Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat setelah terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan wanita. Proses hukum pidana sedang berlangsung. [618] url asal
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Ia terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di lingkungan Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perbuatan LC dilakukan sebanyak empat kali, sejak Maret hingga 2 April 2025. Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025), dilansir dari detikJatim.
Terbukti Langgar Etik dan Hukum
Jules menjelaskan, LC telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, LC dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Ia disebut melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," kata Jules.
Sidang Etik Putuskan Pemecatan
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap LC digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Sidang memutuskan bahwa LC melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi beberapa sanksi.
"Yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Sanksi pemecatan terhadap LC diputuskan setelah adanya laporan dari korban pada 12 April 2025. Hasil pemeriksaan menyatakan ada sekitar 13 saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.
"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers.
LC Kini Ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim
Setelah menjalani sidang etik, LC langsung ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jatim. Jules memastikan penahanan itu berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan terhadap LC.
"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
Pria berinisial EH ditemukan tewas tergantung di Rutan Polsek Namrole. Diduga bunuh diri karena malu atas kasus pencabulan terhadap cucunya. [409] url asal
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pria berinisial EH (50) ditemukan tewas tergantung di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tahanan kasus pencabulan terhadap dua cucunya itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena malu.
"Pria 50 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla dalam keterangannya, Senin (21/4/2024).
Tersangka ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Rutan Polsek Namrole, Kecamatan Kota Namrole, Minggu (20/4). Tersangka EH awalnya ditemukan oleh seorang tahanan inisial HK.
"Saksi HK melihat EH dalam kondisi (tewas) tergantung di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok," jelasnya.
Saksi HK kemudian memanggil tahanan lain yang bersebelahan bilik. Tahanan lalu memanggil piket jaga.
"Setelah melihat kondisi korban, kemudian para tahanan memberitahukan kepada piket jaga Briptu Saptar Buton," jelasnya.
Areis menuturkan personel piket jaga tahanan dan piket jaga Polsek Namrole kemudian membuka ruang tahanan. Pihaknya lalu melakukan pengecekan langsung.
"Usai melakukan pengecekan langsung terhadap EH. Tak lama kemudian tim identifikasi Polres Buru Selatan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Areis menjelaskan, EH ditahan sejak 4 April 2024 atas kasus pencabulan dua cucunya. Jasad EH telah dievakuasi dari tahanan.
"Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya," imbuhnya.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Salah satunya, seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Berikut sejumlah temuan Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada tersebut:
Cabuli Korban Untuk Bersenang-senang
Komnas HAM mengungkapkan motif AKBP Fajar merekam dan menyebarluaskan video asusila terhadap anak berinisial I hanya untuk bersenang-senang. Pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun itu terjadi di Hotel Kristal, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Video yang direkam dan disebarluaskan oleh saudara Fajar dilakukan tanpa concern korban anak 6 tahun dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur," ujar Uli.
Menurut Uli, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Fajar dilakukan melalui aplikasi MiChat. Komnas HAM, Uli berujar, belum menemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut. Ia menegaskan perbuatan AKBP Fajar tersebut sudah termasuk pelanggaran HAM.
"Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," tegas Uli.
AKBP Fajar 7 Kali Pesan Kamar Hotel
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa AKBP Fajar sudah tujuh kali memesan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang untuk mencabuli anak di bawah umur. Tak hanya itu, Komnas HAM menyebut Fajar juga menggunakan nama Fangki Dae ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025.
"Setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Mabes Polri untuk segera menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae yang dipakai Fajar ketika memesan kamar hotel. Ia juga mendorong polisi menemukan teruga pelaku lainnya dalam tindak pidana kekerasan seksual oleh Fajar.
"Selanjutnya, mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024. Kemudian 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024," imbuh Uli.
Komnas HAM Duga Ada Pelaku Lain
Komnas HAM menduga ada pelaku lain dalam kasus pencabulan anak oleh AKBP Fajar. Komnas HAM menemukan fakta baru keterlibatan seorang perempuan berinisial V sebagai perantara jasa layanan seksual kepada Fajar.
"Menemukan dan mengungkap peran Saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk saudara Fajar," ujar Uli.
Komnas HAM meminta Polri untuk menemukan dan mengungkap peran V dalam kasus tersebut. Komnas HAM juga meminta polisi untuk memproses hukum dua orang yang telah ditetapkan tersangka, Fajar dan Stefani alias F, secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.
Temuan itu diperoleh setelah Komnas HAM berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dua korban anak, orang tua korban, dan satu tersangka.
Komnas HAM merekomendasikan penyidik Polda NTT untuk turut menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu untuk mengungkap sumber uang yang digunakan Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
"Mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fani sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," jelas Uli.