Newcastle menghancurkan Aston Villa, sementara West Ham menekuk Southampton pada pekan ke-18 Liga Inggris, Kamis malam waktu setempat.Newcastle tercatat ... [291] url asal
Jakarta (ANTARA) - Newcastle menghancurkan Aston Villa, sementara West Ham menekuk Southampton pada pekan ke-18 Liga Inggris, Kamis malam waktu setempat.
Newcastle tercatat berhasil menghancurkan Aston Villa dengan skor telak tiga gol tanpa balas di Stadion St. James Park, Newcastle, demikian catatan Premier League.
Pada pertandingan ini kemenangan Newcastle atas Aston Villa hadir berkat gol-gol yang dicetak oleh Anthony Gordon, Alexander Isak dan Joelinton.
Kemenangan ini membuat Newcastle naik ke peringkat lima klasemen sementara Liga Inggris dengan raihan 29 poin dari 18 pertandingan, hanya berjarak empat poin dari posisi empat besar.
Di sisi lain, Aston Villa gagal menjalankan misi mereka untuk mendekat ke posisi empat besar karena kini tertahan di peringkat kesembilan dengan torehan 28 poin hasil dari 18 pertandingan.
Secara statistik Newcastle unggul atas Aston Villa pada pertandingan ini berkat 64 persen penguasaan bola dan mampu melepaskan 22 tendangan yang delapan di antaranya tepat sasaran.
Di tempat lain, West Ham sukses mengamankan kemenangan tipis dengan skor 1-0 ketika bertandang ke markas Southampton di Stadion St. Mary's, Southampton.
Pada pertandingan ini kemenangan West Ham atas Southampton hadir berkat gol semata wayang yang dicetak oleh Jarrod Bowen ketika laga berjalan 59 menit.
Meski mendapatkan kemenangan, West Ham masih tertahan di peringkat ke-14 klasemen sementara Liga Inggris dengan torehan 23 poin dari 18 laga, sedangkan Southampton terjebak di posisi juru kunci dengan enam poin.
Berikut hasil Liga Inggris pekan ke-18 hingga Jumat (27/12) pukul 00.45 WIB:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan terkait meninggalnya seorang tahanan berinisial BS (42), yang sebelumnya ditangkap ... [270] url asal
Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penjelasan terkait meninggalnya seorang tahanan berinisial BS (42), yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian.
“Perlu saya tegaskan, beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit,” ujar Gidion di Medan, Kamis (26/12) malam.
Dia mengatakan, BS meninggal dunia pada Kamis (26/12), sekitar pukul 10.34 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
“Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit pada hari Rabu (25/12), sekitar pukul 15.05 WIB, dan saya juga sudah melihat CCTV, yang bersangkutan mengalami muntah-muntah di dalam ruang penitipan sementara,” jelas dia.
Pihaknya menjelaskan, BS ditangkap bersama kedua temannya masing-masing berinisial G dan D pada Rabu (24/12) sekitar pukul 00.20 WIB, di Desa Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Pada saat itu, petugas menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dengan kekerasan, yaitu BS, G, dan D,” kata Gidion.
Gidion mengatakan penangkapan itu dilakukan tanpa surat perintah, karena ketiganya tertangkap tangan diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan di lokasi kejadian.
“Kalau di luar belum ada surat perintah, ya karena memang pada saat itu dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” sebut dia.
Kendati demikian, Gidion menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan penganiayaan yang terjadi selama proses penangkapan.
“Kalau dari hasil visum, memang ada dugaan kekerasan dialami yang bersangkutan, yaitu luka di bagian kepala saat proses penangkapan, dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para anggota yang melakukan penangkapan pada saat itu,” jelasnya.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi ... [397] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis.
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Seorang tahanan berinisial BS (42), yang baru dua hari mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara meninggal dunia. Peristiwa ini ... [342] url asal
Medan (ANTARA) - Seorang tahanan berinisial BS (42), yang baru dua hari mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara meninggal dunia. Peristiwa ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga terkait adanya dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Kondisi suamiku saat ditangkap baik-baik saja. Tapi kenapa setelah meninggal, lebam-lebam semua wajahnya? Saya ingin penjelasan dari pihak kepolisian," kata Dumaria Simangunsong istri korban di Medan, Kamis (26/12).
Dia mengaku, suaminya sama sekali tidak ada melakukan tindakan pidana, hingga harus berurusan dengan Polrestabes Medan.
Bahkan, kata dia, tidak ada laporan sama sekali dari pihak kepolisian yang diterima bahwa suaminya melanggar hukum.
Ia menjelaskan, bahwa suaminya diamankan tanpa surat resmi setelah diduga terlibat cekcok dengan seorang oknum polisi di sebuah warung pada Selasa (24/12) malam.
Menurut dia, kejadian bermula saat BS dan teman-temannya sedang minum-minum di warung yang berada di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Diduga, suara musik yang terlalu keras memicu keributan dengan seorang oknum polisi yang disebut sebagai menantu salah satu warga setempat.
"Malam itu suami saya dan teman-temannya dibawa oleh oknum polisi tersebut tanpa ada pemberitahuan atau surat resmi kepada saya. Saya bahkan tidak tahu mereka dibawa ke mana," ujar dia.
Keesokan harinya, Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk mencari tahu keberadaan suaminya. Namun, dirinya tidak diizinkan bertemu dengan alasan harus ada izin dari kanit.
Saat kembali mendatangi Polrestabes, Dumaria diberitahu bahwa suaminya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Saat saya sampai di rumah sakit, saya tidak diberi informasi apapun. Tapi saya melihat ada jenazah yang dibawa ke kamar jenazah, dan ternyata itu suami saya," tutur dia.
Melihat kondisi jenazah suaminya, Dumaria mencurigai adanya tindakan kekerasan dan berharap agar kepolisian segera memberikan penjelasan resmi dan mengusut tuntas penyebab kematian suaminya.
"Saya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saya ingin keadilan untuk suami saya," jelas dia.
Secara terpisah, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan ketika dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan jawaban dan pernyataan resmi hingga berita diterbitkan.
Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, ... [1,696] url asal
Jakarta (ANTARA) - Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, pemerasan oknum polisi dan kasus-kasus yang viral di masyarakat.
Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus yang belum selesai pada tahun 2023, seperti kasus dugaan pemeresan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu tahun ini juga menjadi tahun yang cukup berat bagi Polri khususnya Polda Metro Jaya karena internalnya mengalami masalah yang cukup kompleks, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota.
Berikut sejumlah kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024.
1. Kematian anak Tamara Tyasmara
Sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju renang dipajang oleh polisi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Polisi menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2) dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya yang berjumlah 20 orang.
Tidak hanya mengambil keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan rekaman CCTV, Tersangka YA terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyebutkan tersangka melakukan hal tersebut dengan dalih melatih pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.
Akibat perbuatan tersebut tersangka telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Halaman selanjutnya: Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
2. Penemuan mayat dalam koper di Bekasi
Masyarakat sempat dihebohkan dengan peristiwa temuan mayat wanita di dalam sebuah koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mayat wanita tersebut ditemukan adanya luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mayat wanita tersebut diketahui bernama Rini Mariany atau RM (50), kemudian setelah mengetahui identitas mayat tersebut Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu (1/5) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh yaitu seorang laki-laki bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV sebelum melakukan pembunuhan terhadap RM, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) pada pukul 09.51 WIB dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam.
Setelah dilakukan pendalaman keduanya merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta dimana Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor).
Selain pelaku membunuh korban, dia juga mengambil uang dari korban sebanyak Rp43 juta milik perusahaan yang rencananya akan disetor ke bank, tidak itu saja ternyata pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
Pelaku AARN sendiri telah dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
Halaman selanjutnya: Tragedi di Kali Bekasi
3. Tragedi Kali Bekasi
Sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9) yang ditemukan pada pukul 06.00 WIB.
Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli yang tengah dilakukan polisi untuk mencegah aksi tawuran di kawasan tersebut.
Berdasarkan konstruksi awal kasus ini bermula pada Sabtu (21/9) ketika petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktivitas konsumsi minuman keras oleh sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Mendapatkan laporan pengaduan dimaksud, petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.
Ketika Tim Patroli datang, remaja yang berkumpul tersebut kocar-kacir, ada yang mengarah ke perumahan warga dan ada juga yang mengarah ke Kali Bekasi.
Remaja yang mengarah ke Kali Bekasi kemudian nekad menceburkan diri ke aliran sungai tersebut hingga akhirnya ditemukan tewas mengambang pada Minggu (22/9).
Kemudian petugas berhasil menggiring 22 orang remaja dalam aksi kejar-kejaran tersebut. Tiga di antara puluhan remaja yang dibawa ke Mapolres Metro Bekasi diketahui memegang senjata tajam.
Selain itu Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah 27 saksi dari pihak anggota polisi yang melakukan patroli dan pihak warga yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa tujuh jasad tersebut apakah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tidak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan data ante mortem dan post mortem oleh pihak RS Polri, pada Kamis (26/9) ketujuh jasat tersebut telah teridentifikasi.
Tujuh jenazah tersebut yakni Muhamad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan patroli namun tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
Publik kembali digegerkan saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online) pada Jumat (1/11).
Penggeledahan tersebut terjadi usai Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat di hari yang sama.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut terlibat dengan kewenangan yang mereka miliki untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebanyak 24 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 4 orang yang masih DPO sehingga total menjadi 28 tersangka.
Para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).
Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ, Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Kemudian dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menjelang akhir tahun 2024 publik dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial X dimana akun @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Di dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Tidak tanggung-tanggung oknum polisi tersebut juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar.
Tidak tinggal diam, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman kasus tersebut yang acaranya digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.
Setelah melakukan pendalaman pada kasus tersebut, Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran DWP.
Melalui Divisi Propam Polri 18 oknum tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Namun pihak kepolisian meluruskan berita yang sebelumnya ada 400 penonton dari Malaysia dan memeras uang berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar dipastikan informasi tersebut salah.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim informasi yang benar adalah jumlah korban terdapat 45 orang dengan dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini. Kemudian untuk barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.
Sayangnya polisi belum menjabarkan secara detail motif para oknum tersebut melakukan tindakan kurang terpuji itu, pihak kepolisian masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus pemerasan tersebut karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya.
Semoga di tahun 2025 nanti, Polda Metro Jaya dapat lebih profesional, akuntabel, dan presisi dalam menangani kasus-kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk sejumlah kasus yang masih menggantung di tahun 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.Hasto mengaku siap ... [343] url asal
PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.
Di samping itu, dia pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.
Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.
"Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk," kata Hasto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Rabu menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza kembali tertunda karena ... [346] url asal
Gaza City, Palestina (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Rabu menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza kembali tertunda karena Israel terus memberi syarat-syarat baru.
Dalam pernyataan singkatnya, Hamas menyoroti sikap bertanggung jawab dan fleksibel yang telah mereka tunjukkan selama negosiasi gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Doha melalui mediasi oleh Qatar dan Mesir.
"Namun, penjajah (Israel) terus memberi syarat-syarat baru terkait penarikan mundur pasukan, gencatan senjata, pertukaran tahanan, dan pemulangan pengungsi, sehingga menunda tercapainya kesepakatan," demikian pernyataan Hamas.
Hingga saat ini, belum ada respons dari pihak Israel terkait pernyataan Hamas tersebut.
Pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa (24/11) mengatakan bahwa tim perunding dari Israel akan kembali dari Qatar untuk membahas usulan pertukaran tahanan dengan Hamas.
Namun, sejumlah pengamat memandang pernyataan Netanyahu tersebut menunjukkan upayanya menunda-nunda negosiasi.
Seusai gencatan senjata singkat pada akhir November 2023, pemimpin rezim Zionis itu telah beberapa kali mengklaim ada kemajuan dalam perundingan gencatan senjata dan pertukaran tahanan, namun kemudian justru bersikeras melanjutkan agresi di Jalur Gaza.
Israel diyakini menahan lebih dari 10.300 warga Palestina, sementara jumlah sandera Israel di Gaza saat ini diperkirakan hanya tersisa seratusan orang.
Hamas menyebut bahwa puluhan sandera Israel di Gaza terbunuh oleh serangan Israel sendiri yang dilakukan secara membabi buta.
"Kesenjangan antara Israel dan Hamas tak signifikan sehingga membantu kesepakatan tercapai antara mereka," demikian menurut harian Israel, Yedioth Ahronoth, pada Selasa.
Rezim Zionis Israel tak kunjung menghentikan agresi ke Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 45.400 orang, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan ketua otoritas pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan atas dugaan tindak genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris pada Hari Natal mengatakan negaranya harus terus menyuarakan hak asasi manusia (HAM), kebebasan, perdamaian dan ... [207] url asal
London (ANTARA) - Perdana Menteri Irlandia Simon Harris pada Hari Natal mengatakan negaranya harus terus menyuarakan hak asasi manusia (HAM), kebebasan, perdamaian dan pengakhiran kekerasan.
Dalam pesannya pada Hari Natal, Harris mengatakan bahwa Irlandia harus terus bersuara menentang semua konflik dan penderitaan yang terjadi di dunia pada saat ketika "kita seharusnya saling mendoakan perdamaian dan kebahagiaan."
Sembari menyinggung tantangan yang dihadapi warga Irlandia selama 2024, dia mengatakan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membantu mengatasi krisis perumahan, dan mengambil aksi nyata untuk mengatasi isu iklim serta layanan kesehatan.
Irlandia, yang telah mengakui negara Palestina, merupakan salah satu negara terdepan di Eropa yang mendukung rakyat Palestina di tengah serangan Israel yang masih berlangsung.
Pada November, Dublin mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan untuk melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ)
Serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto ... [279] url asal
Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi ... [397] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis.
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi ... [403] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis.
Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Kunjungan kenegaraan, termasuk oleh Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
Kebijakan itu juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu yang akan ... [143] url asal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu yang akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada mendatang.
"Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti, namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.