Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada. [536] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
"Kami tegaskan bahwa rekomendasi itu kami sudah terima dan akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, Sabtu (29/3/2025) malam.
Salah satu temuan Komnas HAM adalah adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial V dalam kasus pencabulan tersebut. Komnas HAM menyebut V menjadi perantara yang menyediakan anak kepada Stefani Doko Rehi atau Fani alias F yang telah berstatus tersangka. Anak itulah yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
Patar mengatakan polisi masih menyelidiki temuan Komnas HAM tersebut. Menurut dia, V tidak terlibat menghadirkan I (6), anak yang dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang.
"Yang jelas V tidak ada hubungan dalam kasus tersebut. Itu korban dari Fani sendiri yang langsung cari," ungkap Patar.
Patar juga akan menyelidiki temuan Komnas HAM yang menyebut Fajar memesan kamar hotel sebanyak tujuh kali. Hasil penyelidikan Polda NTT sebelumnya menunjukkan Fajar memesan kamar hotel sebanyak dua kali, yakni pada 11 Juni 2024 dan 25 Januari 2025.
"Kalau soal Fajar check in menggunakan nama Fangki Dae, itu kami tidak dapat. Kami tidak dapat itu, cuman yang kami temukan itu soal bukti foto kopi SIM milik Fajar saja untuk pesan kamar," pungkas Patar.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan sejumlah temuan terkait kasus pencabulan anak oleh mantan AKBP Fajar. Salah satu yang mengejutkan adalah seorang korban pencabulan itu terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mendorong Polri melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada AKBP Fajar. "Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. Terungkap, AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [573] url asal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menjamin pemulihan korban pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami telah berkoordinasi dan memastikan semua layanan pemulihan bagi para korban berjalan dengan baik," ujar komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing seusai bertemu dengan Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Uli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah memberi layanan pemulihan terhadap korban. Mulai dari pendampingan psikologis dan layanan kesehatan bagi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada itu.
Komnas HAM, dia berujar, mendorong penegak hukum untuk transparan dalam menangani kasus pencabulan anak yang menyeret AKBP Fajar. Komnas HAM juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan para korban mendapat keadilan.
"Kami masih melakukan proses pemantauan dan belum bisa memberikan kesimpulan. Kami dorong Polda NTT dan Mabes Polri untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini," imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DP3A, Imelda Manafe, menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Termasuk memastikan anak korban pencabulan itu tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.
"Kami juga telah melakukan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan layanan kerohanian bagi para korban di rumah shelter," kata Imelda.
Menurut Imelda, kondisi korban saat ini mulai membaik setelah mendapat pendampingan intensif. Pemkot Kupang, dia melanjutkan, berkomitmen mencegah kasus serupa dengan mendorong terbitnya Ranperda Kota Layak Anak.
"Dengan adanya Raperda Kota Layak Anak, kami berharap ke depan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Kota Kupang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan mengembalikan berkas perkara AKBP Fajar kepada Polda NTT. Jaksa menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara tersebut, masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, Rabu.
Ikhwan menjelaskan berkas tersebut harus dilengkapi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan AKBP Fajar. Jaksa, dia berujar, sudah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meraup Rp 7 Miliar dari pelayanan visa hingga izin tinggal warga negara asing (WNA) pada 2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu naik signifikan dari yang ditargetkan hanya Rp 1,6 Miliar.
"Berarti melampaui target sebesar 437,5 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya menjelaskan PNBP tersebut berasal dari berbagai jenis layanan keimigrasian yang tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pelayanan visa memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PNBP.
"Pendapatan terbesar berasal dari sektor visa yang mencapai Rp 4,4 miliar. Selain itu, pendapatan dari izin tinggal keimigrasian tercatat sebesar Rp 1,3 miliar, sementara sisanya berasal dari paspor dan layanan keimigrasian lainnya," jelas Jaya.
Jaya menyebut peningkatan signifikan PNBP 2024 sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Ia berharap Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang semakin berkembang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan ramah demi menciptakan pengalaman terbaik bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo," pungkasnya.