Presiden Prabowo Subianto wacanakan pengampunan untuk koruptor yang mengembalikan kerugian negara, namun tetap menegaskan penegakan hukum yang tegas. [455] url asal
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan atau denda damai ke koruptor. Meski begitu, bukan berarti Prabowo memberi toleransi kepada perilaku koruptor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan denda damai hanya bisa diberikan terkait kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Pengampunan koruptor yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara.
"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (27/12/2024).
Apabila nantinya ada pengampunan, tetap akan dilakukan penegakan hukum yang keras. Prabowo juga berpesan untuk menindak aparat yang membekingi pengusutan kasus tertentu.
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," imbuhnya.
Menurutnya, denda damai hanya bisa diberikan untuk tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Dia menegaskan pemberian denda damai hanya bisa diberikan oleh Jaksa Agung.
"Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan kan itu saja masalahnya. Karena itu saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," kata dia.
"Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Karena bukan, bukan, bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Supratman menegaskan pemerintah serius mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi.
"Satu, beliau akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal. Akan menindak aparat penegak hukum yang membekingi semua usaha yang merintangi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," pungkasnya.