Menteri PPPA Arifah Fauzi tanggapi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Kementerian fokus pada pemulihan korban dan penguatan sistem pelaporan. [597] url asal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kementerian PPPA disebut tengah fokus dalam pemulihan korban.
Arifah menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, klinik di Garut, hingga sel tahanan Pacitan.
"Itu bentuk keprihatinan kita bersama. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan mencarikan solusi terbaik," kata Arifah di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Minggu (20/4/2025).
Menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan itu, menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus berjalan.
"Yang pasti korban harus secara hukum harus terus dilakukan dan kami lebih fokus pada pendampingan pada korban," jelasnya.
Ia menegaskan, negara harus hadir, terutama dalam memastikan hak korban atas rasa aman, pemulihan psikologis, serta akses hukum yang adil.
Kementerian PPPA saat ini juga tengah memperkuat sistem pelaporan dan pendampingan korban melalui call center SAPA 129.
"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak telah menetapkan tiga program prioritas kami," jelasnya.
"Yang pertama adalah ruang bersama Indonesia. Yang kedua adalah penguatan dan perluasan fungsi call center kami Sapa 129. Dan yang ketiga adalah satu data tentang perempuan dan anak yang berbasis desa," lanjutnya.
Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
Dilansir detikJatim, seorang oknum polisi Polres Pacitan diduga melakukan pelanggaran kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan. Kasus ini tengah ditangani Propam Polda Jatim.
Oknum polisi berinisial Iptu LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan itu telah diproses dan dilakukan penahanan.
Informasi yang dihimpun korban berusia 21 tahun asal Wonogiri Jawa Tengah. Korban tahanan di Mapolres Pacitan ini ditangkap usai 5 Februari 2025 diduga jadi muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.
Korban tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (19/4/2025).
Jules menambahkan, kejadian yang dilakukan oknum personel Polres Pacitan tersebut terjadi awal April 2025.
"Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ujar Jules Abraham.
Selain ditahan, Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Nantinya, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman berat.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tandas Jules Abraham.