Bawaslu minta Sentra Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

Bawaslu minta Sentra Gakkumdu rumuskan kembali hukum acara pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu yang akan ...

(Antara) 26/12/24 12:59 37196

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan merumuskan kembali hukum acara pemilu yang akan diusulkan kepada DPR dan pemerintah saat Revisi UU Pemilu dan Pilkada mendatang.

"Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran ke depannya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.

"Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti, namun, hasilnya tidak bisa ditentukan.

https://megapolitan.antaranews.com/berita/329350/bawaslu-minta-sentra-gakkumdu-rumuskan-kembali-hukum-acara-pemilu