Bandung Zoo dirundung masalah. Terbelit kasus hukum, sejumlah aset kebun binatang itu disita. Badan hukum pengelola juga dibekukan. Bagaimana kisahnya? [643] url asal
Bandung Zoo dirundung masalah. Terbelit kasus hukum, sejumlah aset kebun binatang itu disita. Badan hukum pengelola juga dibekukan. Bagaimana kisahnya?
Kasus hukum yang menyelimuti Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo menemui babak baru. Setelah sejumlah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan status badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai pengelola.
Badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keputusan itu pun tertuang dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Langkah ini diambil setelah Kejati Jabar menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri sebagai tersangka.
Keduanya sudah ditahan usai tersangkut kasus penguasaan lahan Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi yang merupakan barang milik daerah (BMD) dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Setelah Bisma dan Sri ditahan, Kejati Jabar lalu memutuskan untuk menyita 6 objek aset di Bandung Zoo yang terdiri dari dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selepas itu, kini giliran badan hukum yayasan yang dibekukan Kejati Jabar.
Ternyata, upaya Kejati ini tentunya berdampak panjang. Selain status badan hukumnya, rekening yayasan juga sudah dibekukan untuk kepentingan penyidikan. "Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Bisam dan Sri saat ini sudah ditahan. Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yayasan Margasatwa Tamansari menegaskan statusnya tidak dibekukan, hanya diblokir akses administrasi. Operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan normal. [325] url asal
Pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung merespons pernyataan Kejati Jabar mengenai pembekuan status badan hukum yayasan. Mereka pun menyatakan yayasan tidak pernah dibekukan karena hanya diblokir urusan akses administrasinya ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Bahwa badan hukum yayasan itu bukan dibekukan, melainkan diblokir akses administrasinya. Jadi Yayasan Margasatwa Tamansari tidak bisa melakukan perubahan akta ataupun susunan pengurus karena pemblokiran tersebut," kata pengacara Yayasan Margasatwa Tamansari, Idrus Mony dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Idrus pun memastikan yayasan masih menjalankan operasional kebun binatang seperti biasa. Persoalan dengan Dirjen AHU, ia menyatakan bahwa hanya akses administrasi yayasan saja yang diblokir dan tidak sampai terjadi pembekuan status badan hukum yayasan.
"Maka dari itu bahasa 'dibekukan' ini terlalu terkesan negatif, sedangkan operasionalnya pun berjalan normal seperti biasa. Karena memang hanya diblokir akses administrasinya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Kejati Jabar pun telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Kejati Jabar membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari setelah menyita aset Kebun Binatang Bandung. Dua petinggi yayasan ditahan terkait korupsi. [816] url asal
Kasus di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hingga sekarang belum selesai. Setelah asetnya disita, Kejati Jawa Barat (Jabar) kali ini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita 6 objek aset di Bandung Zoo, yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Meski dibekukan, Dwi menyebut, Yayasan Margasatwa Tamansari masih diizinkan untuk menjalankan operasional Bandung Zoo. Pengelola selanjutnya akan ditentukan setelah kasus hukumnya inkrah, pengadilan nantinya akan memutuskan mengenai nasib pengelolaan area wisata tersebut.
"Tidak ada batas waktu penyitaan sampai menunggu putusan. Sekarang masih melekat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apakah nanti dirampas negara atau dikembalikan kepada pihak penguasa barang dalam hal ini terdakwa," tutup Dwi.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.
Dalam uraian penjelasannya saat itu, RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangannya menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.
Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.
"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.
Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.
Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.
Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.
RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penembak mati kucing Timmy berdalih tak tahu ulahnya melanggar hukum. Tersangka DD kini mengaku menyesal telah menembak mati kucing Timmy. [223] url asal
Pria berinisial DD (42) mengaku menyesal setelah ditangkap usai menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD mengaku tidak tahu perbuatannya itu melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).
Polisi pun kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa perbuatannya menyiksa binatang termasuk melanggar hukum.
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
Kepada polisi, DD mengaku menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.