Polres Parepare bantah pemerasan oknum polisi terkait tewasnya tahanan M Rusli. Namun, ada pengakuan transfer uang yang diduga penyalahgunaan wewenang. [504] url asal
Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada tahanan tewas bernama M Rusli (49) dan keluarganya. Namun polisi mengakui adanya transfer uang yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan itu.
"Kalau soal pemerasan, sampai saat ini tidak ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang," ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Arman tidak menjelaskan lebih jauh soal transfer yang dimaksud. Dia mengaku oknum polisi sempat berinteraksi dengan Rusli setelah penangkapan yang dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Pada saat yang bersangkutan sedang bersama tersangka, dia masih bermain-main. Walaupun itu dia mau ceritanya utang, mau ceritanya dia membantu dan lain sebagainya, tapi itu adalah penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Arman mengatakan kasus tewasnya tahanan tersebut masih dalam penyelidikan. Dua oknum polisi yang sempat menangani tahanan itu tengah diperiksa Propam Polres Parepare.
"Saat ini kita periksa ada dua orang (oknum polisi), karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang," tegas Arman.
Sebelumnya, kakak korban bernama Agussalim mengakui adanya dugaan pemerasan total Rp 3,5 juta oleh oknum polisi. Dugaan pemerasan itu terjadi di kantor Sat Narkoba Polres Parepare pada Kamis (28/2) sekitar pukul 00.52 Wita. Dugaan pemerasan itu dilakukan tidak lama setelah Rusli ditangkap.
"Itu sebenarnya bagi saya itu bisa dikategorikan pencurian itu. Karena dia mengambil, mentransfer saldonya Almarhum tanpa sepengetahuan orangnya. Tanpa minta izin," ungkap Kakak korban, Agussalim kepada detikSulsel, Kamis (17/4/2025).
Agussalim membeberkan oknum polisi mengambil handphone Rusli dan mengirim uang melalui aplikasi dana sebanyak Rp1 juta. Uang itu dikirim ke rekening orang lain berinisial HWR.
"Jadi, waktu Pak polisi ambil HP-nya itu diminta sama menantu korban, sandinya. Lalu dia transfer uangnya Rp 1 juta ke rekening atas nama HWR," bebernya.
Selain itu, Agussalim mengatakan oknum polisi berinisial M juga meminta uang Rp2,5 juta kepada menantu Rusli. Uang itu diminta oleh oknum polisi yang menjadi penyidik kasus Rusli.
"Itu Rp 2,5 juta itu diserahkan kepada M. M yang minta Rp 2,5 juta itu penyidiknya. Ya, penyidiknya yang minta. Diantarkan lah sama menantunya almarhum," imbuhnya.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis akhirnya meminta Propam mengusut kasus tewasnya seorang tahanan narkoba bernama M Rusli (49). Arman yang sebelumnya membantah korban dianiaya kini bersikap terbuka terhadap dugaan tersebut.
"Mengenai adanya indikasi dugaan pemukulan, pada prinsipnya bersama propam akan melakukan langkah-langkah (penyelidikan)," ungkap AKBP Arman Muis saat jumpa pers di Mapolres Parepare, Sabtu (5/4/2025).
Arman mengaku akan menindak tegas anggotanya jika memang dugaan penganiayaan itu terbukti. Dia mengklaim pihaknya akan serius menangani kasus tersebut.
"Jika ada indikasi saya pastikan, saya tidak akan main-main dengan proses penegakan hukum. Siapa pun itu, baik anggota saya atau ada pihak lain kami akan proses," tegas dia.
Dia juga mendorong pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi apabila kurang puas dengan hasil penanganan pihaknya. Dia menekankan pihaknya siap melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Silakan lakukan ekshumasi atau proses penggalian jenazah secara forensik untuk kami dalami lagi. Apakah benar tersangka dianiaya atau tidak," terangnya.
Sebagai informasi, AKBP Arman Muis sebelumnya sempat membantah pihak keluarga yang menyebut almarhumah Rusli sempat dianiaya polisi narkoba saat penangkapan. Menurutnya, korban meninggal karena sakit.
"Ada keterangan dokternya kalau dia ada riwayat sakit. Meninggalnya di rumah sakit (bukan karena dianiaya)," kata Arman Muis kepada detikSulsel, Kamis (3/4).
Sementara itu, Kakak korban, Agussalim mengatakan M Rusli mulanya ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2) lalu. Setelah itu, M Rusli dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini," ujar Agussalim kepada wartawan, Kamis(3/4/2025).