Ditjen AHU menargetkan 52 layanan digital lainnya rampung pada Juni 2025, sehingga keseluruhan 147 layanan Ditjen AHU akan terintegrasi pada akhir 2025. [483] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengapresiasi capaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang menyelesaikan 2,9 juta permohonan di triwulan I 2025. Menurutnya, capaian itu bukti nyata transformasi digital.
"Di tiga bulan pertama ini, Ditjen AHU berhasil menyelesaikan 2.900.948 permohonan dari target yang dibebankan sebanyak 2.913.595 permohonan atau telah diselesaikan sebanyak 99,57 persen atau hampir mendekati ekspektasi. Sementara 12.647 permohonan di antaranya sedang dalam proses penyelesaian atau capaian semester I ini meningkat 5,73 persen dari raihan triwulan I tahun 2024, yaitu 93,84 persen," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Supratman menilai capaian itu dampak dari transformasi digital. Dalam 3 bulan terakhir, Ditjen AHU sudah melakukan percepatan 95 layanan hukum online dari sebelumnya 79 layanan.
Ditjen AHU menargetkan 52 layanan digital lainnya rampung pada Juni 2025, sehingga keseluruhan 147 layanan Ditjen AHU akan terintegrasi pada akhir 2025.
"Capaian ini menunjukkan bahwa transformasi digital yang kita dorong telah memberikan dampak nyata dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan pihaknya akan menargetkan seluruh layanan di Ditjen AHU berbasis digital pada tahun 2025. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat.
"Kami sudah menargetkan pada tahun 2025 ini seluruh layanan di Ditjen AHU akan berbasis digital ini sekaligus sebagai bukti, bahwa kami akan terus menyajikan layanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu Widodo juga membeberkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Januari-Maret 2025 mencapai Rp 311.313.889.586 atau sebesar 118,37% dari target triwulan 1 tahun 2025 yang sebesar Rp263.000.000.000. Angka ini pun melampaui capaian pada periode tahun 2024.
"Data penerimaan PNBP tahun 2024 pada tanggal dan bulan yang sama, realisasi PNBP Ditjen AHU tercatat sebesar Rp287.434.822.871. Berarti terjadi peningkatan PNBP sebesar 5,30 persen dibandingkan tahun 2024," ujar Widodo.
Untuk memperkuat integrasi data dan penegakan hukum, Ditjen AHU telah melakukan penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga. Di antaranya, penandatanganan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Melalui perumusan regulasi strategis dan kerja sama lintas instansi, Ditjen AHU terus memperkuat fondasi hukum nasional demi transparansi, perlindungan WNI, dan penegakan hukum yang berintegritas," ucap Widodo.
Sementara itu, dalam dunia olahraga, Ditjen AHU berperan dalam proses fasilitasi naturalisasi atlet keturunan Indonesia. Di triwulan I ini, Ditjen AHU telah menyelesaikan proses naturalisasi enam orang atlet sepak bola untuk membantu Tim Nasional Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia Tahun 2026.
Keenamnya yaitu Ole Lennard Ter Haar, Dion Markx, Tim Geypens, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
"Kami mendukung perkembangan sepak bola nasional dengan memberikan naturalisasi atlet sepak bola keturunan Indonesia, untuk membawa sepak bola nasional ke kancah dunia," ujar Widodo.
(eva/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Manajemen Bank Jatim berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta. [492] url asal
Bank Jatim buka suara terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) pada tanggal 20 Februari 2025, perihal kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.
Dalam hal ini Manajemen Bank Jatim berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta. Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Maka dari itu, perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DK Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat.
"Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang," tutur Fenty, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, perseroan akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
Fenty menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut. Dari sisi Bank Jatim yang dapat dilakukan yaitu mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset/agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini.
Selanjutnya, Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Bank Jatim juga sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas.
Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Kejati menduga kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 569 miliar.
Adapun penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran. [243] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Supratman mengatakan pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR.
Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.
Supratman mengatakan amnesti itu diberikan dengan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.
"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," imbuh dia.
Tahun baru Masehi identik dengan perayaan meriah dan berbagai tradisi. Namun, bolehkah merayakan tahun baru Masehi menurut Islam? Begini hukumnya! [1,402] url asal
Tanggal 1 Januari setiap tahunnya bertepatan dengan pergantian tahun baru Masehi yang biasanya dirayakan dengan sangat meriah oleh sebagian besar orang. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam?
Mengacu dari buku 'Hari-hari Penting Internasional' karya Nina Rahmawati, dijelaskan bahwa hari tahun baru Masehi jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Biasanya perayaan tahun baru Masehi ditunggu-tunggu oleh setiap orang di seluruh dunia karena ada berbagai tradisi hingga kemeriahan yang akan berlangsung pada waktu tersebut.
Secara umum, perayaan tahun baru akan disambut dengan menyalakan kembang api, berkumpul bersama keluarga, melihat pertunjukan seni, hingga berkumpul di satu tempat yang sama untuk menunggu pergantian tahun tiba. Inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi begitu meriah setiap tahunnya.
Meskipun dipenuhi dengan kemeriahan dan suka cita, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang justru menyimpan rasa penasaran terkait dengan perayaan tersebut. Salah satunya pertanyaan mengenai apakah boleh merayakan tahun baru Masehi di dalam Islam?
Sebagai cara untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan ada rangkuman informasi yang akan disampaikan di dalam artikel ini. Simak baik-baik penjelasannya berikut.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam?
Terkait dengan boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam, ternyata ada berbagai pendapat yang menyertainya. Ada sebagian kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram, tetapi tidak sedikit kalangan yang memperbolehkannya. Pendapatan terkait boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam juga ada yang didukung dengan referensi tertentu.
Seperti diungkap dalam buku 'Tanya Jawab Islam: Piss KTB' karya PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, bahwa hukum seorang muslim mengikuti perayaan tahun baru selain Islam adalah haram. Alasannya karena perayaan tersebut termasuk dalam tasyabbuh atau menyerupai dengan orang kafir maupun fasik.
Dijelaskan juga bahwa perayaan tahun baru Masehi dan Hijriah atau Islam memiliki perbedaan yang diikuti dengan cara orang-orang mengekspresikannya. Adapun perayaan tahun baru Hijriah atau Islam biasanya diisi dengan berbagai nilai-nilai ibadah. Lain halnya dengan tahun baru di luar Islam yang identik dengan hura-hura maupun sikap sejenisnya.
Lebih lanjut mengenai keharaman dalam merayakan tahun baru Masehi juga diungkap dalam buku 'Dewan Fatwa Al Washliyah: Sejarah dan Fatwa-fatwa' karya Ja'far, bahwa seorang muslim yang turut merayakan tahun baru Masehi hukumnya adalah haram. Hal tersebut tidak hanya mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tetapi juga yang turut memfasilitasi maupun menjual sesuatu yang bisa mendukung perayaan tersebut menjadi semarak.
Sementara itu, di dalam jurnal 'Trend Perayaan Tahun Baru di Kota Pontianak: Perspektif Kegelisahan Seorang Remaja Muslimah' karya Septi Dwitasari dan Ridwan Rosdiawan, bahwa hukum merayakan tahun baru di dalam Islam dianggap sebagai hal yang syubhat. Maksudnya bersifat abu-abu boleh atau tidaknya. Hal tersebut dikarenakan perayaan tahun baru bisa memberikan dampak positif, tetapi juga dapat berdampak negatif.
Namun demikian, merayakan tahun baru dianggap sebagai perbuatan yang haram karena meniru perilaku orang jahiliyah dan mengikuti tradisi orang kafir. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan tentang waktu orang-orang jahiliyah bersenang-senang dan adanya waktu bagi kaum muslim untuk turut bersenang-senang. Disanadkan dari Anas bin Malik bahwa:
"Orang-orang jahiliyah dahulu memiliki dua hari raya yaitu hari Nairuz dan Mihrojan dan di setiap tahun mereka bersenang-senang. Tapi ketika Nabi SAW tiba di Madinah beliau mengatakan, 'Dahulu kalian memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang, sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik yakni hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."
Kemudian dijelaskan juga terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan tentang perilaku seorang muslim yang mengikuti orang-orang kafir. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika liku) pasti kalian pun akan mengikutinya."
Lebih lanjut disampaikan bahwa para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti adalah Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab, "Lantas siapa lagi?"
Pendapat yang Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi
Terlepas dari sejumlah kalangan yang menganggap perayaan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, tetapi tidak sedikit yang memberikan pendapatnya terkait diperbolehkannya merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya yang diungkap dalam Majelis Ulama Indonesia, bahwa menyambut datangnya tahun baru Masehi dapat dilakukan serupa dengan hari-hari lainnya. Kaum muslim tidak perlu untuk mengkhususkannya. Hal inilah yang membuat perayaan tahun baru Masehi tidak diharamkan selama tidak adanya perilaku maksiat,''
Alasan tidak diharamkannya tahun baru Masehi dikarenakan penanggalannya yang sesuai dengan peredaran Matahari atau yang juga dikenal sebagai Syamsiah. Sementara itu, pada penanggalan Hijriah atau Islam didasarkan pada peredaran Bulan yang disebut sebagai Qamariyah.
Adapun penjelasan tentang penanggalan Syamsiah dan Qamariyah telah disampaikan di dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Yasin ayat 38-39. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Artinya: "(Suatu tanda juga atas kekuasaan Allah bagi mereka adalah) matahari yang berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Begitu juga) bulan, Kami tetapkan bagi(-nya) tempat-tempat peredaran sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir,) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua."
Namun demikian, terdapat anjuran yang dapat dilakukan oleh orang-orang beriman dalam menyambut datangnya pergantian tahun. Salah satunya dengan memperbanyak amal baik, misalnya saja berdzikir dan bersyukur. Sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Furqan ayat 62:
Wa huwalladzî ja'alal-laila wan-nahâra khilfatal liman arâda ay yadzdzakkara au arâda syukûrâ.
Artinya: "Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau ingin bersyukur."
Pendapat lainnya yang memperbolehkan perayaan tahun baru oleh kaum muslim disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama, bahwa bersenang-senang terkait dengan keindahan hidup diperlukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui cara yang masih selaras dengan syariat, tidak adanya maksiat, tidak merusak kehormatan, hingga tidak berasal dari akidah yang rusak. Pendapat tersebut disampaikan oleh Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr.
Di dalam kitabnya, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki turut menyampaikan pandangan mengenai peringatan-peringatan yang dilakukan oleh seorang muslim. Disampaikan bahwa:
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, tahun baru Hijriyah, Nuzulul Quran dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam memiliki dua pendapat berbeda. Ada yang mengharamkannya, tetapi tidak sedikit juga yang memperbolehkannya. Kedua pendapat tersebut disertai dengan alasan masing-masing, sehingga keyakinan terhadap hal ini dapat dikembalikan kepada masing-masing. Wallahu'alam.
Demikian tadi rangkuman mengenai boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi menurut Islam lengkap dengan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslim selama waktu tersebut. Semoga informasi ini membantu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Oleh karena itu, menurut dia, KPK tidak perlu memperpanjang administrasi pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Tessa menuturkan Imigrasi akan langsung bertindak jika terdapat upaya Harun Masiku untuk ke luar negeri.
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya, masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam, dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).
Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," imbuhnya.
Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri. Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.
Lina Mukherjee bebas setelah 16 bulan penjara. Dia bersyukur dan siap kembali bekerja di Jakarta, sambil membawa pelajaran berharga dari masa tahanan. [514] url asal
TikToker Lina Mukherjee bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan 16 bulan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati (34) tampak bahagia akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/11/2024). Saat keluar dari pintu Lapas Perempuan, Lina terlihat menggunakan dress serta aksesoris serbaungu. Dia membawa tas ungu yang dibuatnya sendiri selama mendekam di lapas.
Lina tak henti-henti tersenyum karena ia sangat menunggu momen kebebasannya. Lina ditahan karena kasus makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah.
"Sekarang aku sudah bebas ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang," katanya sambil tersenyum.
Menurut Lina, sebelum kembali ke Jakarta, ia mau makan-makan dulu di Palembang. Kemudian baru berangkat ke Jakarta karena sudah ada pekerjaan yang menunggu.
"Ada yang ngajak kerja sama di sana buat endorse. Baru setelah itu pulang ke Kalimantan buat lihat keluarga di sana," ungkapnya.
Selama di dalam Lapas banyak pelajaran berharga yang ia dapat yakni jangan boros. Harus menggunakan air dan listrik sesuai keperluan saja.
"Saya ini kan boros orangnya jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi," tuturnya.
Sebelum meninggalkan Lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya Lina Mukherjee sempat memberikan salam perpisahan kiss bye.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan Lina Mukherjee hari ini bebas. Ia bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang positif.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.
Dari vonis yang diberikan, Lina sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.
Diketahui, Selebgram Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi sambil baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan dia sudah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPR RI seminggu yang lalu. Ia menyebutkan, setelah dilantik sebagai Menkumham, ada kemungkinan pimpinan DPR RI akan menandatangani persetujuannya.
"Sudah, sudah lama kami ajukan (mundur dari DPR), tapi kemungkinan karena hari ini dilantik, jadi otomatis hari ini mungkin ditandatangani oleh pimpinan DPR, tapi saya sudah mengajukannya itu sudah seminggu yang lalu," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Supratman mengatakan besok akan serah terima jabatan (sertijab) dengan eks Menkumham Yasonna Laoly. Agenda Sertijab diagendakan pagi hari.
"Besok akan kami serah terima dengan menteri yang lama, sertijabnya besok di Kumham. Saya belum tahu, saya belum tahu jam berapa, mungkin pagi," kata Supratman.
Adapun ia ingin melaksanakan sederet prioritas di dua bulan kepemimpinan di Kementerian Hukum dan HAM. Supratman mengaku bakal mengharmoniskan lembaga permasyarakatan hingga pembenahan di kontrol imigrasi.
"Pertama masih banyak tugas-tugas yang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM, terutama di pembahasan undang-undang. Kemudian, masih banyak harmonisasi yang kita lakukan, juga terkait dengan administrasi hukum di Dirjen AHU, juga pembenahan-pembenahan juga akan kita kontrol di imigrasi, dan juga di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.