JAKARTA - Komisi III DPR prihatin dan geram setelah mengetahui keberadaan grup inses di Facebook yang viral belakangan ini. Konten pornografi yang ada di grup itu dinilai telah melanggar hukum dan norma kesusilaan.
"Keberadaan grup ini bukan hanya mencederai nilai-nilai moral dan etika bangsa, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dalam keterangannya dikutip Senin (19/5/2025).
"Tidak hanya admin atau pengelola grup, tetapi juga para anggota aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang yang melanggar hukum," tambah Martin.
Diketahui, sebuah grup Facebook bernama ?Fantasi Sedarah? memicu kontroversi di jagat maya usai menyebarkan sejumlah unggahan yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Grup tersebut ramai diperbincangkan warganet karena memuat ratusan postingan yang menyinggung isu hubungan sedarah atau inses.
Diketahui, grup ini telah menarik perhatian lebih dari 3.200 akun dalam waktu singkat atau naik signifikan dari sekitar 1.700 anggota hanya dalam sepekan. Sementara itu, jumlah unggahan yang tercatat mencapai lebih dari 250 konten, sebagian besar berisi cerita yang dianggap tidak layak dipublikasikan.
Polisi terus mendalami grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Masyarakat diminta tidak menyebarkan konten yang dimuat dalam grup tersebut.
Sementara itu, Komdigi telah memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah. Keputusan dilakukan lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.(shf)