, sementara Benny dan Andreas divonis 2 tahun kurungan penjara atas perkara pemberian uang suap dan gratifikasi hingga senilai Rp 888 juta kepada Yana cs.
Kemudian setelah itu, giliran Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yana dan Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 4 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Yana, Dadang dan Rijal pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Selain ke-6 orang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Ia dinyatakan bersalah setelah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.
2. Vonis 1 Tahun Penjara Panji Gumilang di Kasus Penodaan Agama
Kasus hukum selanjutnya yang sempat menjadi sorotan adalah perkara yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) kemudian memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Panji Gumilang terseret kasus penodaan agama setelah perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Setelah berkas perkaranya rampung, Panji Gumilang mulai diadili di PN Indramayu pada 8 November 2023.
Di hadapan persidangan, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2), termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan. Serta dakwaan ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam perjalanannya, Panji Gumilang sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Dia juga meminta supaya penahanannya ditangguhkan karena alasan sedang mengalami sakit. Tapi kemudian, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi serta penangguhan penahanan itu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi di persidangan, pada Kamis (22/2/2024), jaksa menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama sebagaimana dakwaan kedua.
Hingga akhirnya, tepat pada 20 Maret 2024, Majelis Hakim PN Indramayu membacakan putusan untuk Panji Gumilang. Panji Gumilang pun divonis bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Usai vonis itu dibacakan, Panji Gumilang sempat menunjukkan gestur yang menuai sorotan di ruang persidangan. Pose dua jari hingga pekik Merdeka pun ditunjukkan yang mencirikan Panji Gumilang tidak puas dengan vonis saat itu.
"Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai bukan saya seperti apa?," ujar saat itu sambil menunjukkan salam 2 jari kepada awak media.
Tak lama kemudian, tepat pada 17 Juli 2024, Panji Gumilang sudah bisa menghirup udara bebas. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada hari itu dan langsung keluar dari penjara.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto saat dihubungi waktu itu.
Meski sudah bebas, Panji Gumilang masih harus berhadapan dengan kasus pidana lainnya. Melansir detikNews, pada 10 Desember 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan. Kejagung menyebut tindak pidana itu diduga sudah dilakukan Panji Gumilang sejak 2014 hingga 2023.
Informasi terakhir, Kejagung masih menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang. Saat ini, Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan kota di Indramayu terhitung hingga 28 Desember 2024.
3. Vonis 1 Tahun Penjara Eks Kepsek SMAN 10 Bandung
Selanjutnya, ada kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 664 juta. Ade ditetapkan menjadi tersangka dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 bersama bendahara sekolah, Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman selaku pihak swasta.
Ketiganya lalu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung pada 26 Juni 2024. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Setelah kasusnya bergulir, Senin (2/9/12/2024), jaksa menuntut Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Asep Nendi dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara, serta Ervan Fauzi Rakhman dengan tuntutan 3 tahun kurungan.
JPU menuntut ketiganya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuh vonis kepada Ade Suryaman dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan Asep Nendi divonis hukuman 2 tahun penjara dan Ervan Fauzi Rakhman divonis selama 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, Asep Nendi diputus untuk membayar uang pengganti Rp 337 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Asep Nendi dan Ervan ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang diterimanya. Setelah bergulir, Asep Nendi divonis lebih berat atas kasus korupsi yang sudah dia lakukan.
Dalam vonis yang dibacakan pada 25 November 2024 itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan kepada Asep Nendi. Selain pidana badan, dia juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara, banding yang diajukan Ervan Fauzi Rakhman juga kandas di PT Bandung. Majelis hakim tetap memutuskan hukuman 1 tahun kurungan penjara kepada Ervan yang dinyatakan terbukti bersama dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung.
4. Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC
Selanjutnya, ada kasus mengenai perkara kekisruhan antardua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC). Kisruh itu pun kemudian berujung kepada putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan aanmanin atau atau teguran dari kubu BBMC Indonesia.
Alhasil, dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada 21 Mei 2024). Tapi ternyata, saat itu logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.
Eksekusi tersebut saat itu digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.
Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Tapi hasilnya, kedua objek yang hendak di sita saat itu tidak ada di lokasi.
"Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan," ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut," ungkap Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat.
Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri. "Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia," katanya.
Kubu BB1%MC saat itu menanggapi hasil putusan ini. Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah Alamat karena logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita," ungkapnya.
Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.
"Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu," tegasnya.
"Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan," pungkasnya.
5. Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Pada 2024, Kejati Jabar menetapkan tersangka terhadap Kepala BKPSD Majalengka, Irfan Nur Alam. Dia terseret dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Setelah jadi tersangka, Kejati Jabar kemudian menahan Irfan secara paksa pada 26 Maret 2024. Pada saat itu, Irfan ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang PNS Majalengka, Maya Andriyanti, serta seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan.
Menyusul kemudian, giliran mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2024. Saat itu, Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Kejati Jabar waktu itu menyebut Arsan Latif diterangai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan salah satu perusahaan yaitu PT PGA menjadi pemenang lelang dari proyek Pasar Sindang Kasih, Majalengka. Dia akhirnya ditahan pada 15 Juli 2024.
Sebelum berkas perkaranya rampung, Irfan Nur Alam sempat mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi pada akhirnya, upaya perlawanan yang dia layangkan kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut pada 29 April 2024.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tipikor Bandung kemudian mulai menggelar sidang kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka ini pada 11 September 2024. Irfan Nur Alam cs didakwa memeras seorang pengusaha Rp 7,5 miliar dalam proyek bangun guna serah pasar tersebut.
Dalam uraian berkas dakwaan, Irfan Nur Alam berperan bersama Andi Nurmawan serta Maya dan Dede Rizka Nugraha (DRN) memeras Komisaris PT PGA, almarhum Endang Rukmana. Modusnya dilakukan dengan cara Andi dan Dede mengatur langsung pertemuan antara Endang dengan Irfan.
Sedangkan Arsan Latif berperan untuk mengakali sejumlah regulasi proyek bangun guna serang Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Sebab diketahui, pasar tersebut tercatat sebagai bangunan milik daerah (BMD).
Dalam uraian jaksa, Andi atas sepengetahuan Irfan Nur Alam, meminta uang sekitar Rp 4,09 miliar kepada almarhum Endang Rukanda untuk kelancaran pemenangan PT PGA. Uang itu lalu diberikan kepada Andi meski Endang mengetahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut seperti pemalsuan dokumen hingga pengalam kerja perusahaannya.
Selain Andi, Dede Rizka juga kecipratan uang dari Endang usai memuluskan PT PGA. Dia mendapatkan duit sebesar Rp 3,495 miliar dari Endang.
Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.
Hingga sekarang, persidangan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan masih dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
6. Yosep Pembunuh Tuti-Amel di Subang Divonis 20 Tahun Bui
Kasus hukum selanjutnya yang pernah mencuat dan menarik perhatian pada 2024 yaitu vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah. Dia dinyatakan bersalah setelah membunuh istri dan anak kandungnya sendiri, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
Sebagaimana diketahui, kasus ini begitu panjang sebelum akhirnya bisa dibongkar kepolisian. Bermula pada Oktober 2023 saat Polda Jabar mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Yosep, keponakan sekaligus sepupu Amel, M Ramdanu alias Danu, serta tiga orang lainnya yaitu istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, dan dua anaknya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia.
Setelah proses penyidikan yang begitu melelahkan, Yosep dan Danu mulai diadili di persidangan pada 28 Maret 2024. Yosep bersama Danu lantas didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian Tuti dan Amel.
Dalam uraian dakwaan jaksa saat itu, tergambar bagaimana sadisnya Yosep saat mengeksekusi istri dan anaknya. Yosep beserta Danu lalu didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di persidangan, Yosep berulangkali membantah melakukan pembunuhan. Bahkan, Yosep sempat melayangkan eksepsi untuk mementahkan dakwaan jaksa, meskipun upaya yang dia lakukan itu akhirnya kandas karena ditolak Majelis Hakim PN Subang.
Sampai kemudian, jaksa menuntut Yosep dengan hukuman pidana seumur hidup penjara pada 4 Juli 2024. Jaksa saat itu menilai Yosep bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan primair di persidangan. Sedangkan Danu, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Subang akhirnya membacakan vonis untuk Yosep maupun Danu pada 25 Juli 2024. Yosep diputus bersalah dan dihukum 20 tahun kurungan penjara, sedangkan Danu divonis 4 tahun kurungan penjara pada 29 Juli 2024.
Yosep ternyata tak terima dengan vonis tersebut. Melalui pengacaranya, dia kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk melawan putusan tersebut.
Tapi setelah itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menolak banding Yosep. Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Agustus 2024 itu, PT Bandung memutuskan menguatkan putusan PN Subang mengenai vonis 20 tahun penjara untuk Yosep Hidayah.
Setelah itu, perlawanan Yosep ternyata belum selesai. Dia sempat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi pada akhirnya kasasi tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan pada 12 November 2024.
7. Kandasnya PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus pembuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, waktu itu kembali muncul ke permukaan pada pertengahan 2024. Pemicunya karena penayangan film horor berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang memantik banyak tanda tanya di kalangan sejumlah orang.
Berawal dari sini juga lah, ketujuh terpidana kasus Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup kemudian melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap bisa dibebaskan dari kasus ini karena bersikukuh sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketujuh terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Setelah berbulan-bulan PK itu dilayangkan, pada Senin (16/12/2024), MA ternyata memutuskan untuk menolak upaya hukum yang dilayangkan ketujuhnya.
Putusan MA yang menolak PK ke-7 terpidana kasus Vina jelas membuat keluarga begitu terpukul. Mereka tadinya berharap PK itu dikabulkan setelah kasus Vina berulang kali memunculkan dinamika yang mengejutkan
Namun, bagi tim kuasa hukum ketujuh terpidana, putusan PK itu bukan akhir dari segalanya. Tim akan menempuh upaya hukum lain untuk terus membuka harapan bagi para terpidana supaya bisa dibebaskan.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Namun, di antara beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, para terpidana kasus Vina Cirebon secara tegas menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum grasi. Mereka enggan jika harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan Jutek Bongso usai mendatangi para terpidana di Lapas Kelas 1 Cirebon. Para terpidana menyatakan dengan tegas tidak akan mengajukan grasi.
"Mereka menolak kalau dengan memakai jalur grasi. Oleh karena (jika menempuh jalur grasi) mereka harus mengakui pembunuhan itu. Mereka menyatakan lebih bagus mereka ada di dalam lapas dan membusuk di dalam penjara," kata Jutek.
"Dua kali kami tanyakan kepada mereka. Mereka mengatakan karena mereka bukan pelaku pembunuhan, jadi mereka tidak mau menempuh jalur grasi," tambahnya.
Ditolaknya PK terpidana kasus Vina juga memantik perhatian Calon Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Di tengah situasi itu, dia meminta kepada keluarga tidak putus asa. Selama ini, Dedi Mulyadi terus mengikuti perjalanan kasus tersebut hingga pengajuan PK ini pupus di MA.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi
8. Muller Bersaudara yang Kini Meringkuk di Penjara
Sengketa tanah yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, menjadi penutup kasus menari sepanjang 2024 di Jabar. Perkara yang sudah memanas sejak 8 tahun lalu itu akhirnya membawa kabar menggembirakan bagi warga yang selama ini menantikan kehidupan yang nyaman di tempat mereka.
Semuanya bermula dari klaim tiga Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller. Heri, Dodi, maupun Pipin, selama bertahun-tahun ini menjadi pihak yang berhadapan dengan warga Dago Elos mengenai sengketa lahan.
Bermodal klaim sebagai ahli waris dari leluhurnya, Hendricus Wilhelmus Muller, mereka mengklaim lahan yang ditempati warga di Dago Elos. Ketiganya bahkan hampir saja bisa mengusir warga sekitar setelah memenangkan gugatan di pengadilan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK).
Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, ketiganya ini dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Tapi setelah itu, warga Dago Elos seakan tak mau menyerah dengan keadaan.
Ya, perlawanan warga tak urung padam untuk memperjuangkan hak atas tanah yang ditempatinya. Agustus 2023, warga menemukan celah adanya kasus pemalsuan yang telah dilakukan trio Muller bersaudara tersebut.
Laporan polisi pun kemudian dilayangkan. Setelah penyelidikan yang panjang, Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menahan dua dari tiga Muller bersaudara yaitu Heri dan Dodi, pada Juli 2024 silam.
Pada bulan yang sama, kasus duo Muller bersaudara itu mulai disidangkan di PN Bandung. Meski sempat melawan melalui praperadilan, upaya mereka kandas dan membuat keduanya tak bisa lepas dari dakwaan pemalsuan surat.
Persidangan demi persidangan yang berjalan pun tak luput dari kawalan warga Dago Elos. Pada 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut duo Muller bersaudara ini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
Hingga akhirnya, apa yang dinanti-nantikan warga ini kemudian datang. Hakim PN Bandung memutus duo Muller bersaudara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
Warga semakin mendapatkan angin segar setelah banding duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi ternyata kandas di pengadilan. Pada 14 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk menolak banding duo Muller bersaudara tersebut.
Namun rupanya, kasus sengketa itu masih belum selesai. Heri dan Dodi, si duo Muller bersaudara tersebut saat ini sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk bisa melawan vonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara yang diterimanya.
(ral/sud)
Khidmat Natal di Lapas Cirebon, Remisi hingga Antre Wartel
Andreas Ginting dan 18 warga binaan Lapas Kesambi Cirebon terima remisi Natal 2024, membawa harapan baru untuk kebebasan. Halaman all [466] url asal
#warga-binaan #remisi-natal-2024 #lapas-kesambi-cirebon #andreas-alexander-ginting
(Kompas.com) 25/12/24 11:58
v/36034/
CIREBON, KOMPAS.com - Andreas Alexander Ginting (32), seorang warga binaan Lapas Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan rasa bahagianya setelah menerima remisi dalam rangka peringatan Natal 2024.
Andreas merupakan satu dari 19 warga binaan yang mendapatkan remisi pada momen spesial ini.
"Senang, bisa lebih cepat pulang ke rumah, dapat potongan tahanan," kata Andreas saat ditemui Kompas.com usai menerima remisi pada Kamis (25/12/2024) pagi.
Pria asal Medan yang kini tinggal di Bekasi ini telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak terlibat dalam kasus perampokan dan divonis enam tahun penjara.
Selama di Lapas, Andreas merayakan Natal untuk ketiga kalinya dan mengaku sudah lama tidak berkumpul dengan keluarganya.
Jarak yang jauh membuat keluarga kesulitan untuk menjenguknya. Namun, ia berencana untuk menghubungi keluarga melalui Wartel Lapas untuk mengucapkan selamat Natal.
"Ga ada jenguk, iya, nanti ngantre di telpon. Nanti setelah ini, mau ngucapin Natal, semoga keluarga sehat-sehat saja di rumah," tambahnya.
Prosesi pemberian remisi berlangsung khidmat dan penuh suka cita.
Ruang gereja dihias dengan beragam ornamen Natal, termasuk lampu kelap-kelip, bingkai foto berisi kalimat keagamaan, dan pohon Natal yang terpasang di sudut-sudut gereja.
Rommy Waskita Pambudi, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan remisi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dari total 25 warga binaan yang diusulkan, 19 di antaranya beragama Nasrani dan mendapatkan remisi.
Sebanyak enam warga binaan tidak menerima remisi, terdiri dari tiga warga binaan yang dijatuhi vonis seumur hidup, satu warga binaan dengan vonis mati, dan dua lainnya yang tidak berkelakuan baik.
Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga dua bulan, dengan pelanggaran pidana yang beragam, mulai dari kriminal murni hingga kasus narkotika.
"Yang pasti syarat mendapatkan remisi ini, harus menjalani masa tahanan pidana penjara selama enam bulan, dan harus berkelakuan baik, tidak ada catatan pelanggaran dalam lapas," jelas Rommy.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para warga binaan agar terus memperbaiki diri.
Diharapkan perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa tahanan dapat membekas dan berlanjut setelah mereka bebas.
Selain menerima remisi, warga binaan juga akan melaksanakan ibadah Natal di dalam Gereja Shalom.


