Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan salah satu rukun dalam Islam. Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah ini adalah niat.
Namun, bagaimana hukum niat puasa Ramadan? Kapan waktu berniat puasa Ramadan? Apakah boleh niat puasa Ramadan di pagi hari?
Hukum Niat Puasa Ramadan
Dari buku Seri Fiqih Kehidupan, karya Ahmad Sarwat, menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu syarat sahnya puasa. Dalam puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan sebelum fajar atau sebelum waktu subuh tiba.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum waktu fajar. Jika seseorang tidak berniat sejak malam, puasanya dianggap tidak sah.
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, secara umum, niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum fajar.
Namun, bagi orang awam yang benar-benar lupa berniat, misalnya karena kesibukan atau tertidur hingga melewatkan sahur, puasanya tetap sah selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, ia dapat melanjutkan puasanya dan segera berniat di pagi hari.
"Barang siapa yang di pagi harinya lupa berniat tetapi ingin tetap berpuasa, maka hendaknya ia berniat mengikuti mazhab Abu Hanifa," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Hukum Niat Puasa Sunnah
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah memiliki kelonggaran dalam hal niat. Seseorang diperbolehkan berniat puasa sunnah meskipun sudah memasuki siang hari, asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau lalu berkata, 'Kalau begitu, aku berpuasa.'" (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah bisa dilakukan setelah pagi, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab? Ini penjelasannya! [886] url asal
Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Isra' [17]: 1)
Karena dianggap sebagai salah satu peristiwa penting, umat muslim kerap merayakan momen tersebut dengan melaksanakan berbagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terkait dengan ibadah yang dilakukan pada tanggal tersebut, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab?
Simak berikut penjelasannya!
Hukum Puasa di Tanggal 27 Rajab
Penjelasan terkait hukum puasa di tanggal 27 Rajab ini diterangkan oleh ulama Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Seperti dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin & Ahmad Syahirul Alim LC, disebutkan bahwa puasa di tanggal 27 Rajab yang dilakukan dengan tujuan memperingati Isra Miraj hukumnya adalah bid'ah.
Artinya, puasa tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga tidak memiliki landasan dan syariat yang kuat.
Namun, berbeda jika seseorang melaksanakan puasa mutlak. Meskipun bertepatan dengan tanggal 27 Rajab (Isra Miraj), hukum puasa mutlak ini diperbolehkan.
Misalnya, pada tanggal 27 Rajab 1446 H ini jatuh pada hari Senin, maka pada tanggal tersebut umat muslim dapat berpuasa dengan niat puasa sunnah Senin.
Sebagaimana diketahui puasa sunnah Senin merupakan puasa yang sangat dianjurkan dan dicintai oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu berkata:
Artinya: "Bahwa Nabi selalu berusaha menjaga puasa hari Senin dan Kamis" (HR. Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Aisyah)
Dalam hal ini, umat muslim juga dapat mengerjakan puasa pada tanggal tersebut dengan niat puasa Rajab. Ini berlandasakan pada anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah di bulan Rajab.
Dikutip dari buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ust Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
"Bulan Rajab adalah bagian dari bulan-bulan yang mulia dan hari-harinya tercatat di pintu-pintu langit yang keenam. Barang siapa berpuasa satu hari di dalamnya karena dasar takwa kepada Allah, maka pintu langit dan hari itu berkata, 'Ya Rabbi, ampunilah ia'."
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum puasa di tanggal 27 Rajab tergantung dari niat puasa yang dilakukan pada waktu tersebut.
Niat Puasa di Tanggal 27 Rajab
Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada anjuran khusus untuk berpuasa pada tanggal 27 Rajab. Namun, umat muslim tetap bisa mengerjakan puasa pada waktu tersebut dengan niat puasa sunnah Senin ataupun puasa Rajab.
Nah berikut niat puasa Senin dan puasa Rajab:
Niat Puasa Senin
Adapun niat puasa Senin sebagaimana dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin adalah sebagai berikut:
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumal istnaini sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat tersebut dibaca pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya Matahari. Namun, apabila seseorang lupa membaca niat pada malam harinya, maka dapat membaca niat pada pagi hari sampai sebelum tergelincirnya Matahari.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin ini karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Rajab
Sementara itu, dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunnah oleh Amirullah Syarbini & Iis Nur'aeni Afgandi, berikut bacaan niat puasa Rajab: