Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi
UU Exsting
DIM RUU BUMN
Hasil Paripurna
Modal BUMN
Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan
Modal milik BUMN
Modal milik BUMN
Kerugian BUMN
-
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Kerugian BUMN bukan kerugian Negara
Direksi - Komisaris
-
Bukan Penyelenggara Negara
Bukan Penyelenggara Negara
Tugas BPK
BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Laporan keuangan diperiksa akuntan publik
Audit Danantara
Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR.
Pertanggungjawaban Hukum
Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Usulan pemerintah:
‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’
Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.
Sekitar 31 tahun lalu sosok Eddy Tansil, yang menjadi ‘legenda’ buronan kelas kakap hingga saat ini, resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Kejaksaan Agung. [68] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar 31 tahun lalu sosokEddy Tansil, yang menjadi ‘legenda’ buronan kelas kakap hingga saat ini, resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran Makassar, 2 Februari 1953, itu ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasuskredit macetGolden Key Group diBank Pembangunan Indonesia(Bapindo). Eddy yang menjabat sebagai Presiden Direktur Golden Key Group menjadi tersangka bersama dengan Maman Suparman, mantan wakil kepala Bapindo cabang utama Jakarta.
Mensesneg merespons aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan badan eksekutif mahasiswa (BEM) SI bertajuk ‘Indonesia Gelap’, kemarin (17/2/2025). [304] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Presiden Prabowo Subianto terkait aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan badan eksekutif mahasiswa (BEM) SI bertajuk ‘Indonesia Gelap’, kemarin (17/2/2025).
Pemeritah, kata Prasetyo, tidak terlalu mempersoalkan demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, Prabowo, lebih dulu berjuang di jalur politik. Dengan demikian, sudah biasa menghadapi aspirasi-aspirasi dan menghormatinya.
“Enggak masalah. Mohon maaf ya, kami mewakili pemerintah, saya sendiri mewakili Bapak Presiden, sekali lagi aspirasi itu kami terima dengan tangan terbuka. Yang penting adalah semangatnya harus konstruktif,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Pras mengemukakan, jangan menyampaikan kritikan yang cenderung tendensinya negatif, membentur-benturkan, hingga energinya negatif dan tidak untuk perbaikan.
Politikus Gerindra ini turut mengemukakan dan meminta untuk mahasiswa yang berdemo untuk tidak merusah fasilitas-fasilitas yang ada. Dia mengklaim pihaknya pernah merasakan seperti mahasiswa itu, tetapi kini era sudah berubah dan harus saling merapatkan barisan.
“Kita harus mawas diri, kita harus hati-hati betul. Untuk membangun bangsa dan negara kita, kita butuh kerja sama, bersatu padu. Bahwa ada perbedaan pemikiran, pandangan, itu sesuatu yang wajar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, badan eksekutif mahasiswa seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 'Indonesia Gelap' di Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/2/2025). Aksi tersebut diketahui dilakukan di daerah dan di nasional.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, aksi unjuk rasa digelar di daerah masing-masing pada Senin (17/2/2025) hingga Selasa (18/2/2025) dan nantinya di pusat nasional pada Rabu (19/2/2025) hingga Kamis (20/2/2025).
“Bersama surat ini kami ingin menyerukan rapatkan barisan dan menyampaikan Kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengenai situasi bangsa kita hari ini makin gelap kebijakannya yang hari demi hari makin mencengkamkan dan menyengsengasarakan rakyat,” tulis dokumen itu yang dikutip pada Senin (17/2/2025).
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons soal aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi kemarin, Senin (17/2/2025) dan membawa tagar #IndonesiaGelap.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi, tetapi dia meminta bahwa jangan ‘membelokkan’ hal yang sebenarnya tidak seperti demikian.
“Mana? Nggak ada Indonesia gelap gitu loh, kita akan menyongsong Indonesia bangkit. Kita sebagai bangsa harus optimis, kita dalam satu perahu yang sama,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Politikus Gerindra ini mengemukakan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto ini baru saja menyentuh 100 hari pertama. Sebab itu, dia meminta untuk beri kesempatan terlebih dahulu.
“Banyak sekali masalah, tapi Anda perhatikan bahwa kita terus-menerus mencari cara, solusi. Belum bisa menyenangkan semua pihak, mungkin ada pihak-pihak yang masih belum bisa menerima. Bagi kami pemerintah itu biasa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pras menuturkan demo untuk menyampaikan pendapat boleh saja dilakukan. Namun, pihaknya lebih senang mengajak diskusi secara dialogis yang konstruktif.
“Kita dulu sama-sama pernah di posisi seperti adik-adik gitu, dan kami paham betul. Tapi yang pasti, tolong itu tadi, pelajarilah dengan jeli. Jangan menyampaikan sesuatu yang sudah dijelaskan bahwa itu tidak terkena dampak,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.
Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.
“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.
Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.
“Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor.
“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden.
Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.
Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti.Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.
“Yangkedua, untuk yang narkotika itu betul-betulhanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.
“Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.
“Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan adanya pemberian amnesti terhadap 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar.
Menurutnya, pemberian amnesti ini berpeluang diberikan karena dari ketujuh orang itu telah membuat surat pernyataan dan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI.
“Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan pada mereka. Mereka siap untuk kembali ke NKRI dan saya yakin akan mempunyai dampak yang besar,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkan Tonny, surat pernyataan yang dimaksudnya ini sudah pihaknya terima dan disampaikan ke pimpinan DPR. Untuk Presiden, tambahnya, sudah dititipkan kepada Dirjen yang menemaninya ke lapas Makassar.
“Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di Papua, apalagi mereka sudah siap kembali,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya kemungkinan usulan dari Tonny itu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak presiden,” ujarnya.
Terlebih, imbuhnya, jika ada surat dan pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. [228] url asal
Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
“Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.
“Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.
Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait denganletter confirmationdan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.
“Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.
Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.
Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
“Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — PDI-Perjuangan (PDIP) berencana gelar acara Pancasila Summit 2025 di Uni Emirat Arab agar masyarakat dunia memahami semangat nilai-nilai Pancasila.
Duta Besar RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi mengatakan ide tersebut digagas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah bertemu Pangeran Abu Dhabi Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed.
Menurutnya, PDIP dan pihak UEA memiliki semangat yang sama dengan nilai-nilai Pancasila sehingga akan menggelar Pancasila Summit di UEA.
"Kami juga merencanakan untuk digelar Pancasila Summit di sini. Pancasila Summit di UAE," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, gagasan Pancasila Summit menjadi penting bagi dunia jika hal tersebut bisa terlaksana. Dia menilai Presiden Pertama Sukarno dalam masanya juga selalu mengenalkan Pancasila kepada dunia.
Tidak hanya itu, intelektual Nahdlatul Ulama tersebut juga mengatakan bahwa selama kunjungan luar negeri Megawati di Roma, Italia dan Vatikan, isu Pancasila juga sering disuarakan.
"Ibu juga setuju, nanti yang untuk BPIP ini bikin Pancasila Summit, karena dari acara kunjungan pertemuan dengan Paus Fransiskus, dengan Presiden Global Scholas Occurrentes di Vatikan, itu Paus juga menjelaskan Pancasila, maka perlu ada Pancasila Summit untuk bagaimana duniaini semakin lebih damai, semakin lebih adil, dan UAE juga punya perhatian terhadap toleransi dan perdamaian," katanya.
Hingga saat ini, ada 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. [225] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto telah menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas soal pengamanan lapas.
Agus menyampaikan bahwa saat ini keamanan lapas perlu ditingkatkan. Pasalnya, kondisi di lapas kerap diwarnai dengan peredaran gelap narkoba, membutuhkan peran Polri.
“Razia yang kami lakukan butuh dukungan dari jajaran Kepolisian, karena personel kami sangat terbatas,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/2/25).
Mantan Wakapolri itu mengatakan kolaborasi antara pihaknya dengan Polri merupakan wujud dukungan untuk menyukseskan visi Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di lapas.
Dia juga mengungkap, hingga saat ini terdapat 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
“Kami juga menyelenggarakan kegiatan ketahanan pangan, Nusa Kambangan nantinya dapat menjadi model pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan,” tambahnya.
Adapun, Agus juga telah mengedarkan surat agar seluruh Lapas harus kooperatif dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana, terutama Narkoba, telah dikeluarkan.
Di lain sisi, Kapolri Sigit menekankan bahwa dirinya akan membantu Kementerian Imipas dalam memberantas narkoba hingga ke dalam lapas. Oleh karenanya, korps Bhayangkara siap memberikan razia lapas dengan waktu 1x24 jam.
“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan 1x24 jam. Kita juga akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Sigit.
Bisnis.com, BOGOR – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan isi pembicaraan yang terjadi dalam acara silaturahmi kebangsaan Koalisi Indonesia Maju bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, Jumat (14/2/2025).
Salah satu pembahasan yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah soal efisiensi anggaran yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Supratman, topik efisiensi anggaran dibahas sebagai langkah penghematan dengan fokus pada pengeluaran yang tidak perlu.
"Bahas efisiensi. Efisiensi dalam rangka untuk penghematan dilakukan memang yang tidak perlu," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah pertemuan, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa seluruh anggota Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri, sepakat untuk mendukung langkah efisiensi anggaran tersebut.
"Dan semua Kabinet Indonesia Maju, Kabinet Merah Putih setuju dengan itu," ucapnya.
Supratman juga menambahkan bahwa agenda utama dalam pertemuan tersebut bukan hanya efisiensi, tetapi juga tentang persatuan bangsa.
"Untuk Koalisi Indonesia Maju dalam rangka untuk menjadikan Indonesia lebih makmur. Harus presiden menghimbau persetujuan untuk kita bersatu. Ya, jadi semua menyatu untuk bangsa," tandas Supratman.