Dua anggota DPRD dari Partai Golkar di Sumut tersandung kasus hukum. Kasus hukum itu terkait dengan dugaan penganiayaan pramugari dan judi sabung ayam.
Keduanya adalah Megawati Zebua yang merupakan anggota DPRD Sumut di kasus dugaan penganiayaan. Kemudian Pajar Prianto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Asahan di kasus judi sabung ayam.
Megawati Zebua Tersandung Kasus Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Megawati dipolisikan karena diduga mencekik pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28).
Dalam video yang dilihat, Senin (14/4/2025), seorang pramugari berseragam merah terlihat adu mulut wanita berbaju putih. Terlihat seorang pria berbaju hitam berdiri juga di sekitar kedua wanita ini.
"Awaslah kau aku mau duduk, udah selesai, kau yang memperpanjang," kata wanita berbaju putih itu di dalam video.
Setelah itu, wanita berbaju putih itu terlihat mencekik pramugari itu. Cekikan itu juga terlihat terdorong setelahnya.
Pria berbaju hitam yang diduga bagian dari bandara mencoba melerai. Pria itu kemudian terlihat mencoba menghubungi seseorang melalui handy talkie.
"Anggota DPRD Sumut tersebut mencekik pramugari karena tidak bersedia kopernya diletak di belakang," tertulis di dalam unggahan.
Anggota DPRD Sumut itu disebut Megawati Zebua dari Fraksi Golkar. Megawati merupakan anggota DPRD Sumut dapil 8 yang mencakup Kepulauan Nias.
"Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," ungkap Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4/2025).
Danang menyebutkan Megawati dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, Megawati justru mendorong dan mencekik pramugari. Terkait hal ini, Megawati akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.
"Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari," ujarnya.
Megawati kemudian membantah mencekik pramugari itu. Megawati mengatakan jika saat itu dia menunggu pramugari bergeser agar penumpang lain masuk.
"Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk," ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, Megawati menyebutkan bahwa saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersitegas tak ingin membuka label tersebut.
"Saya saat itu hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang. Dalam soal menunggu barang di bagasi itu kan satu jam, bisa lah dia enggak dapat pesawat, hanguslah nanti tiketnya," ujarnya.
"Makanya saya ingin membantu, saya minta tolong sama pramugarinya, tapi pramugarinya bertahan sekali dengan mengatakan itu sudah dilabel dan tak bisa diletakkan di kabin," lanjutnya.
Kemudian, ia juga menyebutkan pengambilan video yang menjadi viral di sosial media tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.
Pramugari Wings Air itu kemudian membuat laporan ke Polres Nias. Megawati dilaporkan dengan kasus dugaan penganiayaan.
"Sudah membuat laporan resmi, pelapornya yang merasa dirugikan sendiri, pramugarinya. (Buat laporan) sekira pukul 11.30 WIB tadi," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (17/4).
Motivasi menyebut terlapor dalam kasus itu adalah MZ. Pramugari itu melaporkan soal dugaan penganiayaan.
"Terlapornya inisial MZ. Untuk saat ini yang kita terima terkait penganiayaan yang terjadi pada dirinya (korban) pada hari Minggu, 13 April 2025," jelasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Megawati pada 16 April 2025. Adapun akun yang dilaporkan Megawati adalah akun TikTok @polostakberdosa karena merasa pemilik akun mencantumkan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga mencemarkan nama baiknya.
"Benar, membuat laporan terkait video itu, yang dilaporkan pengguna akun TikTok @polostakberdosa, satu terlapornya di sini (laporan)," kata Siti saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (18/4).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Pajar Prianto Tersandung Kasus Judi Sabung Ayam
Satu video yang menarasikan rumah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto digerebek oleh petugas kepolisian viral di media sosial. Penggerebekan itu diduga terkait judi sabung ayam.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (21/4), tampak warga ramai berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.
Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah P digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).
"Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu," kata Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.
Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.
Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," katanya.
Saat ini, polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.
"Iya, ditangguhkan (penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/4).
Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.
"Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Pihak Wings Air menempuh jalur hukum terkait kasus dugaan pencekikan pramugari yang dilakukan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. Megawati mengaku tidak mengetahui sikap maskapai tersebut dan siap melakukan klarifikasi.
"Saya tidak tahu, yang penting saya akan ceritakan sesungguhnya apa yang sedang terjadi pada saat itu. Mungkin kejadiannya pada hari itu sekitar jam 3 atau jam 4 sore," ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, ia mengklaim bahwa kedua pihak juga sudah berdamai terkait peristiwa tersebut.
"Sudah (komunikasi) dan saling memaafkan, biarlah ini jadi pembelajaran untuk kita juga biar para penumpang dan pramugari. Saya enggak tahu (tindakan hukum), baru dengar juga. Belum ada komunikasi dengan pihak pramugari karena saya anggap sudah selesai dan memaafkan, biarlah ini jadi pembelajaran," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa perdamaian dilakukan saat masih di Bandara Binaka, usai dirinya diturunkan dari Pesawat Wings Air tujuan Bandara Kualanamu.
"Pas masih di bandara (saling meminta maaf), saya mau pulang karena sudah ketinggalan pesawat. Saat itu juga saya telpon direktur bandara pak Zulkifli, saya jelaskan permasalahannya dan dia bilang "sabar-sabar", saya bilang "saya pun sabarnya pak, ini jadi pembelajaran buat kita"," ucapnya.
Sementara itu, dirinya harus melakukan perjalanan pada Senin (14/4/2025) keesokan harinya. Hal ini terjadi lantaran dirinya ketinggalan pesawat untuk memberikan klarifikasi tersebut.
"Akhirnya naik penerbangan berikutnya, hari Senin pagi," pungkasnya.
Pihak maskapai Wings Air menempuh jalur hukum terkait video viral bernarasi anggota DPRD Sumut diduga mencekik leher pramugari di dalam pesawat. [482] url asal
Pihak maskapai Wings Air sedang menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan terhadap awak pesawatnya. Hal ini terkait video viral bernarasi anggota DPRD Sumut diduga mencekik leher pramugari di dalam pesawat.
Dilansir detikSumut, insiden itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada Minggu (13/4) lalu.
"Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4/2025), dikutip dari detikSumut.
Danang mengatakan MZ bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi.
"Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari," ujar Danang.
MZ akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.
"Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp-tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara," kata Danang.
"Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut," sambung dia.
Tempuh Jalur Hukum
Sebagai upaya perlindungan terhadap awak pesawat, pihak Wings Air kini sedang menempuh jalur hukum
"Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak. Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama," kata Danang.
"Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," imbuh dia.
Video bernarasi diduga anggota DPRD Sumut mencekik leher pramugari di dalam pesawat viral di media sosial. Pihak maskapai Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.
"Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," ungkap Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4/2025).
Danang menyebutkan MZ dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, MZ justru mendorong dan mencekik pramugari.
"Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari," ujarnya.
Terkait hal ini, MZ akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.
"Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp-tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara," kata Danang.
"Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Danang menegaskan jika pihak Wings Air juga sedang menempuh jalur hukum sebagai upaya perlindungan terhadap awak pesawat.
"Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak. Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama," ucap Danang.
"Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.