Polres Parepare bantah pemerasan oknum polisi terkait tewasnya tahanan M Rusli. Namun, ada pengakuan transfer uang yang diduga penyalahgunaan wewenang. [504] url asal
Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada tahanan tewas bernama M Rusli (49) dan keluarganya. Namun polisi mengakui adanya transfer uang yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan itu.
"Kalau soal pemerasan, sampai saat ini tidak ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang," ungkap Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Arman tidak menjelaskan lebih jauh soal transfer yang dimaksud. Dia mengaku oknum polisi sempat berinteraksi dengan Rusli setelah penangkapan yang dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Pada saat yang bersangkutan sedang bersama tersangka, dia masih bermain-main. Walaupun itu dia mau ceritanya utang, mau ceritanya dia membantu dan lain sebagainya, tapi itu adalah penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Arman mengatakan kasus tewasnya tahanan tersebut masih dalam penyelidikan. Dua oknum polisi yang sempat menangani tahanan itu tengah diperiksa Propam Polres Parepare.
"Saat ini kita periksa ada dua orang (oknum polisi), karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang," tegas Arman.
Sebelumnya, kakak korban bernama Agussalim mengakui adanya dugaan pemerasan total Rp 3,5 juta oleh oknum polisi. Dugaan pemerasan itu terjadi di kantor Sat Narkoba Polres Parepare pada Kamis (28/2) sekitar pukul 00.52 Wita. Dugaan pemerasan itu dilakukan tidak lama setelah Rusli ditangkap.
"Itu sebenarnya bagi saya itu bisa dikategorikan pencurian itu. Karena dia mengambil, mentransfer saldonya Almarhum tanpa sepengetahuan orangnya. Tanpa minta izin," ungkap Kakak korban, Agussalim kepada detikSulsel, Kamis (17/4/2025).
Agussalim membeberkan oknum polisi mengambil handphone Rusli dan mengirim uang melalui aplikasi dana sebanyak Rp1 juta. Uang itu dikirim ke rekening orang lain berinisial HWR.
"Jadi, waktu Pak polisi ambil HP-nya itu diminta sama menantu korban, sandinya. Lalu dia transfer uangnya Rp 1 juta ke rekening atas nama HWR," bebernya.
Selain itu, Agussalim mengatakan oknum polisi berinisial M juga meminta uang Rp2,5 juta kepada menantu Rusli. Uang itu diminta oleh oknum polisi yang menjadi penyidik kasus Rusli.
"Itu Rp 2,5 juta itu diserahkan kepada M. M yang minta Rp 2,5 juta itu penyidiknya. Ya, penyidiknya yang minta. Diantarkan lah sama menantunya almarhum," imbuhnya.
Propam Polres Parepare memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba M Rusli. Sidang etik akan menentukan sanksi dan keterlibatan lainnya. [425] url asal
Propam Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba bernama M Rusli (49). Dua oknum polisi tersebut juga telah dimutasi ke penugasan lain.
"Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus," ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse kepada detikSulsel, Jumat (11/4/2025).
Syukri mengatakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S termasuk yang diperiksa dalam perkara ini. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail keterlibatkan Ipda S dalam kasus tersebut.
"Kami rencana mau sidangkan dulu. Iya (sidang etik). Kami nanti sidang kode etik baru bisa menjawab. Akan diputuskan sama ketua komisi," katanya.
Syukri menegaskan sanksi untuk kedua oknum polisi tersebut akan ditentukan dalam sidang kode etik. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini.
"Nanti hasil finalnya terkait kalau Kanit menyebut orang lain. Kita periksa lagi," imbuhnya.
Syukri menambahkan pemeriksaan dilakukan setelah kakak M Rusli, Agussalim melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan. Laporan itu bukan hanya di Polres tapi juga di Polda Sulsel.
"Karena ada laporan polisi (kakak korban) Agussalim di SPKT. Dua yang dilaporkan. Di Polres dan di Polda. Namanya kalau ada pelanggaran anggota, baru terduga pelanggar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kakak korban, Agussalim mengatakan M Rusli mulanya ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2) lalu. Setelah itu, M Rusli dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini," ujar Agussalim kepada wartawan, Kamis (3/4).
Dia mengatakan dugaan pemukulan tersebut cukup valid. Dia juga memastikan pihaknya memiliki saksi terkait penganiayaan tersebut.
"Ada 2 orang perempuan saksinya," tegas Agussalim.