AMBON, KOMPAS.com - Kreasi ikat pinggang tanduk kerbau buatan warga binaan Lapas Kelas III Wonreli, Kecamatan Pulau Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menarik perhatian pengunjung bazar di Ambon hingga Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Ikat pinggang tersebut dipamerkan dan dijual dalam bazar murah yang diadakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon selama dua hari.
Produk ini, yang bergaya maskulin dan didominasi warna hitam, menjadi salah satu item yang paling diminati.
Max Latukolan, petugas Lapas Kelas III Wonreli, menyatakan bahwa produk dari lapas ini menjadi salah satu yang paling banyak peminat.
“Ini kreasi warga binaan kami. Kami lihat apa potensi unggul di Wonreli, yaitu tanduk kerbau."
"Biasanya, setelah disembelih, tanduk kerbau kerap dibuang begitu saja dan dianggap tak bernilai. Tapi kalau kita buat jadi sesuatu seperti ini, dia punya nilai lebih dan laris,” ujarnya.
Terdapat dua tipe ikat pinggang yang ditawarkan, yaitu yang terbuat sepenuhnya dari tanduk kerbau dan yang hanya menggunakan tanduk pada bagian gesper.
Pada pameran kali ini, yang ditampilkan adalah ikat pinggang dengan aksen bahan tanduk kerbau pada gesper.
Pembuatan ikat pinggang ini memerlukan waktu antara dua hingga tiga hari, tergantung pada kegiatan warga binaan.
Pembuatan gesper atau kepala ikat pinggang harus dilakukan dengan detail, sementara untuk bagian belt, mereka memadukan dengan bahan kayu khusus.
“Di MBD, kerbau banyak. Tapi kami hanya menggunakan tanduk kerbau yang sudah mati, biasanya dari kerbau yang disembelih untuk dimakan. Jadi, pembuatannya mengikuti ketersediaan tanduk,” tambahnya.
Kompas.com/Priska Birahy Kreasi ikat pinggang dari tanduk kerbau bikinan warga binaan Lapas Kelas III Wonreli Kecamatan Pulau Pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada pameran karya warga binaan di Kota Ambon pada 28-29 April 2025.
Ikat pinggang ini dipasarkan dengan harga Rp 350.000 untuk model yang menggunakan aksen tanduk pada gesper, sedangkan yang terbuat sepenuhnya dari tanduk dihargai Rp 500.000.
Latukolan menjelaskan bahwa pemasaran ikat pinggang ini mengandalkan media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Para pembeli tidak hanya berasal dari Maluku, tetapi juga dari luar provinsi.
“Biasanya mereka beli dan jual sampai Rp 800.000, karena yang kami jual ini termasuk murah. Namun, peminatnya cukup banyak,” akunya.
Selain ikat pinggang, karya lain yang dibawa dari Wonreli termasuk gelang dan cincin yang juga terbuat dari tanduk kerbau.
Produk dari warga binaan Lapas Kelas III Wonreli ini juga turut berpartisipasi dalam Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Jakarta.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, mengakui kualitas karya dari warga binaan tersebut. Meski dalam jumlah terbatas dan dengan peralatan seadanya, mereka mampu menghasilkan karya berkualitas dengan detail finishing yang rapi.
“Pameran ini adalah karya dari warga binaan se-Maluku dari tanduk kerbau ini juga ada di pameran di Jakarta. Ini tingkat nasional mewakili karya di Maluku,” ujar di sela-sela kegiatan bazar.
Herliadi berharap karya-karya dari warga binaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkarya secara mandiri setelah bebas nanti.
Menyikat gigi saat puasa diperbolehkan menurut ulama, dengan catatan tidak ada yang tertelan. Simak tips aman untuk menjaga kebersihan mulut saat berpuasa. [833] url asal
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa. Banyak orang khawatir bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa.
Dalam Islam, puasa bisa batal jika ada benda yang masuk ke bagian dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur. Namun, apakah menyikat gigi termasuk dalam kategori ini?
Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa Menurut Ulama
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Namun, secara umum sikat gigi diperbolehkan dengan catatan.
1. Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali
Menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya makruh. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik dihindari.
2. Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi
Menyikat gigi saat puasa hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan khusus, selama tidak ada sesuatu yang tertelan.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, Lc., menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan hukumnya boleh, sekalipun menggunakan pasta gigi. Hal ini karena membersihkan gigi adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah S.A.W. Beliau bersabda:
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb." (Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil nomor 66)
Selain itu, ada hadits lain yang sering dikaitkan dengan bau mulut saat berpuasa:
"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1151)
Sebagian orang menganggap bahwa hadits ini menunjukkan lebih baik tidak menyikat gigi agar bau mulut tetap ada. Namun, para ulama menjelaskan bahwa bau yang dimaksud berasal dari lambung, bukan dari mulut, gusi, atau gigi. Oleh karena itu, menyikat gigi tetap diperbolehkan dan tidak menghilangkan keutamaan puasa.
Sementara itu, menurut kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur." (Nihayatuz Zein, hal. 195)
Dalam al-Majmu', Imam Nawawi juga mengingatkan bahwa menyikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati. Jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Firdaus. Ia mengatakan bahwa berkumur-kumur atau menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Bahkan tergolong baik untuk dilakukan sebagai ikhtiar menjaga kebersihan mulut saat beribadah.
"Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah lebih baik. Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad bersiwak saat berpuasa, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum," ungkapnya sebagaimana dilansir dari laman web resmi UM.
Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah) dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan.
Hukum Berkumur Saat Puasa
Berkumur saat puasa juga sering menjadi pertanyaan. Berdasarkan hadits, berkumur tidak membatalkan puasa. Namun, berkumur saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati.
Rasulullah S.A.W bersabda:
"Bersungguh-sungguhlah kalian dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyāq) kecuali dalam keadaan berpuasa." (Hadīts riwayat Abū Dāwūd nomor 142, Ibnu Mājah nomor 448, An-Nissā'i nomor 114)
Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur boleh dilakukan, tetapi jangan berlebihan agar tidak ada air yang tertelan. Pasalnya, air yang tertelan dapat menyebabkan puasa batal.
Tips Sikat Gigi Saat Puasa tanpa Batal
Bagi yang khawatir puasanya batal karena menyikat gigi, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:
1. Sikat gigi sebelum waktu imsak
Ini adalah waktu terbaik untuk menyikat gigi agar tetap segar sepanjang hari tanpa rasa khawatir.
2. Gunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi
Jika ingin menyikat gigi di siang hari, lebih baik menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta untuk menghindari risiko tertelannya pasta gigi.
3. Berkumur secukupnya tanpa berlebihan
Jangan berkumur dengan berlebihan karena dapat meningkatkan risiko air tertelan.
4. Selalu hati-hati
Jika perlu menyikat gigi di siang hari, lakukan dengan hati-hati. Pastikan tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke tenggorokan.
Secara garis besar, para ulama menyatakan bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang tertelan. Artinya, jika saat menyikat gigi ada air atau pasta gigi yang tidak sengaja tertelan, maka puasanya bisa batal. Oleh karena itu, berhati-hati saat menyikat gigi sangat dianjurkan. Semoga membantu!
Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, ditahan sebagai tersangka dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kupang. Kuasa hukum ajukan praperadilan. [411] url asal
Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengambil batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nikson diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang sejak Kamis (6/2/2025) pagi dan langsung ditahan.
"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Kami diperiksa dari pagi sampai sekarang (Kamis malam) dan belum dibolehkan untuk pulang," ujar Nikson di Polres Kupang.
Kehadiran Nikson dan supir truk Yesua Koinunu dalam pemeriksaan turut didampingi kuasa hukumnya, Ediyanto Silalahi. Ediyanto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Oelamasi atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Kami juga tadi sudah ajukan praperadilan ke Pengadilan Oelamasi sesuai nomor registrasi," kata Ediyanto.
Ediyanto mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya penuh kejanggalan. Ia akan mengajukan bukti untuk menguatkan permohonan tersebut ke persidangan.
"Nanti akan diuji di praperadilan hasilnya seperti apa kami akan tunggu. Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada keduanya," tambah Ediyanto.
Sementara Polres Kupang belum merespons konfirmasi detikBali terkait penetapan tersangka Nikson hingga berita ini dipublikasikan.
Sebelumnya, Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto yang mengambil batu mangan di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menuturkan polisi mengamankan truk bermuatan mangan milik koperasi tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.
"Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya," kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).
Yeni menjelaskan Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.
Waketum Golkar, Adies Kadir, buka suara soal KPK yang menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Golkar imbau Rohidin menaati proses hukum yang berjalan. [245] url asal
Waketum Partai Golkar, Adies Kadir, buka suara soal KPK yang menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Golkar mengimbau Rohidin untuk menaati proses hukum yang berjalan.
"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan menghimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Adies kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Adies menyebut Partai Golkar prihatin dengan peristiwa itu. Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait pemberian bantuan hukum atau tidak.
"Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada. Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader calon gubernur Bengkulu tersebut," ujar Adies.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih dikoordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.
Simak juga Video 'Konstruksi Perkara yang Jerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah':