
Semangat Bukber Tapi Tinggalkan Salat Magrib, Bagaimana Hukum Puasanya?
Tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib. [434] url asal
#kurma #kuliah-ramadan #puasa #ramadan-2025 #ramadhan-2025 #surabaya #nabi-muhammad-saw #perintah #hukumnya #qs-al-baqarah #muhammad-abdul-mughis #dosa #al-qur-039-an #kh-muhammad #indonesia #allah #nabi-muhammad

Salah satu kegiatan yang seolah menjadi tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib.
Terkadang fasilitas musala yang ada di restoran tersebut tak cukup memuat banyaknya orang yang datang. Alhasil salat magrib pun harus antre, berjubel, bahkan ada yang sengaja meninggalkan karena malas untuk berdesak-desakan menunggu giliran salat.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang ikut buka bersama tapi sengaja meninggalkan salat?
Melansir NU Online, mendirikan salat adalah suatu kewajiban bagi muslim. Maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan sengaja. Banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang secara jelas menerangkan bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk mendirikan salat. Salah satunya yakni surah al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku'." (QS. Al Baqarah: 43)
Pengasuh Madrasa Diniyah Hidayatul Mubtadiin, KH Muhammad Abdul Mughis mengatakan, perintah salat sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur'an. Tapi buka bersama, sama sekali tidak ada anjuran khusus dari Nabi Muhammad SAW.
"Gara-gara buka bersama itu, lantas salat magribnya hilang, salat Isyanya sudah capek sehingga tarawihnya juga hilang. Bagaimana demikian itu? Puasanya tetap sah, karena sudah berbuka bersama," jelasnya.
"Akan tetapi kalau kita buka bersama tapi tidak salat magrib, dosa meninggalkan salat. Itu adalah dosa besar," lanjutnya.
Kiai Abdul Mughis menambahkan, orang yang meninggalkan salat dengan sengaja maka dihukumi kafir. Tidak menjadi masalah dengan buka bersama. Tapi menjadi dosa ketika salat Magrib yang merupakan kewajiban ditinggalkan.
"Bagaimana kalau sudah kadung tidak salat? Hendaknya kita meng-qada salat-salat yang kita tinggalkan itu di kemudian hari. Salat yang di-qada itu tetap jadi dosa di mata Allah. Tapi jika kita mau meng-qadanya, maka tidak akan jadi masalah dan dianjurkan dalam agama," pungkasnya.
(irb/fat)

Kalender Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 dan Hukum Tidur Saat Puasa
Kalender Hijriah hari ini 7 Maret 2025 bertepatan dengan tanggal berapa? Temukan konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum tidur saat puasa di sini! [1,097] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-tidur-saat-puasa #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #yulian-purnama #al-qur-039-an #ibadah #tanggalan #sidang-isbat-ram

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 7 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 7 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 6 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Jumat, 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Jumat, 7 Maret 2025, bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Jumat, 7 Maret 2025, menjadi 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Tidur Saat Puasa: Benarkah Berpahala?
Banyak orang menganggap bahwasanya tidur saat berpuasa akan diganjar pahala. Menurut keterangan dari buku Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan oleh Yulian Purnama, anggapan tersebut dilandasi hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبيح ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
Artinya: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya." (HR Imam al-Baihaqi 3/1437)
Pun juga hadits:
الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه
Artinya: "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya." (HR Tammam 18/172)
Apa derajat kedua hadits di atas? Hadits pertama disebut lemah oleh Al-Hafidz al-Iraqi dan Syaikh al-Albani dalam kitabnya. Pun juga hadits kedua, hadits ini juga disebut dhaif. Wallahu a'lam bish-shawab.
Berdasar keterangan dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, tidur saat puasa memang bisa membuat seseorang mendapat pahala. Dengan catatan, tidur tersebut diniatkan agar setelah bangun, seorang muslim bisa beribadah maksimal.
Hadits yang menjadi landasan adalah:
أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقْوْمُ، وَأَرْجُوْ فِي نَوْمَتِيْ مَا أَرْجُوْ فِي قَوْمَتِي
Artinya: "Adapun saya, maka saya tidur dan bangun. Dan saya berharap dalam tidur saya (karena niat tidurnya adalah untuk semangat ibadah berikutnya) apa yang saya harapkan dalam bangun (sholat) saya." (HR Bukhari no 4086 dan Muslim no 1733)
Akhir kata, detikers boleh-boleh saja tidur saat sedang berpuasa. Namun, jika tidurnya seharian sampai melewatkan amal-amal wajib seperti sholat fardhu, yang demikian mesti dijauhi. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, plus pembahasan ringkas seputar hukum tidur saat puasa yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/ams)

Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Niat, Tata Cara, Hukum, Dalil, dan Sunnahnya
Sesaat lagi, kita akan memasuki Ramadhan. Mari simak jadwal puasa Ramadhan 2025 lengkap dengan niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya berikut ini! [1,996] url asal
#jtg #jadwal-puasa-ramadhan-2025 #niat-puasa-ramadhan #niat-puasa-ramadhan-2025 #hukum-puasa-ramadhan #jadwal-puasa-ramadhan #quran #kewajiban-sahur #al #muh-hambali-man #ruthab #abu-zakariya-sutrisno #al-qur-0

- Jadwal Puasa Ramadhan 2025
- Niat Puasa Ramadhan
- Tata Cara Puasa Ramadhan 1. Berniat2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
- Hukum Puasa Ramadhan
- Dalil tentang Puasa Ramadhan 1. Dalil dari Al-Quran2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
- Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan 1. Bersahur dan Mengakhirkannya2. Menyegerakan Berbuka3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air4. Berdoa Saat Berbuka5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap tahun. Menjelang bulan suci ini, banyak yang mencari informasi terkait jadwal puasa Ramadhan 2025.
Selain mengetahui jadwalnya, penting juga memahami hukum, dalil, serta sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Mulai dari kewajiban sahur, waktu berbuka, hingga amalan sunnah yang memperbanyak pahala, semua memiliki peran dalam menyempurnakan ibadah puasa.
Karena Ramadhan 1446 H sudah semakin dekat, sebaiknya kita mempersiapkan diri dengan mengetahui jadwal puasa Ramadhan tahun ini. Mari kita simak informasi lengkap berikut ini yang disertai dengan niat hingga sunnah berpuasa!
Jadwal Puasa Ramadhan 2025
Awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sesuai perhitungan hisab Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Indonesia. Namun, NU yang menggunakan metode rukyat masih menunggu hasil pengamatan hilal pada 28 Februari 2025. Jika hilal tidak terlihat, NU akan mengistikmalkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 2 Maret 2025.
Pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat pada 28 Februari 2025 dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat. Apabila hilal terlihat, maka pemerintah akan menetapkan 1 Ramadhan pada 1 Maret 2025.
Berdasarkan analisis dari NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah, ada kemungkinan awal Ramadhan 1446 H akan dimulai serentak pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jika demikian, maka jadwal Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:
- 1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
- 2 Ramadhan 1446 H: Ahad, 2 Maret 2025
- 3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025
- 4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025
- 5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025
- 6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025
- 7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025
- 8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025
- 9 Ramadhan 1446 H: Ahad, 9 Maret 2025
- 10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025
- 11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025
- 12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025
- 13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025
- 14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025
- 15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025
- 16 Ramadhan 1446 H: Ahad, 16 Maret 2025
- 17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025
- 18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025
- 19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025
- 20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025
- 21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025
- 22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025
- 23 Ramadhan 1446 H: Ahad, 23 Maret 2025
- 24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025
- 25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025
- 26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025
- 27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025
- 28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025
- 29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025
- 30 Ramadhan 1446 H: Ahad, 30 Maret 2025
Niat Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan: Pengajian 30 Malam Ramadhan tulisan Shabri Shaleh Anwar SPdI MPdI, dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum terbit fajar. Bacaan niat ini menegaskan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadhan yang umum dibaca setiap malam:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ghadin 'an adā'i fardhi Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, selain membaca niat harian, ada pula sebagian umat Islam yang memilih membaca niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadhan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar niat tetap ada meskipun suatu malam terlupa mengucapkannya. Berikut adalah bacaan niat puasa sebulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma shahri Ramadhāna kullihi lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang memiliki tata cara tertentu agar sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dikutip dari Buku Pintar Agama Islam tulisan Abu Aunillah Al-Baijury dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr Muh Hambali MAn, berikut ini adalah langkah-langkah dalam menjalankan puasa Ramadhan:
1. Berniat
Niat merupakan syarat wajib dalam berpuasa. Seorang Muslim harus menetapkan niat puasa Ramadhan pada malam hari, yaitu setelah matahari terbenam hingga sebelum terbit fajar. Niat ini menunjukkan kesungguhan hati dalam menjalankan ibadah puasa karena Allah SWT.
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama waktu tersebut, seorang Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti berhubungan suami istri di siang hari.
Hukum Puasa Ramadhan
Kembali dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, puasa Ramadhan memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang telah baligh (dewasa secara syariat), berakal, serta mampu menjalankan puasa tanpa adanya halangan yang sah, seperti sakit parah atau kondisi yang melemahkan. Selain itu, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.
Bagi kaum perempuan, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban kecuali jika mereka sedang mengalami haid atau nifas. Dalam kondisi tersebut, mereka dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya setelah Ramadhan berakhir.
Kewajiban puasa Ramadhan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT. dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam tetapi juga telah diperintahkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menandakan betapa pentingnya ibadah puasa dalam membentuk ketakwaan seseorang kepada Allah SWT. Oleh karena itu, puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan.
Dalil tentang Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunnah tulisan Alik Al Adhim, kewajiban puasa Ramadhan dalam Islam didasarkan pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, sunnah atau hadits, dan ijma ulama. Ketiga sumber ini secara tegas menetapkan bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
1. Dalil dari Al-Quran
Allah SWT. secara langsung mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang-orang beriman sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan hanya ibadah yang diperintahkan kepada umat Islam, tetapi juga telah diwajibkan kepada umat-umat terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa puasa merupakan bentuk ibadah universal yang memiliki tujuan utama, yaitu membentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Dalil dari Sunnah (Hadits Nabi SAW.)
Selain perintah dalam Al-Quran, kewajiban puasa juga ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji ke Baitullah jika mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, puasa Ramadhan disebut sebagai salah satu dari lima pilar utama Islam. Ini menunjukkan bahwa puasa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, setara dengan syahadat, salat, zakat, dan haji.
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan dialog antara seorang sahabat dan Nabi Muhammad SAW:
"Dari Thalhah bin Ubaid bahwa seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, 'Ya Rasulullah, katakan kepadaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?' Beliau menjawab, 'Puasa Ramadhan.' 'Apakah ada lagi selain itu?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali puasa sunnah.'" (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu-satunya puasa yang diwajibkan bagi setiap Muslim, sementara puasa lainnya bersifat sunnah dan tidak menjadi kewajiban.
3. Dalil dari Ijma (Konsensus Ulama)
Selain dalil dari Al-Quran dan hadits, kewajiban puasa Ramadhan juga telah disepakati oleh seluruh ulama sepanjang zaman. Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ijmak ini memperkuat bahwa puasa Ramadhan bukan hanya perintah individu, tetapi juga telah menjadi ketetapan syariat yang diakui dan diamalkan oleh seluruh umat Islam.
Sunnah dalam Menjalankan Puasa Ramadhan
Selain menjalankan puasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib, ada beberapa amalan sunnah yang dianjurkan dalam berpuasa. Sunnah-sunnah ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa serta mendatangkan lebih banyak pahala. Berikut adalah beberapa sunnah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah tulisan Dr Abu Zakariya Sutrisno MSc:
1. Bersahur dan Mengakhirkannya
Sahur adalah makan atau minum yang dilakukan sebelum fajar untuk memberikan tenaga selama berpuasa. Rasulullah SAW. sangat menganjurkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dalam hadis, beliau bersabda:
"Bersahurlah, karena di dalam sahur ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Disunnahkan pula untuk mengakhirkan waktu sahur mendekati waktu fajar, tetapi tidak sampai terlalu mepet sehingga berisiko melewatkan waktu imsak.
2. Menyegerakan Berbuka
Saat waktu maghrib tiba, dianjurkan untuk segera berbuka tanpa menunda-nunda. Rasulullah SAW. menyebutkan bahwa kebiasaan menyegerakan berbuka adalah tanda kebaikan dalam diri seseorang.
"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan menahan lapar lebih lama dari yang diperintahkan, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
3. Memulai Berbuka dengan Kurma atau Air
Rasulullah SAW. memberikan contoh bahwa saat berbuka, beliau memulainya dengan kurma segar (ruthab). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma, maka beliau berbuka dengan air.
"Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka dengan air." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Jika seseorang tidak memiliki kurma maupun air, maka ia bisa berbuka dengan makanan atau minuman lain yang tersedia.
4. Berdoa Saat Berbuka
Saat berbuka, ada doa yang dianjurkan untuk dibaca sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmatnya berbuka setelah seharian berpuasa. Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW. berbunyi:
"Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala akan tetap, insya Allah." (HR. Abu Dawud)
Momen berbuka juga merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa, sehingga dianjurkan untuk memanjatkan doa baik untuk diri sendiri maupun orang lain sebelum berbuka.
5. Menjaga Perilaku dan Memperbanyak Ibadah
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala perbuatan yang dilarang, seperti berkata kasar, bertengkar, atau melakukan maksiat. Sebaliknya, seorang yang berpuasa dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berdzikir, membaca Al-Quran, serta melakukan amal kebaikan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal puasa Ramadhan 2025 beserta niat, tata cara, hukum, dalil, dan sunnahnya. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)

Apa Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun?
Ramadan adalah bulan penuh berkah dengan kewajiban puasa. Artikel ini membahas hukum dan cara mengganti utang puasa yang belum dibayar sesuai syariat. [943] url asal
#utang-puasa #hukum-puasa #qadha-puasa #fidyah #ramadan #puasa-wajib #hukum-tidak-membayar-utang-puasa-ramadan #imam-al-albani #membayar-fidyah #imam-nawawi #surat-al-baqarah-ayat-184 #bulan #hambali #al-qur-0

Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Di bulan ini, segala amal ibadah dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan, dan dosa-dosa diampuni. Selain itu, bulan suci ini juga menjadi istimewa karena Al-Qur'an pertama kali diturunkan dan terdapat malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan.
Salah satu ibadah wajib di bulan Ramadan adalah puasa. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti karena sakit, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh.
Kewajiban ini tetap harus diganti di lain waktu melalui puasa qadha. Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa Ramadan yang ditinggalkan. Pelaksanaannya bisa dilakukan sejak bulan Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba, yaitu bulan Syaban.
Namun, bagaimana jika utang puasa belum dibayar hingga melewati satu atau bahkan dua kali Ramadan? Berikut ini adalah penjelasan hukum dan cara menggantinya berdasarkan pendapat para ulama.
Hukum Belum Membayar Utang Puasa
Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan dengan ketentuan mereka wajib menggantinya di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, ada sebagian orang yang menunda-nunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya. Dilansir dari dalamislam berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum belum membayar hutang puasa.
1. Mengqadha Setelah Ramadhan Berikutnya
Jika seseorang tidak dapat mengganti puasanya sebelum Ramadan berikutnya karena udzur tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lainnya, maka ia tetap wajib mengqadha setelah Ramadan selesai.
Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar utang puasanya:
"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya".
2. Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah (Pendapat Ulama Hanafiyah)
Beberapa ulama, seperti ulama Hanafiyah dan Imam Al-Albani, berpendapat bahwa seseorang yang belum mengqadha puasa hanya perlu mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah. Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an yang menyatakan bahwa puasa yang ditinggalkan cukup diganti di lain hari tanpa menyebutkan kewajiban fidyah.
Namun, mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah tetap dianjurkan untuk:
· Bertaubat kepada Allah SWT atas kelalaiannya.
· Segera mengqadha puasa yang tertunda.
· Meningkatkan ibadah dan sedekah sebagai bentuk penyesalan.
Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa. Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa. Imam al-Albani pun juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-aqarah: 184)
3. Mengqadha dan membayar fidyah (pendapat ulama hanabilah, syafi'iyah, dan malikiyah)
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa seseorang yang tidak membayar utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya wajib membayar fidyah. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per hari yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada praktik yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi, yang memberi makan orang miskin sebagai bentuk denda karena menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah.
4. Cukup membayar fidyah
Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam jangka waktu lama, seperti orang lanjut usia atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan anaknya, mereka diperbolehkan hanya membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.
Pendapat ini mengacu pada hadist yang berbunyi:
"Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR. Abu Dawud)
Imam Nawawi juga mengatakan: "Para sahabat kami (ulama Syafi'iyah) mengatakan, 'Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi'iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi'iyyah).'" (Al-Majmu': 6-177)
Utang puasa Ramadan yang belum dibayar tetap harus ditunaikan. Jika seseorang memiliki uzur yang sah, ia cukup mengqadha puasa setelah Ramadan berikutnya. Namun, jika seseorang menunda dengan sengaja tanpa alasan yang jelas, beberapa ulama mewajibkan pembayaran fidyah sebagai denda.
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, seperti lanjut usia atau sakit berkepanjangan, cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadha. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk segera mengganti puasa yang tertinggal agar tidak menumpuk dan tetap mendapatkan pahala dari ibadah yang dijalankan.
(nor/nor)

Puasa Isra Mi'raj 27 Rajab: Jadwal, Hukum, Niat dan Keutamaannya
Puasa 27 Rajab dapat dilakukan sebagai amalan memperingati Isra Mi'raj. Ini keutamaannya. [993] url asal
#isra-miraj #rajab #puasa #puasa-isra-mi-039-raj-27-rajab #isra-mi-039-raj #rahasia-dan #m-syukron-maksum #kedahsyatan-berpuasa #al-adzkar #al-qur-039-an #keutamaan-puasa-rajab #puasa-rajab #zahra #ibadah

Puasa 27 Rajab adalah salah satu ibadah dan amalan yang dapat dilakukan saat bulan Rajab. Puasa 27 Rajab bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj, yaitu perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan menuju Sidratul Muntaha.
Dikatakan dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Waktu untuk Ibadah karya Imam Al-Ghazali, malam tanggal 27 bulan Rajab yaitu malam Isra Mi'raj, perjalanan ke langit. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
صَامَ يَوْمَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبِ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا، وَهُوَ الْيَوْمُ الَّذِي هَبَطَ فِيهِ جِبْرَائِيلُ عَلَى مُحَمَّدٍ بِالرِّسَالَةِ.
Artinya: "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketujuh dan dua puluh bulan Rajab, maka Allah akan mencatat puasanya selama enam puluh bulan. Dan, itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad dengan risalah."
Kata Imam al-Ghazali, barang siapa di antara kaum muslim mengerjakan sholat dua belas rakaat pada malam ini di mana setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan satu surat Al-Qur'an, membaca tasyahud setiap dua rakaat lalu salam dan selesai sholat membaca shalawat kepada Nabi SAW 100 kali, membaca istighfar 100 kali, berdoa untuk dirinya dengan apa yang diinginkannya dalam urusan dunia dan akhirat kemudian pagi harinya berpuasa, maka sesungguhnya Allah Ta'ala akan mengabulkan semua doanya.
Jadwal Puasa 27 Rajab 1446 H
Merujuk dari kalender Hijriyah Kemenag RI, bulan Rajab 1446 H jatuh bertepatan dengan awal tahun 2025, yaitu 1 Januari. Sehingga 27 Rajab jatuh pada Senin, 27 Januari 2025.
Jika telah mengetahui jadwal pelaksanaan puasa 27 Rajab, diharapkan umat Islam dapat mempersiapkan dirinya untuk menjemput keutamaan beribadah pada tanggal tersebut.
Hukum Puasa 27 Rajab
Menurut kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI karya Imam Nawawi, dalam Mazhab Syafi'i, di antara puasa sunnah yang dikerjakan dan mendapatkan pahala yang besar adalah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
(فرع) أفضل الشهور للصوم بعد رمضان: الاشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان
Artinya: "(Cabang) Bulan-bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram. Bulan haram terbaik adalah Muharam, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqa'dah, kemudian bulan Sya'ban."
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada fi Fadli Rajab, seperti dilansir NU Online, hadits yang menyebut keutamaan bulan Rajab yang diriwayatkan Abu Hurairah (seperti dipaparkan sebelumnya) sanadnya lemah atau dhaif. Sebab, ada perawi bernama Muhammad bin Ja'far al-Madani, yang dinilai sebagai perawi lemah oleh para ulama hadits.
Meski demikian, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengatakan tetap boleh mengamalkan hadits dhaif dalam rangka keutamaan amalan (fadhailul a'mal) selama hadits tersebut tidak palsu.
Dengan demikian, hukum puasa 27 Rajab yang bertepatan dengan Isra Mi'raj hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Sebagian ulama juga menyebut puasa pada tanggal tersebut sama seperti puasa di hari lain bulan Rajab.
Niat Puasa 27 Rajab
Umat Islam bisa mengawali puasa 27 Rajab dengan berniat. Merujuk buku Kedahsyatan Berpuasa karya M. Syukron Maksum, niat puasa 27 Rajab sama saja dengan niat puasa Rajab lainnya. Berikut bacaannya:
Niat Puasa Rajab Malam Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta'âlâ."
Niat Puasa Rajab Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i syahri rajaba lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta'âlâ."
Keutamaan Puasa Rajab
Bagi muslim yang berpuasa di bulan haram seperti bulan Rajab, banyak keutamaan yang akan diperolehnya. Mengutip buku Doa Amalan di Bulan Rajab, Sya'ban & Ramadhan susunan Tim Zahra, berikut beberapa keutamaan puasa Rajab.
1. Menutup Pintu Neraka
Dengan mengamalkan puasa Rajab selama tujuh hari, seorang muslim dapat menutup tujuh pintu neraka. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barang siapa berpuasa sehari pada bulan Rajab, maka dia seperti berpuasa sebulan. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab selama tujuh hari, maka tujuh pintu neraka ditutup untuknya. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sebanyak delapan hari, maka delapan pintu surga dibuka untuknya. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sebanyak sepuluh hari, maka keburukannya diganti kebaikan." (HR Baihaqi)
2. Seperti Puasa Sebulan Penuh
Seorang muslim yang mengamalkan puasa Rajab diibaratkan seperti berpuasa sebulan penuh. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi berikut,
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan." (HR At Thabrani)
3. Masuk Surga
Keutamaan puasa Rajab lainnya adalah akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam sebuah hadits disebutkan terkait ganjaran surga ini,
"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut." (HR Baihaqi)
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)