1 item, 1 hal
Ditjen Imigrasi: Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu WNA via APOA
Ditjen Imigrasi: Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu WNA via APOA

Ditjen Imigrasi mewajibkan pengelola penginapan melaporkan tamu WNA via aplikasi APOA dan akan ada sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi aturan ini. [550] url asal

#uu-nomor-63-tahun-2024 #kepulauan-riau #jepang #pidana #uu #aplikasi-pengawasan-orang-asing #bali #penindakan #nusa-tenggara-timur #undang-undang #ancaman #india #sanksi #jakarta #saffar-muhammad-goda

(CNN Indonesia) 27/03/25 17:55
v/107473/